Rekam Jejak Yasonna Laoly yang Dipilih Lagi oleh Jokowi Jadi Menteri 

Padahal, Yasonna sudah pamit karena lolos jadi anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Publik terkejut ketika sosok Yasonna Hamongan Laoly ikut dipanggil ke Istana Negara pada Selasa (22/10). Ia mengenakan outfit kemeja putih dan celana hitam, sama seperti orang-orang yang hendak dipilih oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menteri di kabinet barunya. 

Ketika dipanggil oleh media, Yasonna hanya menelungkupkan kedua tangan seraya meminta doa sebelum bertemu Jokowi. Usai berdiskusi dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, terkonfirmasi bahwa ia hendak dipilih lagi menjadi menteri di kabinet Jokowi jilid II. 

"Bapak Presiden meminta saya membantu dia kembali," kata Yasonna pada Selasa sore usai bertemu dengan Jokowi. 

Tanda tanya publik terjawab ketika pada Rabu pagi (23/10), Jokowi mengumumkannya untuk duduk lagi sebagai Menkum HAM. Pemilihan Yasonna sebagai Menkum HAM dianggap oleh pegiat isu antikorupsi merupakan suatu kemunduran. Hal itu lantaran Yasonna di periode kepemimpinan sebelumnya merupakan komandan untuk merevisi UU nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia juga merupakan perwakilan pemerintah yang ingin secepatnya mengesahkan RUU lain yang kontroversial seperti Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Apabila disahkan, maka RKUHP bisa menjerat siapa pun sehingga dapat dibui. 

Pemilihan Yasonna kembali jadi Menkum HAM terkesan aneh, lantaran sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah menerima pengunduran dirinya di kabinet periode sebelumnya sebagai Menkum HAM RI. Hal itu lantaran Yasonna terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. 

Lalu, seperti apa sih rekam jejak Yasonna yang bolak-balik menjadi anggota DPR dan kabinet itu? Apa saja pekerjaan rumah yang menantinya usai terpilih lagi jadi Menkum HAM?

1. Yasonna lahir dari ayah yang dulunya personel Polri lalu beralih jadi anggota DPRD

Rekam Jejak Yasonna Laoly yang Dipilih Lagi oleh Jokowi Jadi Menteri IDN Times/Santi Dewi

Yasonna lahir pada 27 Mei 1953 di Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mengutip situs resmi Yasonna, ia dilahirkan sebagai putra sulung dari enam bersaudara. 

Ayah Yasonna merupakan seorang personel polisi dengan pangkat terakhir mayor. Sang ayah lalu banting setir menjadi anggota DPRD Kota Sibolga dan anggota DPRD Tapanuli Tengah dari fraksi ABRI. 

"Di Sibolga, awalnya kami tinggal di sebuah rumah kontrakan. Tetapi, kemudian sekitar tahun 1960-an kami diperkenankan untuk tinggal di asrama Polisi Sambas Sibolga. Tak lama kemudian, orang tua akhirnya mampu membangun rumah sendiri," kata Yasonna di situs pribadinya itu. 

Sebelum akhirnya memutuskan menjadi pejabat publik, sang ayah sempat menyarankan agar Yasonna muda menjadi pendeta. Alasannya, pendeta memiliki kesempatan untuk belajar hingga ke negara orang. Tetapi, keinginan sang ayah tak bisa dipenuhi lantaran Yasonna muda ingin menempuh studi hukum di Universitas Sumatera Utara (USU). 

Usai lulus dari USU dengan prestasi akademik yang baik, ia coba melamar menjadi pengajar di sana. Sayangnya, ia tidak diterima. Yasonna akhirnya memilih menjalani profesi sebagai pengacara independen. 

Baca Juga: Dipanggil ke Istana, Yasonna Laoly Tak Bahas Perppu KPK dengan Jokowi

2. Yasonna terjun jadi anggota DPR sejak tahun 2004 melalui PDI Perjuangan

Rekam Jejak Yasonna Laoly yang Dipilih Lagi oleh Jokowi Jadi Menteri IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Usai sempat berkarier sebagai pengacara independen, Yasonna akhirnya terjun ke dunia politik pada tahun 1999. Ia sempat dipercaya menjadi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan wilayah Sumut pada periode 2000 - 2008. 

Di saat yang hampir bersamaan, Yasonna terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI Perjuangan pada periode 1999 - 2004. Kemudian, ia naik kelas dengan menjadi anggota DPR mewakili daerah pemilihan I di Sumut pada periode 2004 - 2009, lalu 2009 - 2014. Sesungguhnya, Yasonna kembali terpilih menjadi anggota DPR untuk periode 2019 - 2024, naun Jokowi kembali mempercayainya sebagai Menkum HAM. 

Ketika menjadi Menkum HAM periode pertama, Yasonna banyak membuat kontroversi di penghujung masa jabatannya. Ia mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK secara kilat. Bahkan, komisi antirasuah tidak ikut dilibatkan dalam proses revisi UU tersebut. 

Yasonna bahkan sempat berbohong dengan mengatakan sudah mendiskusikan mengenai revisi UU tersebut dengan pihak komisi antirasuah. Pernyataan itu jelas dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

"Terakhir, karena merasa putus asa, akhirnya kami menghadap ke Pak Yasonna (Menkum HAM) dengan Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK), Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan) dan staf biro hukum. Saya akhirnya WA Beliau, apakah kita bisa bertemu in confidence (secara rahasia) dengan Pak Agus? Dia bilang: 'oke, datang jam 14:30 WIB," tutur Syarif menceritakan kembali kronologi awal pertemuannya dengan Yasonna di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7

Pernyataan Syarif itu sekaligus membantah kalimat Yasonna yang menyebut KPK tak pernah bertemu dengan Menkum HAM untuk membahas revisi UU KPK. Pimpinan KPK sengaja datang agar bisa membaca dokumen terbaru mengenai UU komisi antirasuah, sehingga dapat memberikan komentar yang tepat. 

Sayangnya, Yasonna mengatakan tidak perlu lagi ada diskusi, lantaran pembahasannya merupakan kelanjutan dari beberapa tahun sebelumnya. Syarif tak menyerah, kemudian ia meminta dokumen berupa Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke Yasonna. 

"Supaya kami bisa masukan usulan KPK ke DPR atau pemerintah. Yasonna mengatakan tidak ada. Nanti saja, ketika di sesi panja akan diundang di DPR," kata dia mengulangi kembali pernyataan Yasonna ketika itu. 

Namun, janji Yasonna itu tak pernah ditepati. KPK tak pernah diundang dalam pembahasan revisi UU di DPR. 

3. Nama Yasonna ikut disebut dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik

Rekam Jejak Yasonna Laoly yang Dipilih Lagi oleh Jokowi Jadi Menteri (Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dalam perjalanan kariernya sebagai anggota DPR, nama Yasonna rupanya ikut disebut dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik. Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK terhadap dua PNS Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto pada 2017 lalu, Yasonna disebut ikut menikmati aliran dana senilai US$84 ribu. 

Dakwaan yang menyeret namanya itu jelas dibantah oleh Yasonna ketika itu. Melalui keterangan tertulis, ia menuding jaksa KPK telah mencatut namanya. 

"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan (proyek) e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP," kata dia dua tahun lalu.

Rasuah dalam proyek pembuatan KTP Elektronik disebut mega korupsi, karena total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun. Hal itu lantaran anggaran dari APBN sebesar Rp5,9 triliun malah sempat dibagi-bagikan ke anggota parlemen.

Kendati sempat membantah ikut menikmati aliran duit itu, namun Yasonna memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Juni 2019 lalu sebagai saksi. Kepada media, ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Sebab, ketika proyek itu bergulir, baik Yasonna dan Markus sama-sama duduk di komisi II. Walaupun mereka berdua berasal dari partai yang berbeda.

"(Saya hadir) diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari. Itu saja. Kan sama-sama anggota komisi II. Keterangan yang saya berikan sama seperti sebelum-sebelumnya. Saya kan warga negara yang baik, makanya kita datangi KPK," tutur dia ketika itu.  

4. Pekerjaan rumah bagi Yasonna yang menumpuk mulai dari pembahasan RKUHP, korupsi di dalam lapas hingga Perppu KPK

Rekam Jejak Yasonna Laoly yang Dipilih Lagi oleh Jokowi Jadi Menteri IDN Times/Arifin Al Alamudi

Kini, ketika ia kembali terpilih jadi Menkum HAM, Yasonna tidak bisa lari dari pekerjaan rumah yang ditinggalkan di periode pertamanya memimpin. Selain membahas kembali RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, ia juga harus siap meneken apabila Presiden Jokowi jadi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Ketika ditemui ketika dilakukan serah terima jabatan pada (23/10) lalu, ia menyebut belum ada pembahasan mengenai Perppu KPK dengan Presiden Jokowi. Sedangkan, RKUHP, harus kembali dimasukan ke dalam prolegnas apabila ingin dibahas ulang. 

"Nanti kita lihat dulu, itu kan harus masuk prolegnas dulu. Nanti, kita bahas dan lihat apabila sudah di prolegnas," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM.

Sementara, menurut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, apabila dibahas lagi di tingkat pemerintah dengan tim yang sama, maka tidak akan ada perubahan yang signifikan dalam poin RKUHP saat ini. 

"Kecuali pemerintah mau membuat lagi tim ahli yang baru, di situ baru ada harapan poin-poin yang diprotes oleh publik akan berubah," ujar Anggara kepada IDN Times melalui telepon pada (22/9) lalu. 

5. Yasonna memiliki kekayaan mencapai Rp23,3 miliar

Rekam Jejak Yasonna Laoly yang Dipilih Lagi oleh Jokowi Jadi Menteri Pemerintah dan DPR sepakati RKUHP (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menilik harta kekayaan yang dimiliki oleh Yasonna, jumlahnya tergolong tinggi. Berdasarkan pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2018 lalu, ia diketahui memiliki harta mencapai Rp23,3 miliar. Angka harta kekayaan ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan periode Desember 2017 lalu yakni sebesar Rp18,8 miliar. 

Bila memeriksa data harta kekayaan di tahun 2018, harta paling tinggi disimpan berupa tanah dan bangunan. Total ia memiliki 16 buah tanah yang tersebar di Medan, Deli Serdang, dan Tangerang.

Namun, ada pula harta berupa tanah yang tidak disebut di mana lokasinya. Total nilai dari 16 tanah dan bangunan itu mencapai Rp3,7 miliar. 

Ada pula harta kekayaan berupa dua mobil mewah yakni Toyota Fortuner Jeep keluaran tahun 2018 senilai Rp283 juta dan Toyota Harrier Jeep keluaran tahun 2015 senilai Rp560 juta. Sehingga, total harta kekayaan dalam bentuk kendaraan yang ia miliki mencapai Rp843,6 juta. 

Selain itu, harta lain yang jumlahnya mencolok ada di kas dan setara kas senilai Rp13,2 miliar. Lalu, ada pula harta bergerak lainnya mencapai Rp3,6 miliar. Surat berharga Rp1,8 miliar. Maka, total harta yang dimiliki politikus PDI Perjuangan itu mencapai Rp23,3 miliar. 

Baca Juga: Di Tengah Polemik RKUHP, Yasonna Laoly Mundur dari Posisi Menkumham

Topik:

Berita Terkini Lainnya