Saipul Jamil Ancam Perkarakan Siapa Pun yang Masih Menyebutnya Pedofil

"Dari putusan pengadilan saya tidak termasuk kategori itu"

Jakarta, IDN Times - Pedangdut Saipul Jamil tak terima masih disebut-sebut sebagai pedofil atau predator seksual terhadap anak. Bahkan, ia mengancam bila masih ada pihak-pihak tertentu yang menyebutnya sebagai predator anak melalui media sosial, ia bakal melaporkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Saipul, penyerangan terhadap dirinya secara verbal di media sosial dianggap tidak pantas. Sebab, hal itu bermakna publik tidak menghargai putusan pengadilan dan hak asasinya sebagai manusia. Apalagi, ia sudah menjalani proses hukum secara patuh dan taat. 

"Maka saya tidak akan menolerir adanya tindakan, perbuatan, ucapan dan sikap yang menyimpang yang menjadi kebijakan hukum oleh pihak tertentu baik lewat media sosial yang telah merugikan hak saya. Ini juga menjadi bentuk tindak kejahatan terhadap hak asasi saya," ungkap Saipul dalam surat pernyataan yang diunggah di akun media sosialnya, @saipuljamilreal, yang dikutip Minggu (24/10/2021). 

"Saya bersama kuasa hukum, tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum materiil tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia lagi. 

Maka, ia mengimbau dan meminta publik untuk tak lagi mengaitkan dia dengan tuduhan, hinaan, cercaan dan candaan yang mengarah ke tindak pelanggaran hukum yang pernah ia lakukan dulu. Beberapa kata atau kalimat yang dianggap Saipul sebagai pencemaran nama baik yakni pedofil, predator seksual terhadap anak, hingga sebutan-sebutan glorifikasi. 

"Kalimat tersebut merupakan sebutan yang mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu sudah tidak lagi tepat dan tidak mendasar terhadap kasus yang saya alami," ujar Saipul. 

Kilas balik ke belakang, publik berang ketika melihat ada aksi penjemputan secara berlebihan terhadap Saipul ketika ia bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Mereka menilai glorifikasi terhadap kebebasan Saipul tidak pantas lantaran korban akan merasa trauma ketika menyaksikan wajah Saipul muncul lagi di televisi. 

Tepatkah pernyataan Saipul Jamil ini?

1. Saipul Jamil klaim pengadilan tidak menyatakannya sebagai predator seksual anak

Saipul Jamil Ancam Perkarakan Siapa Pun yang Masih Menyebutnya PedofilPernyataan Saipul Jamil yang memintanya agar berhenti mengaitkannya dengan kasus kekerasan seksual sehingga menyebabkan ia dibui 5 tahun (www.instagram.com/@saipuljamilreal)
Saipul Jamil Ancam Perkarakan Siapa Pun yang Masih Menyebutnya PedofilPernyataan Saipul Jamil yang memintanya agar berhenti mengaitkannya dengan kasus kekerasan seksual sehingga menyebabkan ia dibui 5 tahun (www.instagram.com/@saipuljamilreal)

Di dalam surat pernyataan terbukanya, Saipul mengklaim putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), dia tidak dinyatakan dalam kategori sebagai predator seksual terhadap anak.

"Sebab, menurut fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, ada ketidaksesuaian data," ungkap Saipul. 

Sementara, bila dikilas balik, pada 2016 lalu Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Ketua Ifa Sudewi ketika itu menyatakan Saipul terbukti melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 292 mengenai tindak pencabulan terhadap anak.

Pasal itu berbunyi "orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dan dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun."

Saipul dinilai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DS. Bahkan, menurut Hakim Ifa, ada dua hal yang memberatkan sehingga Saipul tetap dibui. Pertama, posisi Saipul sebagai publik figur malah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berada di bawah umur. Kedua, meski mengaku memaafkan Saipul, tetapi korban tetap merasa trauma terhadap perbuatan Saipul. 

"Hal yang memberatkan yaitu membuat korban trauma karena korban belum dewasa dan perbuatan tidak pantas dilakukan oleh publik figur. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap baik di persidangan dan saksi korban memaafkan terdakwa," demikian ujar Hakim Ifa. 

Saipul terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan tindakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hakim di PT justru memperberat hukuman Saipul menjadi lima tahun. Upaya Peninjauan Kembali (PK) Saipul pun juga kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 2021 lalu. 

Hakim di MA tetap menyatakan Saipul bersalah atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Baca Juga: Penyambutan Kebebasan Saipul Jamil Menyakiti Korban Kejahatan Seksual

2. Saipul Jamil juga divonis tambahan tiga tahun karena menyuap panitera pengadilan

Saipul Jamil Ancam Perkarakan Siapa Pun yang Masih Menyebutnya PedofilSaipul Jamil (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain terjerat kasus tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Saipul juga terbukti melakukan penyuapan terhadap panitera di PN Jakut pada 2017 lalu. Saipul terbukti menyuap panitera bernama Rohadi senilai Rp250 juta. Duit suap itu rencananya diserahkan ke hakim di PN Jakut agar ia bersedia meringankan vonis Saipul dalam tindakan pencabulan terhadap anak. 

"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Juli 2017 lalu.

Akibat perbuatannya, maka hakim menjatuhkan vonis bui 3 tahun dan denda Rp100 juta. Artinya, Saipul total menjalani masa hukuman di dalam lapas mencapai 8 tahun. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Saipul tidak berterus terang selama persidangan. Meski demikian, Saipul dinilai berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya.

3. Saipul Jamil membantah minta disambut ketika keluar dari Lapas Cipinang

Saipul Jamil Ancam Perkarakan Siapa Pun yang Masih Menyebutnya PedofilTwitter (@saipuljamil)

Sementara, di dalam surat pernyataan itu pula, Saipul membantah acara penyambutan ketika ia bebas dari Lapas Cipinang, dilakukan atas permintaannya. Kejadian tersebut, kata Saipul, terjadi di luar keinginannya. 

"Meski begitu, saya sangat menyesal atas adanya kejadian tersebut dan meminta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas kejadian di luar kehendak saya itu," kata Saipul. 

Tetapi, ia berharap publik menghormati putusan hukum dan sikapnya yang telah menjalani hukuman di balik jeruji. "Saat ini, saya Saipul Jamil adalah pribadi yang bebas dan terjamin Hak Asasi Manusianya di mata hukum serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan," tuturnya. 

Publik kemudian membuat petisi yang isinya ramai-ramai menolak kehadiran Saipul kembali di televisi. Stasiun televisi yang sempat menayangkan Saipul tak lama usai ia bebas pun meminta maaf. 

Di sisi lain, Komnas Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berpendapat, kemunculan Saipul di televisi malah bisa kembali menyakiti korban. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pelecehan dan kekerasan seksual masuk kategori kejahatan luar bisa. Maka, seharusnya hukumannya juga luar biasa.

Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, setiap orang yang melakukan kejahatan seksual secara berulang-ulang maka hukumannya maksimal 20 tahun. Bahkan, dalam kasus tertentu bisa ditambah dengan kebiri. 

"Kalau memang unsur-unsurnya memenuhi, maka selain ancaman hukuman penjara juga bisa dikebiri," ujar Arist pada September 2021 lalu. 

Baca Juga: Komnas Anak Sebut Tayangan Saipul Jamil Menyakiti Korban 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya