Pemerintah Berhasil Bebaskan 1 WNI dari Hukuman Mati di Malaysia

Pengadilan menyatakan Mattari tidak bersalah

Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur bisa bernafas lega karena ia terhindar dari eksekusi mati di Malaysia. Pria bernama Mattari itu didakwa telah membunuh seorang warga negara Bangladesh yang menjadi rekan kerjanya di sebuah area konstruksi di Negeri Jiran. 

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, pada Sabtu (3/11) dini hari melalui pesan pendek. 

"KBRI Kuala Lumpur kembali berhasil membebaskan seorang WNI dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia," kata Iqbal hari ini. 

Pengacara retainer yang disewa jasanya oleh Kemenlu berhasil membuktikan Mattari tidak terbukti membunuh rekan kerjanya tersebut. Lalu, bagaimana cerita Mattari bisa jadi terdakwa kasus pembunuhan?

1. Polisi menangkap Mattari pada tahun 2016 dengan tuduhan telah membunuh rekan kerjanya

Pemerintah Berhasil Bebaskan 1 WNI dari Hukuman Mati di MalaysiaYouTube

Mattari merupakan seorang pekerja konstruksi. Ia ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Segat Selangor dengan tuduhan telah membunuh rekan kerjanya, seorang warga negara Bangladesh. Peristiwa pembunuhan terjadi tidak jauh dari tempanya bekerja. 

Menurut hasil investigasi polisi, pembunuhan dilakukan dengan motif karena Mattari cemburu terhadap istri korban. 

"Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan seksyen 302 kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai mati," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis. 

Namun, usai melalui persidangan sebanyak 6 kali selama hampir dua tahun, pada Jumat (2/11), majelis hakim menyatakan Mattari tidak terbukti membunuh warga Bangladesh tersebut. Pada hari yang sama, pria berusia 40 tahun itu dibebaskan dari tahanan. 

Baca Juga: Politikus Malaysia Sebut Gempa Palu Akibat LGBT, Ini Kata Politisi RI

2. Saksi yang diajukan oleh jaksa lemah

Pemerintah Berhasil Bebaskan 1 WNI dari Hukuman Mati di Malaysia(Ilustrasi KBRI Kuala Lumpur) Kementerian Luar Negeri

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, salah satu penyebab Mattari bisa bebas karena saksi yang diajukan oleh tim jaksa lemah. 

"Tidak ada satu pun yang melihat langsung (Mattari sudah membunuh)," kata Iqbal menjawab pertanyaan IDN Times. 

Usai dinyatakan bebas, Mattari langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur. Mattari mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum yang telah disediakan oleh pemerintah. 

"Alhamdulilah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah memperjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari seperti dikutip rilis dari Kemenlu. 

Ia mengucapkan rasa syukurnya dengan mata berkaca-kaca. Usai dinyatakan bebas oleh pengadilan, Mattari mengaku belum memutuskan apakah ia akan kembali ke Sampang atau tetap berada di Malaysia. 

3. Masih ada 136 WNI terancam hukuman mati di Malaysia

Pemerintah Berhasil Bebaskan 1 WNI dari Hukuman Mati di Malaysia(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam catatan Direktorat Perlindungan WNI, Mattari menjadi WNI ke-18 yang berhasil dihindarkan dari hukuman mati di tahun 2018 di Malaysia. Sementara, masih ada 136 WNI lainnya yang terancam hukuman serupa di Negeri Jiran. 

Kalau ditarik ke belakang, pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 301 orang di antaranya berhasil dihindarkan dari hukuman mati. 

Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah terus berusaha untuk memberikan bantuan hukum bagi WNI tersebut. 

Baca Juga: Fahri Hamzah Tanggapi Eksekusi Mati TKI Asal Majalengka

Topik:

Berita Terkini Lainnya