Puluhan Anggota DPRD Malang Terima Suap Rp 50 Juta dari Wali Kota

Dari 45 anggota DPRD, 41 di antaranya jadi tersangka.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/9) menetapkan 22 anggota DPRD Provinsi Malang, Jawa Timur sebagai tersangka penerimaan uang suap dari Wali Kota non aktif Moch. Anton. Penetapan status tersangka itu diumumkan ke publik, usai mereka diperiksa di Polresta Malang pada Sabtu (1/9) kemarin. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, puluhan anggota DPRD Malang itu diduga menerima fee dengan nominal berkisar Rp 12,5 juta - Rp 50 juta. Basaria menjelaskan penyidik telah mengantongi bukti bahwa puluhan anggota DPRD Malang menerima uang itu agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015. 

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada hari ini. 

Ini merupakan penetapan tersangka tahap ketiga, setelah sebelumnya pada (21/3) lalu KPK telah menetapkan 19 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka. Di dalamnya termasuk Moch Anton yang ketika itu masih menjabat sebagai Wali Kota. 

Lalu, siapa saja kah 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan menjadi tersangka dan asal partainya? Bagaimana pemerintahan di kota Malang berjalan kalau Wali Kota dan anggota DPRD nya malah "menghilang" akibat ditahan oleh KPK?

1. Daftar panjang penerima uang korupsi dari Wali Kota Malang tahap ketiga

Puluhan Anggota DPRD Malang Terima Suap Rp 50 Juta dari Wali KotaIDN Times/Sukma Shakti

Bagi-bagi uang dari pemerintahan eksekutif ke legislatif sebenarnya bukan kali pertama ini berhasil diungkap oleh lembaga antirasuah. Kasus ini mirip-mirip dengan korupsi berjemaah yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah anggota DPRD lebih minim sedikit yakni 38 orang. 

Berikut daftar 22 anggota DPRD Kota Malang dilengkapi dengan keterangan partai politik tempat mereka bernaung: 

  • Arief Hermanto (PDI Perjuangan)
  • dr. Teguh Mulyono (PDI Perjuangan)
  • Mulyanto (Partai Kebangkitan Bangsa)
  • Choeroel Anwar (Golkar)
  • Suparno Hadiwibowo (Golkar)
  • Imam Ghozali (Hanura)
  • Mohammad Fadli (Nasional Demokrat)
  • Asia Iriani (PPP)
  • Indra Tjahyono (Demokrat)
  • Een Ambarsari (Gerindra)
  • Bambang Triyoso (Partai Keadilan Sejahtera)
  • Diana Yanti (PDI Perjuangan)
  • Sugiarto (Partai Keadilan Sejahtera)
  • Afdhal Fauza (Hanura)
  • Syamsul Fajrih (PPP)
  • Hadi Susanto (PDI Perjuangan)
  • Erni Farida (PDI Perjuangan)
  • Sony Yudiarto (Demokrat)
  • Harun Prasojo (Partai Amanat Nasional)
  • Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
  • Choirul Amri (Partai Keadilan Sejahtera)
  • Ribut Harianto (Golkar)

Sementara, di penetapan tersangka tahap ke-2, lembaga antirasuah sudah menahan 19 orang tersangka, termasuk Wali kota non aktif, Moch Anton. Sedangkan, Ketua DPRD Malang, M. Arief Wicaksono sudah ditetapkan sebagai tersangka di tahap pertama bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistyono. 

Baca Juga: KPK Mulai Tahan Anggota DPRD Penerima Suap dari Eks Gubernur Sumut

2. Puluhan anggota DPRD Malang terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

Puluhan Anggota DPRD Malang Terima Suap Rp 50 Juta dari Wali Kotapenningtonsheriff.org

Atas perbuatan anggota DPRD Malang yang menerima uang suap demi memuluskan perubahan APBD tahun 2015, maka penyidik KPK mengenakan pasal 12 huruf a dan huruf b UU nomor 20 tahun 2001. Menilik ke pasal tersebut, maka ke-22 anggota DPRD Malang tersebut terancam hukuman penjara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 

Sementara, Wali Kota non aktif Moch Anton selaku pemberi uang suap telah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Anton agar tidak bisa dipilih selama empat tahun. 

3. KPK beranggapan parpol sudah menyiapkan anggota lain untuk duduk di DPRD

Puluhan Anggota DPRD Malang Terima Suap Rp 50 Juta dari Wali KotaGedung KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan usai dijadikan tersangka dan ditahan di beberapa rutan, sulit bagi para anggota DPRD ini untuk tetap melakukan aktivitasnya sehari-hari, seperti menghadiri rapat. 

"Idealnya sih masing-masing partai sudah menyiapkan pengganti (anggota mereka di DPRD). Lagipula itu bukan menjadi kewenangan KPK. Tetapi, kalau pun nanti mereka meminta izin untuk menghadiri rapat (walau sudah ditahan), itu nanti akan kami putuskan," kata perempuan berpangkat Komjen (Pol) di kepolisian tersebut. 

Sementara, saat ini di gedung KPK, puluhan anggota DPRD itu masing-masing sudah mulai mengenakan rompi oranye. Mereka ditahan di lima rutan yang berbeda yakni Polda Metro Jaya, rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Selatan, Gedung KPK K-4 dan Polres Jakarta Pusat. 

Penahanan puluhan anggota DPRD ini membuat publik khawatir pemerintahan di Kota Malang akan lumpuh. Oleh sebab itu, KPK mengimbau agar partai politik segera menunjuk perwakilan mereka yang baru agar duduk di DPRD Kota Malang.

Baca Juga: 40 Anggota Dewan Jadi Tersangka, Pemerintahan Kota Malang Bisa Lumpuh

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya