PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar 

PPATK juga temukan transaksi beli jam senilai Rp550 juta

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan nominal fantastis aliran duit terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, kata Ivan, berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar. 

"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta, dolar AS, " ungkap Ivan ketika memberikan keterangan pers mengenai kasus dugaan korupsi Enembe di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Untuk bisa mendapatkan informasi terkait transaksi judi itu, kata Ivan, PPATK harus menggandeng aparat penegak hukum dari dua negara. Sebab, aktivitas judi yang diduga dilakukan oleh Enembe terjadi di kedua negara tersebut.

"Itu juga merupakan bagian dari analisa kami dan sudah kami sampaikan hasilnya ke KPK," kata dia. 

Maka, Ivan menyebut dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Enembe tak hanya terbatas penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sebab, PPATK sudah menyampaikan total ada 12 analisis transaksi keuangan berbeda kepada komisi antirasuah.

Ivan menyebut transaksi keuangan ada yang dalam bentuk setoran tunai. Nominalnya mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. 

"Proses analisa ini sudah kami lakukan sejak 5 tahun lalu, tepatnya sejak 2017," tutur dia. 

Apa respons pemerintah ketika pihak Enembe menyebut penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi bagian dari rekayasa politik?

1. Menko Mahfud bantah kasus hukum Lukas Enembe bagian dari rekayasa politik

PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membantah penetapan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi merupakan bagian dari rekayasa politik. Komisi Antirasuah, kata Mahfud, memiliki sejumlah bukti yang kuat bahwa politikus Partai Demokrat itu memang melanggar aturan hukum. 

"Kasus Lukas Enembe ini bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan, merupakan temuan dan fakta hukum," ungkap Mahfud di kantornya, dalam forum jumpa pers yang sama. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan perbuatan korupsi yang dilakukan Enembe tidak hanya penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Bahkan, lebih besar dari itu. 

"Ini nih catatan (dari PPATK) sebagai bukti. Ada laporan darii PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," kata dia. 

Baca Juga: Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal 

2. KPK dalami dugaan kasus korupsi lain dan pencucian uang

PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Enembe adalah bagian dari 10 kasus rasuah besar yang terjadi di Papua dan bakal diungkap pemerintah. Selain, dugaan penerimaan gratifikasi dan judi, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi lainnya. 

"Misalnya ratusan dana miliaran untuk operasional pimpinan, dana pengelolaan PON (Pekan Olahraga Nasional), hingga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan oleh atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud. 

Ia pun menepis klaim Partai Demokrat yang menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut Mahfud, selama ini BPK justru kesulitan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Papua. 

"Karena tidak bisa diperiksa (laporan keuangan Pemprov Papua) oleh BPK maka lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan kasus-kasus itu," ujarnya. 

3. Ribuan pendukung Lukas Enembe bakal menggelar demo besar pada Selasa, 20 September

PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Sementara, lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka, pendukung Lukas Enembe bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jayapura pada Selasa (20/9/2022). Para pendukung Enembe bakal menuntut komisi antirasuah agar mencabut status tersangka yang sudah disematkan kepadanya. 

Mahfud pun mempersilakan bila para pendukung Enembe ingin berunjuk rasa. Asal demo esok dilakukan secara tertib. 

Ia kembali menegaskan pemerintah pusat tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap Enembe. Sebab, kasus dugaan perbuatan korupsinya bukan baru terjadi jelang tahun politik 2024. 

"Saya persilakan saudara membuka berita atau situs pada 19 Mei 2020. Saya selaku Menko Polhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua dan (kasus) ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang, sudah dari tahun 2020. Semua wartawan juga menulisnya," tutur dia. 

Baca Juga: Ganggu Penyidikan KPK, Simpatisan Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya