PHPU Pileg: PPP Tuding Suara Pindah ke Partai Garuda di 19 Provinsi

PPP tak lolos ke Senayan untuk kali pertama di pileg 2024

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membacakan pokok permohonan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Ada tujuh gugatan sengketa yang dibacakan oleh kuasa hukum parpol dengan lambang ka'bah hitam itu sejak pagi tadi.

Tujuh gugatan tersebut dibacakan di tiga sidang panel berbeda. Gugatan tersebut berisi permohonan telah terjadi selisih suara PPP di Provinsi Sumatra Barat, Banten, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Tengah. 

Tim kuasa hukum PPP kompak mengatakan selisih suara mereka berpindah ke Partai Garuda. Hal itu akibat pencatatan yang tidak benar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, PPP tidak lolos ke Senayan di pemilu legislatif 2024. 

"Pemohon (PPP) tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 atau 0,13 persen," demikian isi pokok permohonan yang IDN Times baca di tujuh pokok permohonan tersebut. 

"Terdapat perbedaan versi penghitungan termohon (KPU) dengan versi pemohon (PPP), khususnya di 35 dapil di 19 provinsi," kata PPP lagi di dokumen tersebut. 

Sementara, secara keseluruhan, total suara yang berhasil diraih oleh PPP di pileg 2024 mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Parpol yang ingin lolos ke Senayan diwajibkan melewati ambang batas parlemen 4 persen. 

Apa saja isi petitum PPP di tujuh pokok permohonan yang dibacakan hari ini?

Baca Juga: PPP Pertimbangkan Usung Sandiaga Uno di Pilgub Jakarta 2024

1. Daftar raihan suara pada pileg 2024 versi PPP

PHPU Pileg: PPP Tuding Suara Pindah ke Partai Garuda di 19 ProvinsiLogo P3 (ppp.or.id)

PPP mengajukan total ada 24 pokok permohonan. Namun, dokumen tersebut tidak dibacakan semua di satu hari yang sama. Pada hari ini hanya tujuh dokumen pokok permohonan saja yang dibacakan. 

PPP menuding selisih penghitungan suara versi internal parpol dengan KPU kemudian dipindahkan ke Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Padahal, Parta Garuda sendiri juga tak lolos ke Senayan. 

Berikut raihan suara yang diklaim seharusnya diperoleh PPP dalam pileg 2024:

A. Sumatra Barat

Versi KPU
PPP: 41.295
Partai Garuda: 5.701

Versi PPP
PPP: 46.906
Partai Garuda: 90

B. Jawa Timur

Versi PPP

Jatim I
PPP: 43.148
Partai Garuda: 106

Jatim IV
PPP: 115.656
Partai Garuda: 54

Jatim VI
PPP: 76.269
Partai Garuda: 301

Jatim VIII
PPP: 122.106
Partai Garuda: 73 

C. Banten

Versi PPP

Banten I
PPP: 137.212 
Partai Garuda: 131

Banten II
PPP: 69.812
Partai Garuda: 104

Banten III
PPP: 101.606
Partai Garuda: 103

D. Jawa Tengah

Versi PPP

Jateng III
PPP: 145.008
Partai Garuda: 99

E. Sulawesi Selatan

Sulsel I
PPP: 145.154
Partai Garuda: 70

F. Papua Tengah

  • PPP meminta kepada hakim konstitusi agar perolehan suara sah PPP sebesar 5.878.777 bisa dikonversi untuk menjadi kursi di DPR
  • Memerintahkan kepada KPU untuk mengonversi perolehan suara sah anggota DPR tahun 2024 yang diperoleh PPP sebesar 5.878.777 di pemilu 2024 menjadi kursi di DPR

PPP juga mengajukan petitum alternatif seandainya dua permohonan tadi tidak dikabulkan oleh hakim MK. Petitum alternatif yang diajukan yaitu:

  • Pengembalian suara yang benar untuk keanggotaan DPR atas nama Albertus Keiya. Berdasarkan suara kesepakatan kepala suku di Kabupaten Paniai, Albertus mendapat 65.587 suara
  • Pengembalian suara yang benar untuk keanggotaan DPR atas nama Albertus Keiya. Berdasarkan suara kesepakatan kepala suku di Kabupaten Dogiyai, Albertus mendapat 95.714 suara
  • Menetapkan suara yang benar bagi PPP di dapil Provinsi Papua Tengah yakni 169.212

Baca Juga: MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 Panel

2. Hakim Arsul Sani dilarang ikut memutus perkara menyangkut PPP

PHPU Pileg: PPP Tuding Suara Pindah ke Partai Garuda di 19 ProvinsiHakim Konstitusi, Arsul Sani (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Namun, di persidangan PHPU Pileg 2024, ada pembatasan bagi hakim konstitusi Arsul Sani. Mantan anggota komisi III DPR itu memang tetap ikut di dalam ruang sidang panel dua tetapi tidak akan ikut memutus bila menyangkut perkara PPP. Hal itu lantaran ada konflik kepentingan antara Arsul dengan PPP. Arsul dulu menduduki posisi Wakil Ketua Umum parpol berlambang ka'bah hitam tersebut. 

Arsul mengadili perkara di sidang panel dua bersama Ridwan Mansyur dan Saldi Isra.

"Perlu ditegaskan yang hadir di dalam ruangan ini, karena ada pemohon dari PPP dan ada juga pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan posisi Pak Arsul akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan," ujar hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang panel dua Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.

"Jadi, semua yang dengan PPP, apakah itu pemohon atau pihak terkait, Beliau tidak akan mendalami bila ada sesi pendalaman nanti," tutur dia lagi.

Mantan akademisi di Universitas Andalas (Unand) Padang itu pun sempat meminta kepada semua pihak bila keberatan dengan keterlibatan Arsul Sani, agar disampaikan di awal persidangan. Ia tak ingin keberatan disampaikan usai masuk ke materi pokok permohonan persidangan. 

3. Keputusan Hakim Arsul Sani tidak ikut memutus perkara PPP diambil saat RPH

PHPU Pileg: PPP Tuding Suara Pindah ke Partai Garuda di 19 ProvinsiJuru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan perubahan terkait kewenangan hakim Arsul Sani di sidang PHPU Pileg diputuskan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, komposisi hakim sudah diatur sedemikian rupa agar dapat menyidangkan semua perkara yang dibagi ke dalam tiga panel. 

"Itu merupakan perkembangan di RPH ya. Jadi panel ini kan (untuk) pemeriksaan dan pembuktian perkara. Kalau untuk pengambilan keputusan tetap lewat mekanisme pleno hakim," kata Fajar. 

Di sisi lain, hakim Saldi Isra menjelaskan cara ini ditempuh agar sidang berjalan kuorum. Bila Arsul diminta untuk keluar dari ruang sidang, maka proses persidangan tidak akan berjalan. 

"Kalau Beliau (Arsul Sani) tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum di masing-masing panel hakim menjadi tidak cukup. Clear semua ya?" tanya Saldi di ruang sidang. 

https://www.youtube.com/embed/Dpk41A2dXPY

Baca Juga: Tahapan PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MK yang Dimulai Hari Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya