Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Akui Perbuatannya di Sidang 

Ferdy Sambo bantah menembak Brigadir J saat rekonstruksi

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara untuk dua jenis tindak pidana yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan lengkap atau P-21, Rabu (28/9/2022).

Arman mengatakan tim kuasa hukum berharap nantinya dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua. Berkeadilan di sini, kata dia, bukan hanya untuk mantan Kadiv Propam dan sitrinya, tetapi juga bagi keluarga korban, Brigadir J dan masyarakat umum.

"Kami memandang proses hukum yang adil tersebut hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, dan bersandarkan pada bukti-bukti yang faktual serta objektif," ujar Arman ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, hari ini.

Arman menyebut baik Putri maupun Sambo menyampaikan harapan yang sama, yaitu ada kekeliruan yang pernah terjadi. "Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," kata dia.

Namun, Arman tidak menjelaskan pengakuan apa yang akan disampaikan kliennya. Sebab, pada saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta, pada 30 Agustus 2022, Sambo membantah ikut menembak langsung dua kali ke kepala Brigadir J. Sementara, tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer menyebut ia tak menembak sendiri Brigadir J di rumah dinas Sambo itu.

Dalam jumpa pers ini, Arman turut memperkenalkan tim kuasa hukum baru, yakni mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Febri akan menjadi kuasa hukum Putri, sedangkan, Rasamala bertindak menjadi pengacara Sambo.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya