PHPU Pileg: Irman Gusman Minta Dimasukan ke Daftar Anggota Calon DPD

Irman juga minta MK perintahkan pemilu DPD ulang

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menjadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan sengketa Perselisiha Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Ia tidak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap anggota DPD Sumatra Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam petitum yang dibacakan pada Senin (29/4/2024), Irman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar meminta KPU memasukan namanya ke dalam DCT calon anggota DPD Sumbar. Selain itu, Irman juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar. 

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan pemohon (Irman Gusman) sebagai calon tetap anggota DPD dalam Pemilihan Umum 2024 pada DCT anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar, berdasarkan putusan PTUN Jakarta nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023," ujar kuasa hukum Irman, Heru Widodo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini. 

"Kedua, memerintahkan termohon (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS se-Provinsi Sumatra Barat dalam pemilu anggota DPD dapil Sumbar dengan diikuti 16 calon anggota DPD," sambungnya dia. 

Mengapa tiba-tiba nama Irman dicoret dari DCT DPD Sumbar oleh KPU?

1. KPU coret nama Irman Gusman dari DCT karena mantan narapidana kasus korupsi

PHPU Pileg: Irman Gusman Minta Dimasukan ke Daftar Anggota Calon DPDKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui mencoret nama Irman dari DCT calon anggota DPD pada 2023. Alasannya, Irman merupakan mantan narapidana kasus korupsi dan masa jeda bebasnya hingga mencalonkan diri belum genap lima tahun. 

"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," ujar Hasyim kepada media di Jakarta pada November 2023. 

Hasyim memang tidak menyebut nama calon anggota DPD yang dicoret tersebut. Tetapi, berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) nama Irman tercatat sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Sumbar. 

Terkait eks napi harus jeda lima tahun dulu sebelum maju kembali menjadi calon anggota senator sesuai putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Wahiddudin Adams dan Saldi Isra menilai perlu ada penegasan dan penyelarasan terkait UU Pemilu Pasal 182 huruf g. 

"Dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap. Selain itu, adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana menjadi syarat calon anggota DPD," ujar Wahiddudin seperti dikutip dari situs resmi MK. 

Baca Juga: MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 Panel

2. Irman beralasan MA kabulkan PK dan ubah masa penahanan

PHPU Pileg: Irman Gusman Minta Dimasukan ke Daftar Anggota Calon DPDIlustrasi borgol. (IDN Times)

Sementara, kuasa hukum Irman, Heru Widodo berdalih kliennya tetap dapat mengikuti pemilu sebagai calon anggota senator. Sebab, Peninjauan Kembali (PK) Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 2019. 

Irman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut suap kasus impor gula Bulog. Semula hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Namun, belakangan hakim MA menyunat vonis tersebut menjadi tiga tahun bui dan denda Rp50 juta. 

"Mengenai alasan termohon (KPU) tidak mau menetapkan pemohon (Irman) dalam DCT anggota DPD karena status pemohon sebagai mantan terpidana kasus korupsi dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih belum memenuhi jeda bebas murni lima tahun, sebnenarnya telah dinilai oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Dalam pertimbangan hukumnya, pemohon yang dalam putusan PK MA dipidana dengan tiga tahun dengan ancaman pidana satu tahun sampai lima tahun dalam pasal 11 UU Tipikor sehingga tidak terkena masa jeda lima tahun," kata Heru memaparkan di ruang sidang. 

3. MK menangani 297 permohonan PHPU Pileg 2024

PHPU Pileg: Irman Gusman Minta Dimasukan ke Daftar Anggota Calon DPDIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Diketahui, MK menangani 297 perkara dalam PHPU Pileg 2024. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu 30 hari untuk menangani ratusan perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU Pilpres, sidang sengketa Pileg tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. 

"Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, kepada media di Jakarta pada 27 April 2024. 

Fajar menjelaskan di panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara. Dia mengatakan sidang perdana sudah digelar mulai Senin esok. Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat.

"Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: Hadapi Sengketa Pileg di MK, KPU Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya