Sidang PHPU MK Memanas, Tim Hukum Prabowo dan Anies Saling Serang

Tim hukum paslon 01 dan 02 saling serang di MK

Jakarta, IDN Times - Perdebatan antar tim hukum kembali terjadi dalam sidang Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

Anggota tim hukum paslon 02, OC Kaligis menuding anggota tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto (BW), masih berstatus sebagai tersangka. Ia sempat ditangkap Bareskrim Polri pada 2015, karena dituduh telah memberikan keterangan palsu di MK.

"Begini, saya menulis buku mengenai deponering dan membuat penelitian (soal isu itu). Status Bambang sampai hari ini masih tersangka. Saya punya bukti seminggu sebelum kampanye, Jokowi sudah tidak kampanye. Jadi itu adalah tuduhan, fitnah, dan cercaan dan lain sebagainya," ujar Kaligis yang juga mantan narapidana kasus korupsi, ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini.

Pernyataan serupa juga sudah disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang pada hari ini dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang. Ia menimpali tuduhan BW yang menyebut dirinya masih dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus rasuah lainnya. Menurut Eddy, tuduhan BW itu merupakan bagian dari pembunuhan karakter terhadap dirinya.

"Saya juga berhak untuk tidak terjadi character assasination, karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang. Hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," kata Eddy di sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini.

Ia juga menyerang BW dengan kasus lama. Menurut Eddy, BW ketika itu tidak mengajukan praperadilan. BW meminta adanya deponering dari Jaksa Agung. Deponering adalah diskresi yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingkan sebuah perkara demi kepentingan umum.

Sementara, Eddy membela diri, statusnya kini sudah tidak lagi menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap. Hal itu lantaran hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka bagi Eddy di sidang praperadilan.

"Jadi, saya berbeda dengan Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak men-challenge, tetapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering," tutur Eddy.

BW pun dalam sidang pagi tadi memilih walk out lantaran Eddy tetap diizinkan memberikan keterangan di persidangan.

Ketika dikonfirmasi soal status hukumnya, mantan pimpinan KPK itu kembali menegaskan status hukumnya sudah deponering sejak lama. Menurutnya, apa yang disampaikan kuasa hukum paslon 02 sekadar gimik.

"Nah, itu gimik aja. Orang udah deponering. Masa seorang profesor kelakuannya begitu. Itu gimik-gimik saja. Bangun argumen. Seharusnya counter argumennya dong. Kalau mau berdebat di dalam sidang dong! Jangan di luar sidang berdebatnya," kata BW.

Baca Juga: Hakim MK Ancam Usir BW dari Ruang Sidang Gegara Hal Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya