PKS Ajukan Peninjauan Kembali Soal Pemecatan Fahri Hamzah

PKS masih tetap menganggap Fahri bukan kadernya

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung yang justru menolak gugatan kasasi mereka soal pemecatan Fahri Hamzah. PKS mengaku tidak akan diam saja dan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

"Kami akan mengajukan peninjauan kembali," ujar tim advokasi hukum PKS, Zainuddin Paru ketika dikonfirmasi hari ini. 

Ia menjelaskan dengan upaya PK yang tengah dilakukan, maka PKS tetap memandang Fahri bukan bagian dari kadernya. 

"Dia bukan kader PKS," kata dia. 

Selain itu, PKS curiga terhadap putusan kasasi yang dilakukan oleh MA. Mengapa PKS curiga? 

1. Putusan MA dinilai terlalu cepat

PKS Ajukan Peninjauan Kembali Soal Pemecatan Fahri HamzahIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Zainudin, putusan Mahkamah Agung (MA) cukup mengherankan, sebab putusannya begitu cepat. Ia menjelaskan artinya perkara itu terlihat menjadi atensi yang lebih dari majelis hakim di MA yang tengah menangani ribuan perkara kasasi.

"Kami baru mendapat pemberitahuan dari MA tanggal 29 Juni 2018 yang menyatakan permohonan kasasi yang kami ajukan sudah diregister tanggal 28 Juni 2018. Surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister," ujar Zainudin melalui keterangan tertulis pada Kamis (2/8).

Baca Juga: Jika Anies Maju Pilpres 2024,Fahri Hamzah Siap Jadi Tim Sukses

2. Nomor perkara untuk kasus Fahri Hamzah di tingkat kasasi berbeda

PKS Ajukan Peninjauan Kembali Soal Pemecatan Fahri Hamzah(Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah) IDN Times/Kevin Handoko

Kecurigaan kedua dari kasus Fahri Hamzah yakni adanya dua nomor register di dua kepaniteraan yang berbeda. Sebelumnya, kata Zainudin, diregister di panitera muda perdata khusus (partai politik) yang kemudian dipindah ke perdata umum, diikuti dengan perubahan nomor register perkara.

"Berdasarkan surat pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, panitera muda perdata khusus MA memberitahukan bahwa permohonan kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftarkan dengan nomor register 607/K/Pdt. Sus-Parpol/2018. Tetapi, kemudian kami mendapat surat pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi kami terigister pada 28 Juni 2018 dengan nomor 1876 K/Pdt./2018," tutur Zainudin.

Ia pun kembali mempertanyakan apakah kasus Fahri itu dianggap istimewa oleh Mahkamah Agung karena ia seorang Wakil Ketua DPR.

3. Niat untuk mengajukan PK tidak akan menghalangi niat Fahri tagih ganti rugi ke PKS

PKS Ajukan Peninjauan Kembali Soal Pemecatan Fahri Hamzahwww.sumsel.pks.di

Sementara, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan keputusan di Mahkamah Agung sudah bersifat final dan mengikat. Walaupun nantinya PKS akan mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, tapi tetap saja tidak akan berpengaruh.

"Upaya itu tidak akan menghalangi niat kami untuk melakukan eksekusi karena keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap," ujar Mujahid yang ditemui pada Kamis siang di Jakarta.

Saat ini, kata dia, posisi pihak Fahri sedang menunggu. Kemudian, mereka akan mengajukan permohonan eksekusi sesuai dengan ditum putusan.

"Salah satunya berkaitan dengan ganti rugi Rp 30 miliar (dari yang dituntut) Rp 500 miliar," katanya.

Namun, ia juga masih ingin melihat putusan MA secara keseluruhan untuk mengetahui apa saja permintaan mereka yang dikabulkan.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Rutan di KPK Lebih Mewah dari Sukamiskin

Topik:

Berita Terkini Lainnya