Perludem: Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada 2024 Tetap Harus Mundur

Supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang menyatakan caleg pemilu 2024 tak perlu mundur bila hendak maju di Pilkada November mendatang. Sebab, caleg terpilih akan dilantik menjadi anggota parlemen pada 1 Oktober 2024.

Setelah resmi dilantik, maka akan ada hak-hak konstitusional yang melekat ke anggota parlemen yang bersangkutan. Dikhawatirkan berpotensi adanya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. 

"Argumentasi Ketua KPU terkait caleg terpilih pada pemilu 2024 dan memutuskan maju di Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya, serta yang cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil pemilu 2019, adalah pernyataan yang keliru. Pernyataan itu juga cenderung membangkang dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/5/2024). 

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu menyebut pernyataan Hasyim salah kaprah bila mengatakan caleg terpilih tak perlu mundur untuk ikut Pilkada November nanti. Merujuk ke Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. 

"Perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di pemilu 2024 membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif," kata dia. 

Situasi mendua ini berpotensi terjadi kepada sejumlah nama seperti Atalia Praratya, Rahayu Saraswati dan Erwin Aksa. Ketiganya sudah terpilih menjadi caleg di dapil masing-masing.

Tetapi, kini nama Erwin santer digadang-gadang jadi calon untuk Gubernur Jakarta. Sementara, Atalia ditugaskan oleh Golkar untuk maju menjadi calon Wali Kota Bandung. Sara digadang-gadang oleh Gerindra untuk ikut maju di Pilkada Jakarta. 

1. Caleg terpilih tetap diminta buat surat pengunduran diri usai dilantik pada 1 Oktober

Perludem: Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada 2024 Tetap Harus MundurIlustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ninis tak menepis bahwa yang diatur oleh MK lewat putusan nomor 12/PUU-XXII/2024 yaitu bagi anggota DPR atau DPRD yang terpilih yang harus mengundurkan diri bila ikut maju juga dalam Pilkada.

"Tetapi, di dalam putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih apabila tetap maju dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri," kata Ninis. 

Bila melihat dari rentang waktunya momen ketika caleg dilantik sebagai anggota parlemen sudah berada di proses tahapan pilkada. Caleg dilantik di parlemen pada 1 Oktober 2024. Sedangkan, penetapan calon kepala daerah diumumkan ke publik pada September 2024.

Setelah itu, calon kepala daerah akan berkampanye hingga akhir November 2024. Ketika memasuki momen kampanye, caleg sudah resmi berstatus anggota parlemen.  

"Aturan waktu caleg terpilih dengan  mengikuti siklus tahapan pilkada harus diatur. Jika yang bersangkutan merupakan caleg terpilih, maka saat pendaftaran calon kepala daerah, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Jika telah dilantik resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD. Sehingga, ketika tepat pelantikan aleg tersebut, maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya sebagai anggota legislatif terpilih," tutur dia. 

Baca Juga: KPU Pastikan Caleg Terpilih yang Maju di Pilkada 2024 Tak Perlu Mundur

2. Pengamat pemilu wanti-wanti jangan sampai ada pernyataan KPU pesanan caleg

Perludem: Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada 2024 Tetap Harus MundurPengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraeni. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraeni mewanti-wanti pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari itu jangan sampai merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPRD yang memilih ikut maju di gelanggang Pilkada 2024. Namun, mereka tidak mau rugi karena khawatir bisa kehilangan kursi di parlemen seandainya kalah di Pilkada.

"Artinya, kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi dan segelintir orang," ujar Titi kepada media di Jakarta pada hari ini. 

3. Pelantikan anggota parlemen susulan adalah sesuatu yang mengada-ada

Perludem: Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada 2024 Tetap Harus MundurRapat Paripurna ke-15 DPR, penutupan masa Persidangan IV tahun 2023-2024 pada Kamis (4/4/2024). (YouTube.com/DPR RI)

Titi juga menilai usulan agar dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih di gedung parlemen merupakan sesuatu yang mengada-ada. Di dalam UU MD3 sudah diatur bahwa pelantikan anggota DPR harus dilakukan bersama-sama dan dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.

"Bahkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 mengatur bahwa pelantikan susulan hanya dilakukan jika calon anggota DPR/DPRD/DPD terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi," kata perempuan yang juga menjadi pengajar hukum tata negara di Universitas Indonesia (UI) itu. 

Ia mengingatkan bila caleg terpilih pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada maka hal tersebut inkonstitusional. "Karena telah merusak prinsip kebersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin di dalam UUD1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (3)," ujarnya lagi. 

Opsi pelantikan susulan bagi caleg terpilih itu juga disampaikan oleh Hasyim. Ia menyebut bisa saja ada situasi di mana partai politik tempat caleg tersebut bernaung mengirimkan surat bahwa caleg terpilih belum dapat hadir di upacara pelantikan pada 1 Oktober 2024. 

https://www.youtube.com/embed/_1FLdSdNDZ8

Baca Juga: KPU DKI Terima 3 Pendaftar Cagub DKI Perseorangan, Siapa Saja?

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya