Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia Hukum

Dia lebih memilih kembali ke desa dan memelihara kambing

Jakarta, IDN Times - Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun pada Selasa (22/5) lalu. Ia pensiun di usia 70 tahun. 

Artidjo merupakan Hakim Agung non karier yang diangkat pada tahun 2000 lalu. Sebelum pensiun, rupanya ia masih sempat merampungkan novel biografinya yang. berjudul "Sogok Aku, Kau Ku Tangkap". Artidjo memang sosok hakim agung yang sederhana. Bahkan, ia secara terbuka dan blak-blakan dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi pada tahun 2014, gajinya sebagai hakim agung Rp 12 juta. Itu pun gak pernah dia hitung. 

"Saya ini kan datang dari keluarga yang biasa saja. Tentu style dan pilihan-pilihannya berbeda," ujar Artidjo. 

Hal itu sangat kontras dengan gaya hidup mewah mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dalam pelaporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2012 lalu, Nurhadi tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 33,4 miliar. Namun, Alkostar gak ingin mengomentari gaya hidup mantan koleganya tersebut. 

Padahal, kalau ia ingin menambah pundi-pundi kekayaan, itu bisa saja terealisasi. Tapi toh, tetap gak dia lakukan. Bahkan, dalam wawancara itu juga, Artidjo mengungkap, ia menjadi hakim agung pertama yang membuat tulisan di depan pintu kerjanya "tidak menerima tamu yang terkait perkara". Artinya, ia secara tegas menolak pemberian suap dari para pihak yang tengah berperkara di Mahkamah Agung. 

Sejak menjadi hakim agung pun, Artidjo turut membatasi pergaulan. Ia tetap ingin menjaga independensi dan etika sebagai hakim. 

Lalu, apa yang akan dilakukan Artidjo usai pensiun nanti? Kasus apa yang ia nilai paling berat selama bertugas menjadi hakim agung?

1. Selama menjadi hakim agung 18 tahun, Artijdo sudah menangani 19.708 berkas perkara 

Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia HukumANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketika memberikan keterangan pers di Mahkamah Agung pada Jumat (25/5), Artidjo mengaku sudah menangani 19.708 berkas perkara. Itu pun usai dia pensiun masih ada tumpukan perkara lainnya yang belum sempat ia tangani. 

Untuk bisa merampungkan puluhan ribu berkas tersebut, Artidjo rela harus pulang larut nyaris setiap hari. 

"Tiap hari itu ada ratusan (berkas perkara yang masuk), kadang sampai malam. Jadi, pengganti saya harus bersedia pulang sampai larut malam," ujar Artidjo pada akhir pekan kemarin. 

Baca juga: 5 Fakta Hakim Agung Artidjo Alkostar, Si Spesialis Perberat Hukuman

2. Perkara paling berat yang ditangani adalah kasus korupsi Presiden Soeharto

Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia HukumANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ketika ditanya apa kasus yang paling berat yang pernah ia tangani selama 18 tahun menjadi hakim agung, Artidjo mengatakan kasus korupsi yang menyangkut Presiden ke-2 Soeharto. Artidjo merupakan hakim anggota perkara korupsi Soeharto pada tahun 2000 lalu. Ketua majelis hakim perkara itu Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak saat hendak berangkat kerja pada tahun 2001. 

Setelah kasusnya ditelusuri oleh polisi, terungkap otak dari pembunuhan itu adalah Tommy Soeharto yang kini menjadi Ketua Umum Partai Berkarya. Ia sempat dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Lalu, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan oleh hakim Bagir Manan, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara. Tommy kini bisa menghirup udara bebas, karena beberapa kali mendapat masa pemotongan tahanan, bahkan hingga 6 bulan 15 hari lamanya. 

Tapi, toh, Artidjo tetap gak gentar pasca rekannya dibunuh karena terkait kasus yang ia tangani. 

"Saya ini gak pernah menerima ancaman. Bahkan, saya peringatkan bagi mereka yang ingin mengancam, saya katakan agar berhati-hati," kata Artidjo dalam wawancara tersebut.

Pada akhirnya, keluarga Soeharto di tahun 2015 diminta untuk membayar denda US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar. Menurut Artidjo, pasca berani menangani perkara Soeharto, perkara yang lain terasa lebih enteng. 

"Setelah mengadili kasus Presiden Soeharto, semua perkara pengadilan yang lain itu kecil-kecil saja," kata Artidjo di Mahkamah Agung pada Jumat kemarin. 

3. Artidjo gak ingin balik ke dunia hukum usai pensiun 

Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia HukumIDN Times/Sukma Shakti

Lalu, apa rencana Artidjo usai ia memasuki usia pensiun? Ia mengaku gak ingin kembali ke dunia hukum. Ia mengaku mantap melepas dunia hukum yang telah ia geluti selama puluhan tahun. 

"Saya tidak kembali lagi ke habitat saya ke dunia advokat. Jadi, saya berniat kembali lagi ke desa," kata dia. 

Lho, lalu apa yang akan dilakukan Artidjo di desa? Ia mengaku akan memelihara kambing dan mengelola rumah makan. 

"Jadi, saya akan pulang kampung untuk memelihara kambing. Saya gak mau yang muluk-muluk. Jadi, rencananya saya akan tinggal di tiga tempat. Satu adalah di Situbondo di mana saya lahir, kedua saya di Yogya di mana saya mengajar S2, ketiga di Sumenep, karena orang tua saya tinggal di sana dan saya memiliki kafe di sana," tutur dia. 

4. Enggan komentari Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum 

Pensiun Jadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar Emoh Balik ke Dunia HukumIDN Times/Santi Dewi

Pensiunnya Alkostar seolah menjadi oase bagi para narapidana kasus korupsi. Satu per satu mulai mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Napi pertama yang mengajukan PK adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Di tangan Alkostar, vonis Anas yang semula 7 tahun diperberat menjadi 12 tahun. 

Anas bahkan mengaku hingga saat ini masih merasakan ketidakadilan dari putusan di tingkat kasasi dua tahun yang lalu. 

Apa tanggapan Artijdo? Ia justru enggan mengomentari kasus yang pernah ia proses. 

"Saya gak boleh memberikan komentar terkait kasus yang pernah saya proses, karena itu melanggar kode etik hakim," katanya. 

Baca juga: Ajukan PK Setelah Dua Tahun Divonis, Ini Alasan Anas Urbaningrum

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya