Periksa Uji Balistik, Ini yang Bakal Digali oleh Komnas HAM dari Polri

Sertifikat kepemilikan senjata Glock-17 juga harus dibawa

Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota dari tim Puslabfor Mabes Polri akhirnya mendatangi kantor Komnas HAM pada Jumat, (5/8/2022). Mereka memenuhi undangan dari Komnas HAM untuk dilakukan pemeriksaan uji balistik dan senjata yang digunakan dalam peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Semula pemeriksaan uji balistik dijadwalkan pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu. Namun, tim dari Mabes Polri meminta penundaan karena belum siap. Hal itu kemudian dipenuhi oleh Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam wawancara khusus dengan IDN Times mengatakan pihaknya ingin menggali jenis senjata apa saja yang terjadi pada saat kematian Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu. Ia pun tak menutup kemungkinan bisa saja senjata yang ditemukan di rumah dinas Ferdy Sambo ikut dibawa. 

"Pengalaman-pengalaman kemarin, memang ada. Ketika kami menyelidiki peristiwa KM 50 memang ada senjata yang dibawa dan ditunjukkan kepada Komnas HAM," ungkap Beka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu. 

Kedua, Komnas HAM ingin memeriksa peluru yang digunakan. "Berapa peluru yang digunakan saat peristiwa. Di pemberitaan kan ramai disebut ada 5 atau 7 peluru. 5 yang ditembakan, 7 yang masuk, atau lubangnya. Apakah kemudian ada peluru yang pecah atau tidak. Detail mengenai peluru tersebut juga kami dalami," kata dia.

Hal lain yang ingin didalami dalam pemeriksaan uji balistik adalah serbuk. Biasanya residu mesiu masih tersisa di jenazah. 

"Kami akan cek apakah hasil pemeriksaannya sudah ada atau belum. Apakah identik (dengan senjata) atau tidak," kata dia lagi. 

Lalu, apa hasil pemeriksaan terhadap ajudan Ferdy Sambo, Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka?

1. Surat kepemilikan senjata juga bakal dicek oleh Komnas HAM

Periksa Uji Balistik, Ini yang Bakal Digali oleh Komnas HAM dari PolriBeda senjata Glock-17 daj HS-9 yang biasa digunakan oleh Polri. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam wawancara itu, Beka turut mengonfirmasi bahwa Komnas HAM juga bakal mengecek dokumen kepemilikan senjata yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan non aktif, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, pada 8 Juli 2022 lalu, Brigadir J menggunakan senjata HS-9. Sedangkan, Bharada E menembakan peluru dari Glock-17.

Namun, muncul tanda tanya lantaran senjata jenis Glock-17 biasanya hanya digunakan oleh perwira tinggi di Polri. Bharada E yang masih berpangkat rendah belum dibolehkan memegang senjata semi otomatis buatan Austria itu. 

"Nanti, kami juga akan meminta. Registrasi senjata itu tercatat atas nama siapa sih. Itu kan pasti akan menjadi bagian permintaan keterangan dari Komnas HAM," ujar Beka. 

Namun, Beka enggan menyampaikan apakah hasil temuan soal kepemilikan senjata langsung diumumkan hari ini. 

Baca Juga: Ini Beda Senjata Glock-17 dengan HS-9 di Kasus Berdarah Ferdy Sambo

2. Bharada E memberikan jawaban dengan tenang dan runut ketika diperiksa Komnas HAM

Periksa Uji Balistik, Ini yang Bakal Digali oleh Komnas HAM dari PolriAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Salah satu individu yang jadi sorotan ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM adalah Bharada E. Apalagi di hadapan tim pemeriksa, personel polisi dari kesatuan Brimob itu mengaku memang menembak seniornya, Brigadir J. Namun, Beka enggan mengungkap apakah ia menembak lantaran ingin membunuh Brigadir J atau diberikan instruksi oleh orang lain. 

"Nanti saja. Artinya, bahwa ada tembak menembak, memang betul. Bahwa kemudian Bharada E mengaku menembak (Brigadir J) memang iya. Hanya kemudian, detail-detail lainnya nanti saja, setelah kami kroscek pernyataannya dengan saksi dan ajudan lainnya," kata Beka.

Komnas HAM juga perlu kroscek pengakuan Bharada E dengan hasil uji balistik yang dibawa oleh tim Puslabfor Mabes Polri hari ini. Lebih lanjut, Beka menjelaskan ketika dilakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E dilakukan di ruangan terpisah dan tidak didampingi oleh petinggi dari Polri. 

"Pengamatan awam kami, Bharada E ketika dimintai keterangan dalam kondisi tenang. Sesekali nyaman ketika disapa dan ditanya. Karena kami ingin mencairkan suasana ketika yang bersangkutan dimintai keterangan dapat merasa nyaman dan bebas. Dia menjawab pertanyaan dari tim secara teratur," tutur dia lagi. 

Ia pun memastikan dengan metode yang digunakan oleh Komnas HAM, tim dapat mengetahui bila Bharada E berbohong atau tidak. "Akan ketahuan lah kalau dia berbohong. Karena dari sisi psikologis, kebohongan bila diulang-ulang tidak akan bisa memberikan jawaban yang sama," ujarnya.

3. Bareskrim tahan Bharada E usai ditetapkan jadi tersangka pembunuhan

Periksa Uji Balistik, Ini yang Bakal Digali oleh Komnas HAM dari PolriIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Nasib Bharada E memasuki babak baru pada 3 Agustus 2022 lalu. Sebab, timsus Polri mengumumkannya sebagai tersangka pembunuhan terhadap seniornya, Brigadir J. Penyidik timsus Polri kemudian langsung menahan Bharada E usai dimintai keterangan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka usai timsus memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu malam (3/8/2022) lalu.

Penyidik di timsus mengenakan pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bila dilihat dari pasalnya, maka Bharada E dituduhkan telah melakukan pembunuhan dan bukan pembunuhan berencana. Tindak pembunuhan berencana bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. 

Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Di sisi lain, ia juga diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J tak seorang diri. Hal itu terlihat dari pasal lain yang disangkakan yakni Jo 55 dan 56 KUHP. 

https://www.youtube.com/embed/fUqTwUbvt04

Baca Juga: Komnas HAM: Saat Diperiksa, Bharada E Akui Tembak Brigadir Joshua 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya