Dirundung Wabah COVID-19, Sidang Teror ke Novel Baswedan Tetap Digelar

Sejak awal Novel tak yakin 2 tersangka adalah pelakunya

Jakarta, IDN Times - Hari ini, sidang perdana terhadap dua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda sidang perdana yakni jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dua tersangka, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. 

Keduanya diketahui merupakan personel polisi aktif dengan pangkat brigadir dan bertugas di Brimob Depok. Kepastian sidang tetap digelar walau dihantui wabah virus corona yang tengah merajalela di Indonesia disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto. 

"Jadwal sidang tetap dilakukan hari ini pukul 13:00 WIB," ungkap Djuyamto yang dikonfirmasi melalui pesan pendek ke IDN Times pada Kamis pagi (19/3). 

Kendati begitu, Djuyamto menjelaskan bukan berarti pengadilan tak memperhatikan potensi risiko yang menimpa terkait COVID-19. Ia mengatakan akan ada penyesuaian di dalam ruang sidang. Salah satunya dengan memperhatikan jarak antar pengunjung ruang sidang. 

"Tentu ada penyesuaian (saat di ruang persidangan). Disesuaikan dengan ruang sidang dan social distancing," tutur dia lagi. 

Novel sendiri diketahui tidak akan hadir di dalam persidangan tersebut. Sejak awal pun, ia sudah tak yakin Rony dan Rahmat merupakan pelaku lapangan yang menyiramkan air keras hingga merenggut indera penglihatannya. Pihak kuasa hukum Novel juga tak ingin polisi hanya menangkap hingga ke eksekutor lapangan. Mereka ingin agar otak intelektualnya ikut diburu. 

Mengapa Novel tak yakin dua personel polisi aktif itu sebagai pelaku? 

1. Novel Baswedan mengaku tak yakin orang yang disebut sebagai tersangka meneror dengan alasan dendam

Dirundung Wabah COVID-19, Sidang Teror ke Novel Baswedan Tetap DigelarKedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Penyidik senior di KPK, Novel Baswedan sejak awal sudah ragu Rony dan Rahmat adalah pelaku lapangan yang sesungguhnya. Apalagi salah satu dari mereka sempat berteriak ke arah media bahwa Novel adalah seorang pengkhianat. Menurut Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, motif kedua pelaku menyiram air keras ke Novel karena ada dendam pribadi. Walaupun polisi hingga saat ini belum menyebut apa motif kedua pelaku berbuat tindakan keji tersebut. 

Lalu, apa komentar Novel mengenai hal itu?

"Jadi, apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, memang saya punya utang apa? Saya pikir mungkin kalau lebih baik kalau saya ketemu orangnya," ungkap Novel pada 29 Desember 2019 lalu. 

Novel juga mengaku tidak kenal dengan dua tersangka. Maka ia tak yakin bila keduanya menyiramnya dengan air keras karena memiliki dendam pribadi. Ia juga mempertanyakan maksud kata 'pengkhianat' yang dialamatkan ke dirinya. 

"Saya kenal dengan banyak anggota brimob, TNI dan saya yakin rasanya mereka gak mungkin melakukan hal seperti itu. Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia, apa dendam atasannya?" tanya Novel ke media. 

Baca Juga: Novel Baswedan Mengaku Tak Kenal dengan 2 Tersangka Penyiram Air Keras

2. Kuasa hukum meminta agar persidangan terhadap Novel Baswedan dipantau secara ketat

Dirundung Wabah COVID-19, Sidang Teror ke Novel Baswedan Tetap DigelarNovel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, salah satu anggota kuasa hukum, Al Ghifari Aqsa meminta agar jalannya persidangan dua tersangka dalam kasus teror Novel harus dipantau secara ketat. Pemantauan, kata Al Ghifari, harus dilakukan oleh komisi kejaksaan, komisi yudisial, ombudsman, Komnas HAM, media dan publik. 

"Sebab, sejak awal kami sudah menyatakan ada banyak kejanggalan di dalam proses, bahkan abuse," tutur Al Ghifari melalui pesan pendek pada Rabu malam kemarin. 

Salah satu indikasi yang janggal yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sangat tertutup dengan korban dan tim advokasi Novel. Proses pra penuntutan dikebut, seolah kejaksaan, kata Al Ghifari hanya sekedar tukang pos. 

Al Ghifari juga menyampaikan agar kasus teror yang menimpa kliennya tidak hanya berakhir seperti perkara pejuang HAM, Munir. Dalam perkara Munir, kasusnya terhenti hanya di pelaku lapangan saja. Bahkan, salah satu pelaku lapangan, Polycarpus Budihari Priyanto, bisa bebas murni pada 2018 lalu walau sudah dijatuhi vonis 14 tahun bui. 

"Kami berharap semua aktor intelektual yang masih bebas harus ikut dijerat hukum," tutur dia lagi. 

3. Ketua PN Jakarta Utara menunjuk empat orang untuk mengadili perkara Novel Baswedan

Dirundung Wabah COVID-19, Sidang Teror ke Novel Baswedan Tetap Digelar(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan ketua pengadilan negeri telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ia sendiri didapuk sebagai Ketua Majelis. Kemudian hakim anggota terdiri dari Taufan Mandala dan Agus Darwanta.

"Serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti," tutur Djuyamto. 

Ikuti terus hasil persidangan perkara teror terhadap Novel Baswedan hanya di IDN Times ya, guys. 

https://www.youtube.com/embed/k64IqcB8R7g

Baca Juga: Benarkah Wajah Tersangka Kasus Novel dan Sketsa dari Polri Gak Mirip?

Topik:

Berita Terkini Lainnya