Sengketa Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai Pemohon

KPU diminta untuk terbitkan ulang berita acara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan oleh lima partai. Kelima parpol tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara terpisah pada Jumat, 4 November 2022. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono dan Lolly Suhenti. Majelis pemeriksa memutuskan untuk menerima permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon.

"Dalam pokok eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan," ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin. 

Selain itu, majelis juga meminta agar terlapor membatalkan berita acara KPU nomor 235/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022. 

Lalu, apa makna putusan dari Bawaslu bagi lima parpol tersebut? 

1. Parpol yang menang gugatan diberi kesempatan memperbaiki dokumen administrasi

Sengketa Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai PemohonIlustrasi logo Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya. "Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ungkap Dominggus seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Sabtu, (5/11/2022). 

Ia mengatakan bakal berkoordinasi dengan KPU untuk memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1X24 jam. "Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," kata dia.

Ia menambahkan bahwa keputusan Bawaslu adalah kemenangan rakyat biasa. Ia menegaskan bahwa perjuangan tidak akan selesai sampai di tahap itu saja. 

"Kami harus memperjuangkannya lagi hingga proses verifikasi faktual selesai," tutur dia.

Baca Juga: Bawaslu Protes KPU Cuma Beri 15 Menit Awasi Verifikasi Partai Politik

2. KPU diminta laksanakan putusan Bawaslu dalam tiga hari kerja

Sengketa Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai PemohonIstimewa

Sementara itu, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Republiku. Berita acara KPU Nomor 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022 juga dinyatakan batal.

KPU juga diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Republiku agar memiliki kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja melanjutkan, KPU diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai kepada Partai Republiku.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon,” ujar Bagja pada Jumat kemarin.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU merekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Republiku yang telah diperbaiki. KPU juga diminta melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari kerja.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Bagja sebelum mengetuk palu sidang.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan Partai Republiku mengalami sejumlah kendala teknis fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

3. Daftar 18 partai yang lolos verifikasi administrasi

Sengketa Pemilu, KPU Kalah Gugatan dari 5 Partai PemohonLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada 14 Oktober 2022 lalu, terdapat 18 partai yang lolos saat masa perbaikan verifikasi administrasi. Ini berarti ada enam partai yang dinyatakan tidak lolos saat masa perbaikan tersebut. Dua partai di antaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.

Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Baca Juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Bakal Gugat ke Bawaslu

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya