Pemda Sumbar Janji Revisi Kebijakan Sekolah yang Diskriminatif

Siswi non-Muslim tak wajib mengenakan jilbab di sekolah

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berjanji melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terkait peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif. Hal ini menindak lanjuti protes kebijakan wajib mengenakan jilbab siswi non-Muslim yang menuntut ilmu di sekolah negeri di Sumbar. 

Hal itu disampaikan Beka usai mengikuti pertemuan di kantor Ombudsman Sumbar pada Selasa (26/1/2021). Pertemuan itu diikuti oleh perwakilan Komnas HAM Sumbar, Ombudsman dan Dinas Provinsi Sumbar. 

"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif. Peraturan itu nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," kata Beka melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Ia mengatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 1 Februari 2021. Sedangkan, pada 2 Februari 2021 akan ada pertemuan antara dinas pendidikan, tokoh agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada. 

Aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang, berbuntut panjang. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahkan langsung memberikan instruksi agar pemda menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat. 

Apa tindak lanjut usai nantinya digelar pertemuan antara beberapa pihak pada awal Februari mendatang?

1. Dinas pendidikan akan membuat surat edaran untuk mematuhi undang-undang

Pemda Sumbar Janji Revisi Kebijakan Sekolah yang DiskriminatifANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Beka mengatakan, dinas pendidikan akan membuat surat edaran supaya semua institusi pendidikan tidak bertindak di luar undang-undang. Surat tersebut dikeluarkan sambil menunggu revisi peraturan yang dianggap diskriminatif selesai dilakukan. 

Ia tak menampik salah satu aturan yang akan direvisi yakni Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang sempat dikeluarkan Fauzi Bahar. Meski Fauzi tak lagi menjabat, namun aturan itu rupanya diperbarui setiap tahun.

Nomenklatur aturan tersebut sesungguhnya ditujukan bagi siswi Muslim. Namun, pada kenyataannya murid beragama lain juga wajib mengenakan jilbab. 

Beka juga memastikan Disdik Padang juga akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan bagi peserta didik agar bisa belajar dengan nyaman.

"Setelah itu akan dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat," lanjut dia. 

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab

2. Revisi aturan diskriminatif di bidang pendidikan tidak hanya berlaku di Sumbar saja

Pemda Sumbar Janji Revisi Kebijakan Sekolah yang DiskriminatifIDN Times/Sukma Shakti

Kepada IDN Times, Beka menjelaskan, revisi aturan yang dinilai diskriminatif di sektor pendidikan tak hanya berlaku di Padang, Sumbar saja. Namun, evaluasi turut dilakukan di wilayah lain di Indonesia. 

"Posisi kami menentang atau tidak setuju ada pemaksaan atau pelarangan penggunaan jilbab. Baik yang memaksa atau melarang (penggunaan jilbab) sama-sama salah dan bertentangan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya. 

Setelah revisi peraturan diskriminatif dilakukan, maka para guru akan diberikan buku pendamping dari Komnas HAM. Isinya materi mengenai dasar-dasar HAM dan prinsip-prinsip ramah HAM. 

3. Kepala SMKN 2 Padang meminta maaf soal pemaksaan menggunakan jilbab

Pemda Sumbar Janji Revisi Kebijakan Sekolah yang DiskriminatifIlustrasi Jam Gadang, Kota Padang, Sumatra Barat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi sebelumnya meminta maaf ke publik lantaran sudah memicu polemik terkait aturan penggunaan jilbab di sekolah yang dipimpinnya. SMKN 2 Padang menjadi sorotan ketika video adu argumen antara orang tua siswi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Zakri Zaini viral. 

Orang tua siswi itu dipanggil menghadap Zakri karena putrinya tak mengenakan jilbab sesuai dengan aturan sekolah. Sementara, siswi tersebut menolak mengenakan jilbab karena beragama Kristiani. 

"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," ujar Rusmadi ketika menggelar jumpa pers pada Jumat, 22 Januari 2021. 

Ia mengklarifikasi di SMKN 2 Padang tak mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan jilbab.

"Sama sekali tidak ada paksaan. Bila ananda tidak mau mengenakan jilbab, maka yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa," tutur dia lagi. 

Baca Juga: KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah Lain

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya