Sidang Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat

KPK siap meladeni gugatan Fredrich di pengadilan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan tanggal sidang perdana advokat Fredrich Yunadi. Di luar prediksi, sidang yang semula dijadwalkan tanggal 12 Februari justru dipercepat menjadi 5 Februari.

Ini menjadi babak baru dalam kasus pengacara yang mengklaim menyukai kemewahan itu. Akankah dia berhasil lolos dari jerat status tersangka?

1. Gugatan Fredrich sempat dicabut

Sidang Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut informasi dari juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, gugatan praperadilan Fredrich sempat dicabut oleh kuasa hukumnya pada Selasa (23/01) lalu. Alasannya, terlalu lama menunggu persidangan. Sebab, delegasi harus melalui PN Jakarta Barat terlebih dahulu. 

"Hal itu mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat. Setelah dicabut, kemudian pada (24/01) telah didaftarkan lagi gugatan oleh kuasa pemohon dengan alamat di wilayah Jakarta Selatan," ujar Guntur melalui pesan pendek kemarin. 

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

2. KPK siap menghadapi gugatan Fredrich

Sidang Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat IDN Times/Linda Juliawanti

Sejak awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang disampaikan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut. Toh, ini bukan kali pertama mereka digugat melalui mekanisme praperadilan. 

"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka. Jadi, tidak ada kekhawatiran bagi kami," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media pada (18/01) lalu. 

Lembaga anti rasuah, kata Febri, akan menghadapi sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku. Namun, KPK mengaku bingung lantaran jadwal sidang justru dipercepat kendati permohonan gugatan praperadilan dimasukan lebih lambat. 

"Tadi, baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukan permohonan baru justru membuat jadwal dipercepat," kata dia kepada IDN Times melalui pesan pendek kemarin malam. 

3. Sidang akan dipimpin Hakim Ratmoho

Sidang Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat IDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan adanya perubahan jadwal sidang ini tidak mengubah hakim yang memimpin nanti. PN Jaksel tetap menunjuk hakim tunggal Ratmoho untuk menangani kasus Fredrich. 

"Tidak ada yang spesial dalam kasus gugatan praperadilan ini. Sama saja seperti gugatan praperadilan lainnya," kata Guntur beberapa waktu lalu melalui telepon. 

Kalau dilihat rekam jejaknya, Ratmoho pernah menangani beberapa kasus besar. Hakim berusia 55 tahun itu pernah menolak praperadilan bandar sabu-sabu bernama Herianto alias Aseng. Ia juga pernah menyidangkan kasus dugaan ujaran kebencian dua aktivis Rizal Kobar dan Jamran terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. 

Ratmoho memutus keduanya bersalah dengan putusan 6 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 10 juta. 

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho pernah bertugas di beberapa pengadilan antara lain di PN Rangkasbitung dan PN Negeri Bale Bandung.

4. Fredrich tak terima ditangkap

Sidang Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat IDN Times/Helmi Shemi

Ada dua poin yang menjadi keberatan Fredrich melalui gugatan praperadilan ini. Pertama, ia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus Setya Novanto. Kedua, ia langsung ditahan oleh penyidik KPK usai mangkir sekali dari panggilan. 

Fredrich bersikeras apa yang dilakukannya ketika masih menjadi kuasa hukum Setya, semata-semata untuk melindungi kliennya. Agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Ditambah, kliennya sejak awal sudah membantah pernah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk perawatan Setya. Padahal, saat itu kecelakaan belum terjadi pada (16/11/2017).

"Sesuai pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir sekali tidak langsung ditangkap. Tetapi, ini malah berakhir penangkapan. Maka, kami beranggapan mekanisme pemanggilan yang dilakukan (KPK) tidak sesuai dengan pasal itu," ujar Refa ketika mendaftarkan gugatan pra peradilan.

Refa juga mengeluhkan dokumen milik kliennya yang disita penyidik KPK dinilai banyak yang tidak berhubungan dengan sangkaan yakni pasal 21 UU Tipikor. Malah, ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain. 

"Ada akta RUPS perusahaan lain dan dokumen kasus e-KTP. Pak Fredrich kan enggak ada hubungan lagi dengan kasus itu," tutur dia.

Lagipula, seorang advokat memiliki hak untuk menyimpan dokumen kasus mantan kliennya. Itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita serta dilakukan pemeriksaan.

“Itu diatur dalam UU advokat. Jadi, kami melihat penyitaan yang dilakukan itu bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat,” kata Refa.

Sesuai dengan jadwal maka persidangan akan berlangsung selama satu pekan hingga diputus apakah penetapan status tersangka terhadap Fredrich sah atau menyalahi prosedur.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan, KPK Tak Ambil Pusing

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya