Sidang PHPU Pileg 2024: Arsul Sani Dilarang Ikut Memutus Perkara PPP

PPP tuding kehilangan 228 ribu suara di 18 provinsi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tugas baru pada Senin (29/4/2024) dengan mengadili sengketa pemilu legislatif 2024. Lembaga penjaga konstitusi itu telah meregistrasi 297 perkara yang didaftarkan oleh partai politik dan calon anggota legislatif. 

Persidangan digelar di tiga ruang persidangan terpisah dan digelar secara bersamaan. Namun, ada pembatasan bagi hakim Arsul Sani dalam menyidangkan perkara yang menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mantan anggota komisi III DPR itu memang tetap ikut di dalam ruang sidang panel dua tetapi tidak akan ikut memutus bila menyangkut perkara PPP. 

Hal itu lantaran ada konflik kepentingan antara Arsul dengan PPP. Arsul dulu menduduki posisi Wakil Ketua Umum parpol berlambang ka'bah hitam tersebut. 

"Perlu ditegaskan yang hadir di dalam ruangan ini, karena ada pemohon dari PPP dan ada juga pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan posisi Pak Arsul akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan," ujar hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang panel dua Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024). 

"Jadi, semua yang dengan PPP, apakah itu pemohon atau pihak terkait, Beliau tidak akan mendalami bila ada sesi pendalaman nanti," tutur dia lagi. 

Mantan akademisi di Universitas Andalas (Unand) Padang itu pun sempat meminta kepada semua pihak bila keberatan dengan keterlibatan Arsul Sani, agar disampaikan di awal persidangan. Ia tak ingin keberatan disampaikan usai masuk ke materi pokok permohonan persidangan. 

Baca Juga: 4 Kritikan Pakar Jelang Putusan PHPU Sengketa Pilpres 2024 di MK

1. Hakim Arsul Sani tidak ikut memutus perkara PPP diambil saat RPH

Sidang PHPU Pileg 2024: Arsul Sani Dilarang Ikut Memutus Perkara PPPJuru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono mengatakan perubahan terkait kewenangan hakim Arsul Sani di sidang PHPU Pileg diputuskan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, komposisi hakim sudah diatur sedemikian rupa agar dapat menyidangkan semua perkara yang dibagi ke dalam tiga panel. 

"Itu merupakan perkembangan di RPH ya. Jadi panel ini kan (untuk) pemeriksaan dan pembuktian perkara. Kalau untuk pengambilan keputusan tetap lewat mekanisme pleno hakim," kata Fajar. 

Di sisi lain, hakim Saldi Isra menjelaskan cara ini ditempuh agar sidang berjalan kuorum. Bila Arsul diminta untuk keluar dari ruang sidang, maka proses persidangan tidak akan berjalan. 

"Kalau Beliau (Arsul Sani) tidak ikut maka akan menyebabkan forum atau kuorum di masing-masing panel hakim menjadi tidak cukup. Clear semua ya?" tanya Saldi di ruang sidang. 

Baca Juga: MK Terima 297 Permohonan PHPU Pileg 2024, Paling Banyak Diajukan PPP

2. PPP tuduh kehilangan suara lebih dari 200 ribu suara saat pileg 2024

Sidang PHPU Pileg 2024: Arsul Sani Dilarang Ikut Memutus Perkara PPPWakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan dalam persidangan hari ini, pihaknya hanya diwakili oleh kuasa hukum. PPP mengalami penurunan drastis di pileg 2024 karena untuk kali pertama tidak lolos batas ambang parlemen 4 persen. 

Berdasarkan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya mendapatkan 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara nasional. Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan PPP kehilangan sekitar 224 ribu di 18 provinsi. 

"Gugatan kami cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada di sekitar 30 -an daerah pemilihan," ujar Awiek kepada IDN Times melalui pesan suara pada Minggu (28/4/2024). 

Ia menjelaskan gugatan PHPU PPP didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara parpol berlambang ka'bah itu hilang di dapil-dapil antara lain di Provinsi Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, hingga Nusa Tenggara Barat.

Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga bukti peristiwa saat rekapitulasi suara.

3. PPP jadi parpol yang paling banyak ajukan sengketa PHPU pileg

Sidang PHPU Pileg 2024: Arsul Sani Dilarang Ikut Memutus Perkara PPPLogo P3 (ppp.or.id)

Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.

Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka'bah itu mengajukan 24 perkara. 

Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:

  • PPP 24 perkara
  • NasDem 20 perkara
  • PAN 19 perkara
  • Demokrat 17 perkara
  • Gerindra 17 perkara
  • Golkar 14 perkara
  • PDI Perjuangan 13 perkara
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara
  • PBB 8 perkara
  • Perindo 6 perkara
  • Hanura 4 perkara
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara
  • Partai Gelora 3 perkara
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara
  • Partai Aceh 1 perkara
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara
  • Partai Nanggroe Aceh 1 perkara
  • Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara
https://www.youtube.com/embed/Dpk41A2dXPY

Baca Juga: KPU Gandeng 8 Kantor Hukum untuk Hadapi Sengketa Pileg di MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya