Sudah Beberkan Nama Penyuap, Kenapa KPK Tolak JC Bowo Sidik? 

Bowo Sidik telah sebut nama Enggar, Sofyan Basir, dan Tetty

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Bowo Sidik Pangarso, mengaku kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu karena KPK menolak mentah-mentah pengajuan statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Padahal, menurut Bowo, ia sudah bekerja sama dengan KPK, dengan menyebut semua nama yang memberikannya duit. 

Nama-nama yang ia maksud antara lain mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, eks Dirut PT PLN Sofyan Basir, Bupati Minahasa Selatan Eugenia Tetty Paruntu, anggota DPR Muhammad Nasir, hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, hal itu ternyata tidak menjamin Bowo mendapat status justice collaborator untuk mengurangi ancaman bui yang dihadapinya. 

Bowo menilai, status justice collaborator tidak dikabulkan karena Jaksa Penuntut Umum KPK tidak bisa membuktikan nama-nama yang disebutnya memang memberikan duit. 

"Padahal, yang saya sampaikan real apa adanya. Tapi, KPK dan JPU tidak bisa membuktikan yang saya sebutkan itu. Padahal, saya sudah sebutkan sumber dana atas perintah Enggar (eks Mendag). Saya mengatakan, ada Nasir Anggita (dari Partai Demokrat). Semua orang itu tidak bisa didatangkan (ke ruang sidang)," tutur Bowo dengan nada kecewa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11). 

Gara-gara statusjustice collaborator (JC) dia ditolak, jaksa KPK menuntut Bowo hukuman bui yang cukup tinggi yakni tujuh tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Bowo membayar denda Rp300 juta. 

Lalu, bagaimana penjelasan KPK soal penolakan status justice collaborator Bowo?

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Bowo Sidik 7 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

1. Penjelasan KPK kenapa Bowo tak bisa mendapat status justice collaborator

Sudah Beberkan Nama Penyuap, Kenapa KPK Tolak JC Bowo Sidik? IDN Times/ Helmi Shemi

Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi menjelaskan, pihaknya tidak bisa menghadirkan eks Mendag Enggartiasto Lukita karena tak mendapatkan penetapan dari majelis hakim. Sebab, Enggar tidak pernah hadir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa. Tercatat, ia mangkir tiga kali dengan alasan sedang berdinas. 

"Kemarin kan diminta ada penetapan dari majelis hakim. Kalau penetapan dari hakim tidak ada, kami tidak bisa menghadirkan. Sebab, saksi itu di luar berkas (BAP)," kata Ikhsan di ruang sidang Tipikor. 

Selain itu, sesuai aturan di UU Tipikor Pasal 12B dan C, jika terdakwa didakwa menerima duit di atas Rp10 juta, maka harus ia sendiri yang membuktikan. 

"Sehingga, kewajiban itu tidak terletak pada kami," tutur dia lagi. 

Ikhsan mengaku tidak mempermasalahkan apa pun yang disampaikan oleh mantan anggota DPR dari Komisi VII itu kepada media. Sebab, jaksa KPK memiliki argumen tersendiri. 

Baca Juga: Bowo Sidik Akhirnya Buka-Bukaan di Ruang Sidang Soal Aliran Dana

2. Bowo sebut tuntutan jaksa KPK tidak adil

Sudah Beberkan Nama Penyuap, Kenapa KPK Tolak JC Bowo Sidik? (Terdakwa Bowo Sidik Pangarso dalam sidang 23 Oktober) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Terkait tuntutan bui selama tujuh tahun yang dibacakan oleh jaksa KPK, Bowo menyebutnya sungguh tidak adil. Apalagi selama sidang berlangsung, keterangannya selalu konsisten di hadapan majelis hakim. Tidak ada keterangan yang berbeda dari yang disampaikan di BAP. 

"Jadi, (tuntutan) tujuh tahun ini saya pikir sangat tidak fair," kata Bowo. 

Lagipula, kata eks politikus Partai Golkar itu, temuan duit dengan total Rp8,45 miliar itu bukan hasil pelacakan komisi antirasuah. Duit itu bisa ditemukan KPK berkat pengakuannya. 

"Saya mengatakan apa adanya, sumber (duit) dari mana. ABCD, itu saya katakan semua. Saya katakan semuanya termasuk dari Sofyan Basir. Sumpah demi Allah, Rasullah!" tutur dia. 

3. KPK akui Bowo bersikap kooperatif selama proses penyidikan

Sudah Beberkan Nama Penyuap, Kenapa KPK Tolak JC Bowo Sidik? Antara Foto

Uniknya, kendati tidak mengabulkan status justice collaborator (JC) Bowo, jaksa mengakui terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Hal itu, menjadi satu faktor meringankan yang disampaikan jaksa ke majelis hakim. 

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu proses lancarnya persidangan. Dua, terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya," ujar jaksa.

Lalu ketiga, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Keempat, terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya. Kelima, terdakwa belum pernah dihukum. 

Saat membacakan tuntutan, jaksa yakin Bowo telah menerima suap senilai US$163.733 dan Rp311 juta. Duit senilai Rp300 juta di antaranya dimanfaatkan oleh Bowo untuk keperluan daerah pemilihan di pileg April 2019. 

Bowo juga diyakini menerima gratifikasi senilai SGD$700 ribu dan Rp600 juta. Salah satu sumber duit itu, kata jaksa, terjadi pada 26 Juli 2017. 

"Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD$200 ribu dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi," tutur jaksa. 

Sayangnya, jaksa tidak menyebut pihak yang diduga ikut dalam proses pembahasan dan yang memberi duit itu, yakni eks Mendag Enggartiasto Lukita. Apalagi, pada 29 April lalu, penyidik KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Enggar di Kementerian Perdagangan. 

4. Jaksa tuntut Bowo hukuman bui tujuh tahun dan hak politiknya dicabut selama lima tahun

Sudah Beberkan Nama Penyuap, Kenapa KPK Tolak JC Bowo Sidik? IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, jaksa KPK menuntut Bowo hukuman bui selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti senilai Rp52.095.965. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama lima tahun setelah dia menyelesaikan hukumannya. 

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada tadi siang. 

Baca Juga: KPK Selesai Hitung Duit 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, Totalnya Rp8,45 M

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya