PPP Minta Doa dari PKB Agar Lolos Sengketa PHPU Pileg 2024 di MK

PPP tuding suaranya pindah ke Partai Garuda di 19 provinsi

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta doa dan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Saat ini parpol berlambang ka'bah tersebut sedang mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana PHPU legislatif telah digelar pada Senin (29/4/2024). 

"Kami dari PPP minta dukungan dan doa dari para tokoh PKB, khususnya ketua umum dan seluruh jajarannya untuk bisa mendukung serta mendoakan agar PPP bisa lolos parliamentary treshold. Kami kini sedang berjuang di MK," ujar Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, di kantor DPP PKB  dikutip dariANTARA, Selasa (30/4/2024). 

Ia menilai, PPP tidak lolos ambang batas parlemen karena terjadi kekeliruan dalam pencatatan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP ingin mendapatkan keadilan dan kebenaran dengan menggugat ke MK. 

"PPP telah mendapatkan amanat dari konstituen kita sebagai wujud kedaulatan rakyat. Rakyat telah menitipkan kedaulatan PPP dan harus kami perjuangkan," tutur dia lagi. 

Apa isi pokok permohonan PPP yang dibacakan pada Senin kemarin? 

1. Cak Imin dukung PPP untuk cari keadilan di MK

PPP Minta Doa dari PKB Agar Lolos Sengketa PHPU Pileg 2024 di MKKetua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mendengar permintaan itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap, PPP bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu turut memohon kebijaksanaan hakim konstitusi ketika nanti memutus pengajuan gugatan dari PPP. 

"Tentu apapun yang diminta oleh PPP, kami siapkan. Terutama yang paling pasti doa. Tentu juga memohon kearifan majelis hakim," kata Cak Imin.

Dukungan itu juga memuluskan kerja sama politik yang bakal dijalankan oleh PKB dan PPP untuk menghadapi pemilu kepala daerah pada November 2024. Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menuturkan, PPP dan PKB sudah memetakan daerah-daerah yang menjadi target mereka di pilkada pada November mendatang.

"Tadi, kami membahas soal kerja sama dalam penanganan pilkada serentak yang InsyaAllah akan segera kami lakukan," ujar Mardiono. 

Baca Juga: PHPU Pileg: PPP Tuding Suara Pindah ke Partai Garuda di 19 Provinsi

2. PPP tuding suaranya pindah ke Partai Garuda di 19 provinsi

PPP Minta Doa dari PKB Agar Lolos Sengketa PHPU Pileg 2024 di MKGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Sementara, berdasarkan data yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), total ada 24 pengajuan gugatan yang dilayangkan PPP. Gugatan itu mewakili kepentingan parpol dan calon anggota legislatif. Pada hari pertama, MK menyidangkan tujuh gugatan PPP di tiga sidang panel berbeda. 

Gugatan tersebut berisi permohonan telah terjadi selisih suara PPP di Provinsi Sumatra Barat, Banten, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Tengah. 

Tim kuasa hukum PPP kompak mengatakan selisih suara mereka berpindah ke Partai Garuda. Hal itu akibat pencatatan yang tidak benar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, PPP tidak lolos ke Senayan di pemilu legislatif 2024. 

"Pemohon (PPP) tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 atau 0,13 persen," demikian isi pokok permohonan yang IDN Times baca di tujuh pokok permohonan tersebut. 

"Terdapat perbedaan versi penghitungan termohon (KPU) dengan versi pemohon (PPP), khususnya di 35 dapil di 19 provinsi," kata PPP lagi di dokumen tersebut. 

Sementara, secara keseluruhan, total suara yang berhasil diraih oleh PPP di pileg 2024 mencapai 5.878.777 atau 3,87 persen. Parpol yang ingin lolos ke Senayan diwajibkan melewati ambang batas parlemen 4 persen. 

3. Hakim Arsul Sani dilarang ikut memutus perkara PPP

PPP Minta Doa dari PKB Agar Lolos Sengketa PHPU Pileg 2024 di MKHakim Konstitusi, Arsul Sani (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam PHPU Pileg 2024, jumlah hakim yang bertugas mencapai sembilan orang. Namun, masih terdapat pembatasan kepada dua hakim konstitusi.

Salah satunya Arsul Sani. Sebab, Arsul dulu pernah menjabat Wakil Ketua Umum PPP. Hal tersebut menandakan adanya konflik kepentingan Arsul dengan PPP. 

"Perlu ditegaskan yang hadir di dalam ruangan ini, karena ada pemohon dari PPP dan ada juga pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan posisi Pak Arsul akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan," ujar hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang panel dua Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin kemarin. 

 "Jadi, semua yang dengan PPP, apakah itu pemohon atau pihak terkait, Beliau tidak akan mendalami bila ada sesi pendalaman nanti," tutur dia lagi. 

Mantan akademisi di Universitas Andalas (Unand) Padang itu pun sempat meminta kepada semua pihak bila keberatan dengan keterlibatan Arsul Sani, agar disampaikan di awal persidangan. Ia tak ingin keberatan disampaikan usai masuk ke materi pokok permohonan persidangan. 

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: Sidang PHPU Pileg 2024: Arsul Sani Dilarang Ikut Memutus Perkara PPP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya