Setara Institute: Gubernur Ganjar Seharusnya Memihak Warga Wadas 

Sebanyak 64 warga Wadas ditangkap polisi

Jakarta, IDN Times - Setara Institute menyentil sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memberikan izin pembangunan Waduk Bener, dan proyek pertambangan Batu Andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Izin diberikan Ganjar dengan menerbitkan surat keputusan yakni SK Nomor 509/41/2018. Lalu, ketika dilakukan pengukuran tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa, 8 Februari 2022, justru dia membela kehadiran ratusan personel kepolisian di Desa Wadas. 

Sejak awal, sebagian rencana pembangunan bendungan dan pertambangan batu andesit itu ditolak warga Wadas. Mereka menilai aktivitas penambangan  mengancam keberadaan 27 sumber mata air. Imbasnya, aktivitas penambangan berpotensi merusak lahan pertanian. 

"Gubernur Jateng Ganjar Prabowo malah menyebut kedatangan aparat kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas agar semua (proses pengukuran) berjalan aman dan kondusif, sehingga warga tidak perlu menyikapi secara berlebihan," ungkap Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022). 

Proses pengukuran itu diwarnai dengan kejadian penangkapan sekitar 64 warga Wadas. Polisi menuding mereka berusaha menghalangi upaya pengukuran tanah dengan menggunakan senjata tajam. 

"Pimpinan kepolisian, terutama Kapolda, perlu meninjau ulang pengerahan aparat secara berlebihan ini. Gubernur Jateng pun seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang tak berpihak kepada masyarakat Desa Wadas. Seharusnya, ia menihilkan pelbagai situasi dan kondisi di lapangan yang membuat masyarakat cemas dan takut," kata Ismail. 

Lalu, apa keputusan yang ditempuh Pemprov Jateng usai peristiwa ini menjadi sorotan publik?

1. Ganjar meminta maaf kepada Warga Wadas, utamakan dialog

Setara Institute: Gubernur Ganjar Seharusnya Memihak Warga Wadas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat konferensi pers soal konflik warga Wadas dengan polisi di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022) (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Dalam jumpa pers yang digelar hari ini di Mapolres Purworejo, Ganjar meminta maaf kepada warga Wadas. Ia pun bersedia bertanggung jawab terhadap peristiwa konflik warga Wadas dengan aparat tersebut.

"Yang pertama, saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan Wadas. Karena kejadian kemarin mungkin ada yang merasa betul-betul tidak nyaman," ujar Ganjar, pagi tadi. 

Ganjar menyebut telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk membebaskan puluhan warga Wadas yang telah ditangkap. "Saya intensif berkomunikasi dengan Kapolda, Wakapolda dan lainnya, memantau perkembangan yang ada di Purworejo, khususnya Wadas. Kami sudah sepakat, masyarakat yang ditangkap kemarin, hari ini (9/2/2022) akan dilepas untuk dipulangkan," kata dia. 

Ganjar menjelaskan pembangunan Bendungan Bener telah melalui proses panjang. Politikus PDIP itu mengklaim membuka ruang dialog yang lebar bagi masyarakat yang masih menolak. 

Cara serupa juga diusulkan Setara Institute. Menurut Ismail, pihak-pihak terkait dalam proyek ini perlu untuk membuka kembali keran dialog atas persoalan yang terjadi. 

"Sebab, pendekatan keamanan tidak menjadi solusi untuk mencari titik penyelesaian. Pendekatan keamanan hanya mengedepankan stabilitas semu dengan cara menggunakan daya paksa, untuk membuat kondisi yang tengah bergejolak kondusif," ungkap dia. 

Padahal, menurut Ismail, substansi utamanya penolakan warga Wadas justru luput dibahas. 

Baca Juga: Kronologi Konflik Antara Aparat dan Warga Desa Wadas Versi Masyarakat

2. Polisi klaim tangkap warga agar tidak terjadi kericuhan

Setara Institute: Gubernur Ganjar Seharusnya Memihak Warga Wadas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menghadiri acara hari lalu lintas. (Dok Humas Polda Jateng

Sementara, Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Ahmad Luthfi, mengatakan dalam peristiwa konflik warga Wadas, pihaknya menangkap 64 orang. Mereka yang ditangkap kini berada di kantor Polres Purworejo. 

"Hari ini (9 Februari 2022) akan kami kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak," ujar Ahmad. 

Ia mengklaim tidak ada upaya penangkapan dan penahanan. Pihaknya menangkap warga supaya tidak terjadi kericuhan ketika dilakukan pengukuran lahan. 

"Karena saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini (Polres Purworejo). Hari ini (Rabu (9/2/2022) akan kami kembalikan ke masyarakat," tutur Ahmad. 

3. Warga yang menolak penambangan di Desa Wadas kalah ajukan gugatan di PTUN

Setara Institute: Gubernur Ganjar Seharusnya Memihak Warga Wadas Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sementara, menurut data Komnas HAM, dari 617 warga Wadas yang tanahnya dijadikan lokasi penambangan, sebanyak 346 warga di antaranya sudah setuju. Mereka sepakat menerima ganti rugi atas lahannya. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan warga yang menolak sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi ditolak majelis hakim. Gugatan kemudian diajukan hingga ke tingkat kasasi. Majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut. 

"Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar," ujar Beka.

Total lahan yang dibutuhkan untuk penambangan dan bendungan yakni 145 hektare. Selain itu, ada pula penambahan 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju ke lokasi proyek penambangan. Rencananya penambangan dilakukan menggunakan metode blasting atau bahan peledak.

Baca Juga: 40 Orang Ditangkap saat Konflik Wadas Purworejo, Satu Disebut COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya