Penjelasan PDIP soal Sidang Perdana Gugatan ke KPU di PTUN Hari Ini

PDIP sadar putusan PTUN tak akan ubah isi putusan MK

Intinya Sih...

  • PDIP mengajukan gugatan ke PTUN terkait dugaan pelanggaran hukum KPU pada pemilu 2024.
  • Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyadari PTUN tidak bisa membatalkan putusan MK, tetapi berharap putusan PTUN menjadi pertimbangan.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (2/5/2024) menyidangkan gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 2024. Sidang perdana itu digelar secara tertutup dan beragenda pemeriksaan administrasi persidangan. 

"Jadi, tadi yang dibahas antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan di persidangan pada hari ini," ujar Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN Cakung, Jakarta Timur pagi tadi. 

Sikap PDIP yang tetap mempersoalkan hasil pemilu 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap oleh sebagian pihak belum bisa menerima kekalahan di pemilu lalu. Gayus pun menggarisbawahi isi gugatan mereka bukan mempersoalkan hasil pilpres. 

"Kami minta PTUN untuk mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," kata pengacara yang juga politisi PDIP itu. 

Menurutnya, di akhir persidangan hakim di PTUN akan memutuskan apakah betul sudah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komisioner KPU terhadap calon wakil presiden yang sudah ditetapkan pada 24 April 2024 lalu. Sehingga, ia berharap putusan itu nantinya bisa dijadikan pertimbangan untuk tidak melantik Gibran Rakabuming Raka. 

1. PDIP sadari putusan hakim PTUN tak bisa batalkan putusan MK

Penjelasan PDIP soal Sidang Perdana Gugatan ke KPU di PTUN Hari IniGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Di luar ruang sidang tadi, Gayus pun menyadari hakim PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK yang diketok pada 22 April 2024 lalu. Meski begitu, seandainya di persidangan terbukti KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi, maka legitimasi putusan MK yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dipertanyakan. 

"Kami sangat sadar putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Tetapi, kehidupan dan dinamika dari hukum ini kan luas. Kalau terbukti kan bisa jadi pertimbangan," ujar Gayus menjelaskan isi petitumnya. 

"Siapa yang berhak membatalkan (pelantikan Gibran)? KPU tidak berhak membatalkan (pelantikan), maka kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR dan diwakili oleh anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan (ke hakim PTUN)," imbuh dia.

Advokat senior itu tidak bisa menjelaskan lebih detail isi petitum lantaran sidang digelar secara tertutup. Namun, ia menggarisbawahi inti dari permohonan PDIP ke PTUN, yakni meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. 

Baca Juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN, Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Cacat Hukum

2. PDIP sudah masukan gugatan ke PTUN sebelum ada putusan MK

Penjelasan PDIP soal Sidang Perdana Gugatan ke KPU di PTUN Hari IniPDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Gayus menepis bahwa pihaknya baru mengajukan gugatan ke PTUN pasca-pembacaan putusan MK. Justru, kata dia, PDIP sudah memasukan gugatan ke PTUN sebelum ada putusan MK terkait sengketa pilpres pada 22 April 2024 lalu. 

"Kami sebelum MK memutuskan, kami sudah memasukan gugatan. Bahkan, mungkin dua atau tiga (sebelum) ditetapkan, diputuskan. Maka, kami ubah damn mencoret (isi petitum) cawapres bermasalah. Kami ubah dengan (menolak) pelantikan," kata Gayus. 

Perubahan isi petitum dilakukan karena proses persidangan di PTUN baru dimulai usai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih. 

3. KPU bingung memahami obyek gugatan PDIP di PTUN

Penjelasan PDIP soal Sidang Perdana Gugatan ke KPU di PTUN Hari IniGanjar dan Mahfud beri komentar soal hasil quick count. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara kuasa hukum KPU, Saleh mengatakan, KPU masih meraba-raba mempersiapkan jawaban untuk menanggapi gugatan yang dilayangkan PDIP. Alasannya, KPU belum mengetahui pasti isi objek gugatan dari tim kuasa hukum PDIP. 

Hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," kata Saleh usai persidangan pada siang tadi. 

Dalam sidang yang diselenggarakan secara tertutup itu, Saleh mempertanyakan objek gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum PDIP.

Saleh mengaku KPU menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024. Alasan menggunakan SK itu karena sudah diputuskan oleh MK. Namun, Saleh heran karena dalam surat kuasanya, PDIP tak mencantumkan Surat Keputusan KPU 360. 

"Tapi, dalam gugatannya mencantumkan objeknya adalah 360, walaupun nanti ini akan diperbaiki, kami tidak paham juga," tutur dia. 

Menurut Saleh, hakim PTUN mempertanyakan, objek gugatan PDIP berangkat dari mana. Apakah penetapan calon, penerapan nomor urut, atau SK KPU.

Berdasarkan hal itu, KPU mengaku belum paham betul mengenai isi gugatan dari kuasa hukum PDIP. Ia mengaku bingung apa yang menjadi acuan untuk mempersiapkan jawaban. 

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: PDIP Gugat ke PTUN, Pelantikan Prabowo dan Gibran Dinilai Tetap Aman 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya