Rekam Jejak Muhammad Yusrizki hingga Terseret Dugaan Korupsi Tower BTS

Yusrizki jadi dirut di perusahaan milik Happy Hapsoro

Jakarta, IDN Times Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan tower 4G Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tersangka ke-8 yang ditetapkan oleh Kejagung kali ini menyentuh petinggi di Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Ia adalah Ketua Komite Tetap KADIN Bidang Energi Baru dan Terbarukan, Muhammad Yusrizki Muliawan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Yusrizki semula dipanggil ke Gedung Bundar sebagai saksi. Tetapi, kemudian status hukumnya berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan. 

"Pada hari ini, tim penyidik Kejagung, Jampidsus telah memanggil saudara YUS, selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi, di mana selaku Dirut Utama PT BUP. Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel sistem surya dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo," ungkap Ketut ketika berbicara di gedung Kejagung pada Kamis (15/6/2023). 

Ia menambahkan bahwa jaksa penyidik menemukan sejumlah bukti sehingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka. "Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikkan sebagai tersangka," tutur dia. 

Yusrizki sendiri dikenal luas di kalangan pengusaha. Ia mulai menjabat sebagai Ketua Komite Tetap KADIN bidang EBT sejak 2021 lalu. 

Bagaimana rekam jejaknya di dunia bisnis?

1. Muhammad Yusrizki alumnus ITB dan jabat Waketum Ikatan Pengurus Alumni

Rekam Jejak Muhammad Yusrizki hingga Terseret Dugaan Korupsi Tower BTSMantan Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Muhammad Yusrizki Muliawan. (Dokumentasi Kadin)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Yusrizki merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1991 lalu. Ia mengambil program teknik industri. Usai lulus, Yusrizki kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Ikatan Alumni ITB. 

Bersama dengan koleganya yang juga lulusan kampus Ganesha, Yusrizki membentuk Ikatan Alumni-ITB Komisariat Net Zero Hub. Hal itu merupakan bagian untuk menyosialisasikan gerakan emisi nol bersih yang mengutamakan energi terbarukan. Yusrizki dan koleganya ingin membantu mewujudkan target pemerintah untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060. 

Baca Juga: Managing Dirut PT BUP Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

2. Yusrizki bekerja di sejumlah perusahaan yang dikendalikan oleh Happy Hapsoro

Rekam Jejak Muhammad Yusrizki hingga Terseret Dugaan Korupsi Tower BTSMuhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusrizki diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Basis Investment Indonesia. Ia bekerja di sana sejak Agustus 2017. 

Basis Prima Energi diketahui merupakan kendaraan investasi Hapsoro Sukmonohadi atau yang biasa dikenal Happy Hapsoro. Happy merupakan suami Ketua DPR Puan Maharani. 

Ia juga menjabat sebagai Direktur Dwi Daya Swakarya, perusahaan tambang batu bara yang juga dimiliki oleh Happy Hapsoro melalui perusahaan Barito Energy. Di perusahaan itu pula Yusrizki tercatat menduduki posisi sebagai direktur. 

Sementara, Dwi Daya Swakarya dalam proses akan diakuisisi oleh PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Perusahaan itu juga dimiliki oleh Basis Investment.

Di sisi lain meski Yusrizki tercatat menjadi petinggi di perusahaan milik Happy, tetapi Kejagung hingga kini belum meminta keterangan kepada suami Puan tersebut. Direktur penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan alat bukti. 

"Kami akan selalu menelusuri sampai ujung tetapi dalam bertindak harus berdasarkan ada tidaknya alat bukti," ujar Kuntadi pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Rencana Jahat dari Lapangan Golf Atur Korupsi Menara BTS Kominfo

3. Yusrizki ditahan selama 20 hari pertama di rutan Kejagung cabang Salemba

Rekam Jejak Muhammad Yusrizki hingga Terseret Dugaan Korupsi Tower BTSilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan setelah ditetapkan tersangka, Yusrizki ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selain Johnny, ada enam orang tersangka lainnya di kasus yang sama. Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca Juga: Mahfud: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Berdasarkan Bukti

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya