Perbedaan Data Rp349 T, Mahfud Menduga Ada yang Tutup Akses ke Menkeu

Menkeu tak diberi akses terkait transaksi Rp189 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap ada pihak yang mencoba menutupi akses informasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu. Itu sebabnya, sejak awal data yang dimiliki Mahfud dan Sri Mulyani terkesan berbeda.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, salah satu data yang diduga tak dilaporkan ke Sri Mulyani terkait transaksi janggal senilai Rp189 triliun. Padahal, data tersebut, kata Mahfud, sudah pernah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2020. Namun, pejabat eselon I di Kemenkeu, kata Mahfud, malah menyebut laporan tersebut tak pernah diterima Kemenkeu. 

"Ini apa kok, ada uang Rp189 triliun. Lalu, pejabat tingginya yang eselon I bilang tidak pernah ada. Oh, ndak pernah ada, Bu di sini (data senilai Rp189 triliun)," ujar Mahfud menirukan pernyataan Sri di ruang rapat kKomisi III dan dikutip dari YouTube IDN Times Kamis (30/3/2023). 

"Ini 2020. Lalu dijawab oleh pejabat eselon I itu surat itu tidak pernah ada," katanya. 

Lalu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menunjukkan daftar surat yang pernah dikirim ke Kemenkeu. Laporan 2020 tersebut sudah tercatat di data PPATK. 

"Setelah melihat data Pak Ivan, baru dia (pejabat eselon I) bilang akan mencari (surat). Itu menyangkut transaksi Rp189 triliun," kata dia. 

Apa isi transaksi senilai Rp189 triliun yang diduga disembunyikan oleh anak buah ke Sri Mulyani?

1. Data transaksi Rp189 triliun menyangkut dugaan pencucian uang cukai komoditas emas

Perbedaan Data Rp349 T, Mahfud Menduga Ada yang Tutup Akses ke MenkeuMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, transaksi senilai Rp189 triliun merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 15 entitas. "Tetapi laporannya (dari anak buah Sri Mulyani) menjadi (transaksi) pajak. Akhirnya, setelah diteliti 'oh ini perusahaannya banyak, hartanya banyak, pajaknya kurang'. Padahal, laporan ini menyangkut transaksi cukai," kata dia. 

Transaksi cukai yang dirujuk Mahfud adalah impor emas. "Jadi, ini menyangkut impor emas yang batangan dan harganya mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu emas mentah. Diperiksa oleh PPATK tetapi gak diselidiki. Kok emas sudah jadi dilaporkannya emas mentah," ujarnya. 

Ia menambahkan dalam surat tersebut tertulis emas mentah itu dicetak di Surabaya. Saat diverifikasi PPATK ke Surabaya tak ditemukan pabriknya. 

"Dan itu gak diperiksa, padahal menyangkut uang milaran. Laporan itu diberikan ke Kemenkeu 2017 oleh PPATK, bukan 2020," katanya. 

Pada 2017, kata Mahfud, laporan tersebut diserahkan PPATK tanpa surat secara langsung. Ketika itu, tutur dia, penerima laporannya adalah Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya. 

Baca Juga: Mahfud ke Komisi 3 DPR: Setiap ke Sini Saya Pasti Dikeroyok!

2. Komisi III DPR bakal jadwalkan rapat dengan Menko Polhukam, PPATK, dan Menteri Keuangan

Perbedaan Data Rp349 T, Mahfud Menduga Ada yang Tutup Akses ke MenkeuMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (tengah) ketika memberikan keterangan pers soal dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan pada Senin, 20 Maret 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengakui ada perbedaan data yang mendasar antara yang disajikan Mahfud dan Sri Mulyani. Ia menyebut perbedaan data itu bakal didalami. 

"Oleh sebab itu, kami akan mengundang sekaligus Menkeu dan PPATK untuk sinkronisasi hasil laporan yang dimiliki oleh Pak Menko sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. 

Sahroni menjelaskan ada data yang sangat berbeda yakni soal dugaan transaksi mencurigakan yang langsung melibatkan pegawai di Kemenkeu. Kedua, menyangkut transaksi janggal senilai Rp189 triliun. 

"Jadi, dua-duanya akan dikonfirmasi secara bersamaan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia. 

3. Penentuan tindak pidana dari transaksi Rp349 triliun masih panjang

Perbedaan Data Rp349 T, Mahfud Menduga Ada yang Tutup Akses ke MenkeuIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Sahroni menyebut, upaya untuk menemukan tindak pidana dari transaksi Rp349 triliun masih panjang. Saat ini, kata dia, Komisi III DPR ingin mengetahui secara detail isi transaksi mencurigakan yang disebut pencucian uang (TPPU) itu. 

"Tadi kan Pak Menko juga menyebut ada 491 orang kalau yang ada (kaitannya) di Menkeu. Makanya, nanti akan sama-sama kami sinkronisasi dan akan kami buat terbuka seperti komitmen dari Komisi III," ujarnya. 

Setelah adanya temuan yang sudah dikonfrontir bersama dan semua pihak sepakat ada pencucian uang, maka tak menutup kemungkinan Komisi III akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak lanjuti.

"Jadi, ini ceritanya masih panjang. Belum bisa disimpulkan ada pencucian uang atau tindak pidana lainnya," kata dia. 

Baca Juga: Data Rp349 Triliun Polhukam-Kemenkeu Beda, Benny: Undang Sri Mulyani

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya