Profil Habib Rizieq Shihab Eks Pendiri FPI yang Ditemui Tokoh Gerindra
Intinya Sih...
- Rizieq Shihab bebas murni pada Juni 2024 setelah menjalani masa pembebasan bersyarat selama dua tahun di Badan Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Pusat.
- Rizieq merupakan sosok yang kontroversial dalam berbagai isu keagamaan dan politik di tanah air, dikenal sebagai pendiri Front Pembela Islam (FPI).
- Ia terlibat dalam beberapa kasus hukum, termasuk penjara karena pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan pada pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad bersama Waketum Gerindra Habiburokhman bertemu dengan eks pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu (3/8/2024) malam. Dasco mengunggah dua foto kebersamaan dengan Habib Rizieq Shihab dalam akun media sosial Instagramnya. Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman, turut mendampingi.
Rizieq dikenal sebagai sosok yang kontroversial dalam berbagai isu keagamaan dan politik di tanah air.
Berikut rekam jejak dan profil Habib Rizieq Shihab hingga ia bisa menjadi pemimpin FPI.
Baca Juga: Pertemuan Elite Gerindra dengan Rizieq Bahas Pilkada Jakarta?
1. Sejak muda Rizieq Shihab memilih studi agama Islam di Arab Saudi
Rizieq lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965. Ia lahir dari orang tua yang merupakan keturunan Saudi, Hussein Shihab dan Sidah Alatas. Namun, Rizieq hanya dibesarkan oleh sang ibu karena ayahnya meninggal ketika ia berusia 11 bulan.
Sejak masih muda, Rizieq telah berminat untuk mendalami agama Islam, sehingga ia memilih studi ilmu tersebut di perguruan tinggi di Saudi. Rizieq diketahui menempuh studi agama Islam di King Saud University, Riyadh.
Ia kemudian sempat meneruskan studinya ke Universitas Islam Internasional Antar Bangsa, Malaysia. Kini, Rizieq meneruskan pendidikan di kampus yang sama untuk meraih gelar doktor. Hal ini menyebabkan Rizieq yang tak kembali ke Tanah Air itu, sempat bolak-balik Saudi-Malaysia.
Ia menikah dengan Syarifah Fadlun bin Yahya pada 1987 dan memiliki satu putra dan enam putri.
Baca Juga: Rizieq Siap Perang Usut Kasus KM 50: Sergap Secara Gentlemen!
2. Front Pembela Islam (FPI) dibentuk kali pertama di kediaman Rizieq di Petamburan
Lantaran sering melakukan dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, Rizieq dan beberapa ulama kemudian mendirikan suatu organisasi bernama Front Pembela Islam (FPI) pada 17 Agustus 1998. Organisasi itu kali pertama dibentuk di kediaman Rizieq di area Petamburan, Jakarta dan dideklarasikan di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang.
Organisasi bentukan Rizieq ini memiliki visi dan misi menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad. Namun, izin pendirian ormas itu sudah kedaluwarsa lantaran hingga kini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri belum memberikan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019 lalu.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan perpanjangan izin FPI terganjal restu dari Menteri Agama. Pemerintah sendiri hingga kini belum memutuskan apakah izin organisasi FPI akan diperpanjang atau tidak.
"Disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud pada November 2019 lalu.
Baca Juga: Resmi Bebas, Rizieq Shihab Bertekad Usut Kasus KM 50
3. Rentetan perkara hukum yang membelenggu Rizieq Shihab
Rizieq Shihab dan kasus hukum seolah tidak bisa dipisahkan. Dalam pencatatan IDN Times, setidaknya Rizieq tersangkut di dalam 9 perkara hukum. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara untuk dua perkara hukum.
Pertama, pada 2003 lalu dalam perkara perusakan tempat hiburan di Jakarta dan ajakan menghasut untuk melawan pemerintah. Dalam perkara itu, ia dibui selama tujuh bulan di rutan Salemba.
Kedua, pada 2008 dalam perkara penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebangsaan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas. Ia dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan. Sementara, untuk perkara percakapan asusila yang menyebabkannya dijadikan tersangka pada 2017 lalu, sudah dihentikan proses penyelidikannya alias SP3. Selain Rizieq, Firza Husein juga sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga, pada 2020 dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan pada pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditahan karena diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Rizieq divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2020).
Editor’s picks
Perkara ini berawal dari kepulangan tokoh FPI tersebut ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu. Ia kembali dari Saudi setelah berada di sana selama tiga tahun.
Akhirnya kini kepulangan Rizieq ke Tanah Air tak lagi sekadar isapan jempol belaka. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq hanya diizinkan berada di Saudi hingga Rabu, 11 November 2020. Bila masih kukuh di Saudi, maka otoritas setempat akan mendeportasi Rizieq ke Tanah Air.
Rizieq dijemput lautan massa pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta. Di tengah pandemik yang masih mengancam tanah air, Rizieq juga menggelar berbagai acara di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satunya pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Acara tersebut dihadiri ribuan orang hingga menyebabkan kerumunan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tak mampu berbuat apa-apa selain membagikan 20 ribu masker kepada para tamu Rizieq. Namun, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo membantah pemberian masker merupakan bentuk dukungan terhadap acara tersebut, melainkan karena langkah-langkah pemberitahuan, seperti menghindari kerumunan, sudah tidak bisa dilakukan. Dengan acara di Petamburan yang tetap dilaksanakan, maka upaya terakhir Satgas adalah dengan memberikan masker supaya masyarakat yang hadir tidak terpapar virus corona.
Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Hingga akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tantang Pelaku Insiden KM 50: Saya Tunggu!
4. Rizieq Shihab disebut sempat dicekal keluar dari Saudi karena terlibat pengumpulan dana ilegal
Selain itu, Rizieq sempat mengaku sudah lama ingin kembali ke Tanah Air. Namun, ia selalu dicekal oleh imigrasi Saudi. Ia kemudian menuding hal itu bisa terjadi atas permintaan dari Pemerintah Indonesia.
Namun, pernyataan itu dibantah dengan tegas oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Berdasarkan informasi yang ia miliki, Saudi mencekal Rizieq karena ia tersandung kasus pengumpulan dana secara ilegal di sana.
"Rizieq itu hingga beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi bukan oleh Pemerintah Indonesia, karena dianggap pernah melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ungkap Mahfud ketika diwawancarai oleh Ade Armando di YouTube Cokro TV dan diunggah pada Rabu, 4 November 2020 lalu.
Selain itu, Saudi menilai Rizieq melakukan aktivitas politik. Pengumpulan dana secara ilegal yang dimaksud yaitu bisyaroh atau amplop berisi uang kepada kiai. Tradisi itu lumrah dilakukan di Tanah Air, namun bukan kebiasaan di Saudi.
"Lalu, ada yang melaporkan mengenai hal itu ke otoritas di Saudi. Mereka lalu mencatat dan memberi garis merah bahwa aktivitas itu bermakna melakukan penghimpunan uang secara ilegal," jelas Mahfud.
Setelah diurus oleh pihak Rizieq di Saudi, maka otoritas di sana tak lagi menganggap ia sebagai subjek yang perlu diselidiki.
5. Rizieq bebas murni pada Juni 2024
Rizieq Shihab bebas murni pada Senin (10/6/2024). Rizieq tiba di Badan Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Pusat pukul 10.28 WIB.
Proses pengambilan berkas kurang lebih hanya berlangsung 10 menit. Dia langsung keluar bersama beberapa pihak yang mendampinginya.
"Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai, jadi artinya mulai hari ini saya sudah bebas murni," kata dia di Bapas Jakarta Pusat.
Saat ditanya apakah dia bakal kembali berdakwah lagi, Rizieq mengatakan itu adalah hal yang pasti.
"Kalau berdakwah itu sudah harga mati, kita berdakwah Amar ma'ruf nahi munkar," katanya.
Keputusan bebas murni ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK. 05.09 Tahun 2022, tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dengan status bebas tersebut, maka Rizieq resmi tidak terkait lagi dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat usai mendapat binaan selama dua tahun.