Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras Azan

Pengadilan memvonis Meliana 18 bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Meliana tidak berhenti menyeka air matanya saat Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo membacakan vonis dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/8) kemarin. Betapa tidak, majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan ia terbukti telah menodai agama Islam karena merasa terganggu dengan kerasnya suara azan masjid yang terletak di depan rumahnya di Tanjung Balai. 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan bagi ibu empat anak tersebut. 

"Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Wahyu ketika memimpin sidang pada Selasa kemarin. 

Sementara, sejak awal, kuasa hukum, Ranto Sibarani mengaku heran mengapa kliennya bisa divonis telah menodai agama Islam. Padahal, peristiwa yang terjadi pada 2016 lalu hanya bermula dari curhatan Meliana ketika berbelanja di warung milik tetangganya. 

Sebenarnya, apa sih yang disampaikan oleh Meliana pada Juli 2016 lalu? Apa benar ia meminta agar suara pengeras azan di Masjid Al-Maksum yang terletak tak jauh dari rumahnya dikecilkan?

1. Meliana tidak pernah meminta agar pengeras suara azan dikecilkan

Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras AzanANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Kepada IDN Times, kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani mengatakan peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2016. Saat itu, kliennya tengah berbelanja di warung milik Kasini, tetangganya. 

"Nah, curhat lah Bu Meliana ini ke tetangganya itu. Dia waktu itu bilang: 'sekarang, suara masjid kita agak keras ya. Dulu gak begitu kan?' Udah begitu saja. Itu pun disampaikan dengan suara yang pelan," ujar Ranto melalui telepon pada Kamis malam (23/8). 

Ia menepis pemberitaan di beberapa media soal adanya permintaan dari Meliana agar Kasini menyampaikan kepada sang ayah, yang mengurus masjid, agar mengecilkan suara pengeras azan. 

"Malah pedagang itu yang secara spontan mengatakan akan menyampaikan kalimat itu ke ayahnya. Meliana tidak pernah meminta agar keluhan itu disampaikan ke ayahnya," kata dia. 

Tetapi, alih-alih disampaikan ke ayahnya, Kasini justru menyampaikan cerita itu ke adiknya, Hermayanti. Kemudian muncul kalimat "si China itu meminta agar suara azan dikecilkan". Meliana diketahui memang keturunan Tionghoa beragama Buddha. 

Dari Hermayanti baru disampaikan ke ayahnya, hingga kemudian tersebar isu Meliana melarang agar azan berkumandang. 

Baca Juga: Kasus Meiliana, PKS: Jangan Menyentuh Keyakinan Saudara-Saudara Kita

2. Rumah Meliana kemudian didatangi dan dibakar oleh sekelompok orang

Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras Azanam1380theanswer.com

Peristiwa itu berujung persekusi bagi Meliana. Pada 29 Juli 2016, tiba-tiba rumahnya disantroni sekelompok orang. Mereka kemudian melempari batu, merusak dan membakar rumah Meliana. 

"Tetapi, di surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Meliana justru disebut pada tanggal 29 Juli melakukan perbuatan telah menodai agama. Justru, sebaliknya Meliana menjadi korban intimidasi pada hari itu," kata Ranto. 

Akibatnya, kini rumah Meliana di Tanjung Balai tidak lagi bisa dihuni. Mereka terpaksa pindah dan tinggal di Medan bersama empat anak dan suaminya. 

3. Barang bukti yang dihadirkan jaksa terasa janggal

Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras Azanmediasulsel.com

Menurut Ranto, persidangan sudah dimulai sejak Juni 2018. Di setiap sesi persidangannya, kelompok-kelompok yang disebut intoleran selalu hadir. Bahkan, mereka turut mengintimidasi Meliana dan kuasa hukum. 

"Mereka mengatakan kalimat-kalimat seperti; 'coba saja, kalau bebas, biar kami habisi,'" kata dia. 

Bahkan, proses persidangannya pun terkesan dikebut. Dalam satu pekan, sesi persidangan bisa digelar dua kali. 

Selain itu, barang bukti yang diajukan oleh pihak jaksa tidak masuk akal. Mereka menyebut barang bukti Meliana telah menodai agama Islam yakni toa dan amplifier. 

"Sudah lah barang bukti itu tidak pernah mereka hadirkan di ruang sidang dan hanya ditulis di dakwaan, apa korelasinya dua objek tersebut?"

Sementara, menurut ahli bahasa yang dihadirkan oleh pihak Meliana menyebut bukti yang sesuai yakni berupa rekaman suara atau video untuk dapat membuktikan klienya telah menodai agama Islam. 

"Rekaman suara saja tidak ada," tutur dia lagi. 

4. Meliana sejak awal membantah telah menodai Agama Islam

Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras AzanANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Ranto menyebut sejak awal persidangan, Meliana selalu menitikan air mata. Berulang kali pula ia menyampaikan ke kuasa hukum kalau ia tidak pernah mengatakan kalimat seperti yang ditulis di media sosial. 

"Dia selalu bilang ke kami; bang, saya tidak pernah mengucapkan kalimat itu," ujar Ranto. 

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum belum menyusun memori banding karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan. 

 

Ini Lho yang Disampaikan Sebenarnya oleh Meliana Soal Pengeras AzanIDN Times/Sukma Shakti

Baca Juga: Meiliana Divonis 18 Bulan, Saksi Ahli Minta Maaf  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya