Sudirman Said: Putusan DKPP Tegaskan Pencawapresan Gibran Cacat Moral

Sudirman imbau presiden beri teladan yang baik bagi rakyat

Jakarta, IDN Times - Ketua Pelaksana Harian Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, mengatakan jika putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semakin menegaskan bahwa pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bermasalah.

Ia menilai, pencawapresan Gibran cacat legal dan moral. Selain itu, mantan Menteri ESDM tersebut juga menilai pencawapresan Gibran dipaksakan. 

Berdasarkan putusan DKPP pada Senin (6/2/2024), tujuh komisioner KPU dinyatakan melanggar etik ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023 lalu. Sebab, pendaftaran putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu diterima tanpa mengubah Peraturan KPU lebih dulu terkait perubahan batas minimum usia syarat cawapres. Alhasil, semua komisioner KPU dijatuhi sanksi peringatan keras. 

"Sanksi peringatan keras ini membuktikan bahwa ada yang salah dalam proses Pemilu 2024. Ada cacat legal dan moralitas atas dipaksakannya salah satu kandidat wakil presiden," ujar Sudirman di dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/2/2024). 

Ia menambahkan, Gibran pun belum memenuhi syarat legal maupun kapasitas personal sebagai cawapres. Putusan DKPP ini menambah deretan pelanggaran etik terkait pencawapresan Gibran.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Alhasil, ia diberhentikan dari posisi sebagai Ketua MK. 

1. Sudirman Said ingatkan presiden harus jadi teladan bagi rakyatnya

Sudirman Said: Putusan DKPP Tegaskan Pencawapresan Gibran Cacat MoralKetua Pelaksana Harian Timnas AMIN, Sudirman Said di Jawa Tengah. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Institut Harkat Negeri (IHN) itu mengajak masyarakat, kaum terpelajar terus menyampaikan suara kritis. Selain itu, etik dan moral harus dipegang teguh dalam pengelolaan negara dan pemerintahan. 

"Kaum terdidik punya kewajiban moral memberi teladan dan menentukan arah jalannya peradaban kita. Para pemimpin terlebih seorang presiden, memiliki tanggung jawab menjadi teladan dan contoh terbaik," ujar Sudirman. 

Ia pun turut menyentil aktivitas Jokowi yang akhir-akhir ini rutin terjun ke daerah untuk membagi-bagikan bantuan sosial secara langsung. Sudirman mengutip pernyataan Presiden ke-32 Amerika Serikat, FD Roosevelt. 

"Peran seorang presiden bukanlah sekadar menangani urusan administrasi. Itu hanya bagian terkecil dari tugas presiden. Ia juga bukan pekerja teknis yang tingkah lakunya diukur oleh efisien atau tidaknya suatu program," tutur dia. 

Sudirman, yang pernah berada di kabinet Jokowi, berharap mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih memiliki kepekaan moral. Ia pun menanti sikap kebesaran yang mencerminkan moral pemimpin dari Jokowi. 

Baca Juga: DKPP: Ketua KPU Tak Bisa Dipecat karena Langgar Etik di Kasus Gibran

2. DKPP nyatakan meski penetapan sebagai cawapres melanggar etik tapi tak berpengaruh ke pencalonan Gibran

Sudirman Said: Putusan DKPP Tegaskan Pencawapresan Gibran Cacat MoralKetua DKPP Heddy Lugito saat Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/11/2023). Dok. Humas DKPP

Sementara, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, putusan sidang pada Senin pagi tidak mempengaruhi terhadap pencalonan Gibran di pemilu 2024. Ia bisa tetap melaju sebagai cawapres Prabowo. 

"Gak. Ini kan murni putusan etik. Gak ada kaitannya dengan pencalonan. Gak ada," ujar Heddy di Jakarta pada 5 Februari 2024 lalu. 

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara pemilu. Hal tersebut bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.

Selain itu, DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke pimpinan partai politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Surat itu pada pokoknya meminta partai politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

DKPP juga mengatakan para teradu, pada 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut berkas tersebut sudah memenuhi syarat. Padahal, rujukan untuk menyatakan berkas itu sudah memenuhi syarat belum direvisi. Rujukan yang digunakan yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023. 

3. TKN yakin elektabilitas Prabowo-Gibran tidak turun karena putusan DKPP

Sudirman Said: Putusan DKPP Tegaskan Pencawapresan Gibran Cacat MoralWakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Wakil Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut dua, Grace Natalie, mengaku tidak khawatir elektabilitas Prabowo-Gibran bakal melorot paska putusan DKPP. Menurutnya, pemilih sudah cerdas dalam menyikapi putusan DKPP yang menyatakan tujuh komisioner KPU telah melanggar etik. 

"InsyaAllah, elektabilitas Prabowo-Gibran gak turun. Pemilih sudah lebih cerdas, lebih teredukasi dengan isu ini. Bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," ujar Grace kepada media di Jalan Kertanegara pada Selasa (6/2/2024). 

Sebelumnya, TKN telah menegaskan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan pria yang kini menjabat Wali Kota Solo tersebut. Sehingga, ia tetap bisa melaju sebagai cawapres Prabowo di Pemilu 2024. 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/KKO_c-GBllE

Baca Juga: Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Pemilu

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya