Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?

Sjamsul menilai hasil audit melanggar hukum, kok bisa?

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Sjamsul Nursalim tiba-tiba menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan hasil audit BPK, negara telah dirugikan sebesar Rp4,58 triliun akibat memberikan surat keterangan lunas BLBI. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada tahun 2017 lalu mengatakan angka Rp4,58 triliun diperoleh dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, dari pihak Sjamsul Nursalim tidak sepakat dengan hal itu. Kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan membenarkan kliennya sudah melaporkan BPK ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Berdasarkan data di Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu didaftarkan sejak Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Di sana tertulis sebagai penggugat adalah Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul. Sedangkan, tergugat adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Sjamsul juga menggugat BPK selaku institusi. 

Salah satu petitum dalam gugatan itu yakni agar pengadilan menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.' Lalu, mengapa menurut Otto, hasil audit itu dianggap cacat hukum? 

1. Sjamsul Nursalim menganggap hasil audit itu melanggar hukum

Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?Seskab.go.id

Mewakili kliennya, Otto Hasibuan menjelaskan hasil audit BPK soal BLBI telah melanggar hukum. Menurut Sjamsul ada hasil audit yang dinilai cacat hukum. 

"Tujuan utamanya kan hanya ingin memohon keadilan saja," ujar Otto ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (25/2). 

BPK, kata Otto melakukan audit tanpa mengonfirmasi apa pun kepada pihak Sjamsul. Hasil audit itu, kata dia lagi dilakukan oleh BPK atas permintaan KPK. Proses penghitungan kerugian keuangan negaranyanya pun hanya mengandalkan data dari lembaga antirasuah. 

"Ternyata BPK hanya memeriksa berdasarkan bukti-bukti dan data-data yang diserahkan secara sepihak oleh KPK," kata Otto. 

Menurut dia, idealnya, BPK juga mengonfirmasi bukti-bukti ke pihak kliennya. 

"Seumpamanya ada di dalam proses BPK, itu ada audit dan auditee (pihak yang diaudit). Dikatakan, auditee itu yang diperiksa juga harus ditanya dong," kata dia lagi. 

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jatuhkan Hukuman Lebih Berat bagi Terdakwa BLBI

2. KPK mendukung penuh BPK dan hasil auditnya

Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini mengatakan mereka mendukung penuh BPK dan hasil audit yang sudah mereka hasilkan. KPK mengakui hasil audit itu, memang atas permintaan mereka. 

"Laporan Hasil pemeriksaan Investigatif perhitungan kerugian negara memang diminta dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sebelumnya," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (25/2). 

Lagipula, kata mantan aktivis antikorupsiitu, hasil pemeriksaan BPK itu sudah diuji di pengadilan. Auditor BPK yang melakukan proses audit sudah diajukan sebagai saksi ahli di persidangan dengan terdakwa Syafruddin selaku mantan Kepala BPPN. 

"Berdasarkan hasil audit tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Sjamsul untuk datang ke KPK sebanyak dua kali. Sayangnya, kesempatan itu tidak pernah dimanfaatkan oleh Sjamsul. 

"Kalau memang ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," tutur dia. 

3. KPK akan memberikan dukungan terhadap BPK

Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?(Aksi Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Febri, KPK sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menghadapi gugatan perdata Sjamsul Nursalim tersebut. 

"KPK akan melakukan berbagai upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," kata Febri. 

Lalu, kapan KPK akan menetapkan tersangka lainnya? Mengingat Syafruddin tidak berbuat dan mengeluarkan surat keterangan lunas BLBI seorang diri. Febri meminta publik untuk terus mencermati pokok perkara BLBI. 

"Terutama pelaku lain yang dapat diproses lebih lanjut setelah pengadilan memutuskan terdakwa sebelumnya terbuka melakukan korupsi bersama-sama pihak lain," katanya lagi. 

4. Sjamsul Nursalim membantah kabur dan telah melunasi kewajiban untuk mengembalikan dana BLBI

Mengapa Saksi Kasus BLBI Gugat BPK ke Pengadilan Tangerang?idntimes.com

Sjamsul Nursalim merupakan salah satu pengusaha yang mendapat dana pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, belum juga lunas semua dana itu, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu justru diberi Surat Keterangan Lunas pada tahun 2002 lalu. Selain Sjamsul, ada empat obligor lainnya yang juga memperoleh SKL itu. 

Berdasarkan data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dari Rp28,40 triliun dana BLBI, BDNI merupakan obligor yang paling kecil melunasi bantuan keuangannya yakni Rp4,93 triliun. 

Menurut Fitra, ada sekitar 82,64 persen dana negara yang belum dikembalikan, namun pemerintah malah sudah memberikan SKL. Kuasa hukum Sjamsul, Maqdir Ismail membantah hal itu. Ia menjelaskan utang BDNI senilai Rp4,8 triliun sudah dilunasi melalui skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 1998. 

Melalui skema tersebut, utang petani tambak udang di Lampung sebesar Rp1,1 triliun telah diperhitungkan ke dalam aset BDNI. Kemudian utang tersebut dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal ini dibuktikan dengan diterimanya surat pembebasan dan pelepasan (release and discharge) yang ditandatangani Ketua BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung dan Menteri Keuangan pada 1999.

Adapun, sisa utang BDNI sebesar RP3,7 triliun dihapuskan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2004.

“Selanjutnya dengan persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2004, BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL),” ujar Maqdir ketika dikonfirmasi pada April 2018 lalu. 

Namun, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan surat release and discharge itu tidak pernah diterima oleh Sjamsul. 

Baca Juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI

Topik:

Berita Terkini Lainnya