Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Tingkat kepercayaan publik ke Polri anjlok karena Sambo

Jakarta, IDN Times - Mayoritas publik nilai mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi, layak dihukum mati. Sebab, mereka menyebabkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal, Brigadir J telah bekerja bersama Sambo sejak 2019. 

Persepsi itu dipotret oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) ketika merilis hasil survei nasional pada Rabu, (31/8/2022) dengan judul "Penilaian Publik Atas Masalah-Masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum." Survei melibatkan 1.220 responden. Mereka berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Margin of error dari ukuran sampel tersebut adalah 2,9 persen. Responden terpilih kemudian diwawancarai dengan cara tatap muka oleh pewawancara. 

Sebanyak 50,3 persen responden LSI menilai Sambo layak dijatuhi hukuman mati. Sementara, 36,8 persen responden menilai penjara seumur hidup sudah menjadi hukuman yang setimpal bagi Sambo. Sedangkan, 5 persen responden menilai hukuman bui 20 tahun sudah sesuai. 

Di sisi lain, sebanyak 79,8 persen responden percaya bahwa Sambo adalah dalang utama di balik tewasnya Brigadir J. Sekitar 79 persen responden juga yakin Sambo ikut menembak mati Brigadir J di rumah dinasnya di area Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Lalu, apakah publik percaya bahwa langkah pengusutan kematian Brigadir J saat ini sudah sesuai instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo?

1. Sekitar 79,3 persen responden yakin Kapolri sudah ikuti arahan Presiden

Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum MatiHasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada periode 13 Agustus 2022-21 Agustus 2022 soal kinerja penegak hukum. (Tangkapan layar YouTube LSI)

Sementara, dalam hasil survei yang dilakukan pada periode 13 Agustus 2022 hingga 21 Agustus 2022, terungkap bahwa 79,3 persen responden percaya bahwa upaya yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat ini telah sesuai instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan hingga 4 kali agar tidak ada yang ditutup-tutupi dari pengusutan kematian Brigadir J. Bahkan, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Jokowi sempat marah ketika pelaku utama belum juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi, dengan kata lain, langkah-langkah polisi sudah sejalan dengan apa yang dikehendaki atau diperintahkan oleh presiden. Itu juga merupakan dukungan publik kepada kepolisian," ungkap Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, seperti dikutip dari YouTube LSI. 

Selain itu, mayoritas publik juga percaya bahwa tim khusus bentukan Kapolri akan mengungkap penyebab kematian Brigadir J. Hasil survei menunjukkan angka 74,5 persen yang percaya.

Sejauh ini, ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh tim khusus bentukan Kapolri. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Dalam Reka Adegan, Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J di TKP

2. Mayoritas publik tak percaya istri Ferdy Sambo dilecehkan oleh Brigadir J

Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum MatiHasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada periode 13 Agustus 2022-21 Agustus 2022 soal kinerja penegak hukum. (Tangkapan layar YouTube LSI)

Poin penting lainnya yang terungkap dari hasil survei itu adalah mayoritas responden mengaku tak percaya dengan tuduhan Brigadir J telah melecehkan istri Ferdy Sambo. Sebanyak 38,9 persen mengaku kurang percaya tuduhan yang dialamatkan Putri ke ajudannya itu.

Sementara, 37,4 persen responden tidak percaya sama sekali Brigadir J telah melecehkan istri bosnya tersebut. Bila digabung, total ada 76,3 persen responden yang tak percaya terhadap alasan yang memicu Sambo secara keji membunuh Brigadir J. 

"Hanya sedikit atau sekitar 17 persen masyarakat yang percaya kepada cerita yang dibuat oleh para tersangka utama dalam kasus ini. Dengan kata lain, dukungan masyarakat lebih tertuju kepada langkah-langkah polisi yang sedang dilakukan," ujar Djayadi. 

Bahkan, ketika dilakukan reka adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) fiktif seolah-olah tengah berada di Magelang, Putri tak memperagakan bahwa Brigadir J telah melecehkannya. Selama reka adegan, Putri hanya terlihat sedang tidur. Sedangkan, Brigadir J duduk di samping tempat Putri tidur. 

Maka, reka adegan tersebut semakin menguatkan persepsi publik bahwa pelecehan seksual hanya tuduhan untuk menutupi peristiwa lain. 

3. Pengungkapan kasus kematian Brigadir J penting untuk pemulihan kepercayaan publik ke Polri

Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum MatiKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Dalam pemaparan itu, Djayadi juga menyebut bahwa semakin masyarakat tahu dan percaya bahwa Polri melakukan tindakan untuk membongkar penyebab kematian Brigadir J, maka hal tersebut dapat mengerek kepercayaan ke institusi Polri.

"Karena kasus ini sudah menjadi perhatian bagi masyarakat, maka penting bagi Polri agar tetap dipercaya masyarakat, untuk menunjukkan langkah-langkah yang adil, transparan dan sesuai yang dijanjikan oleh Kapolri," kata dia. 

Bila Polri tak serius mengungkap kasus ini, maka tingkat kepercayaan publik bakal semakin anjlok kepada instansi Bhayangkara. LSI tadi ikut menunjukkan tren kepercayaan publik yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia (IPI).

Hasilnya pada periode 11 Agustus 2022-17 Agustus 2022, angka kepercayaan publik ke Polri anjlok menjadi 54,4 persen. Pada periode itu, Kapolri baru mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. 

Tetapi, ketika LSI menggelar survei, tren kepercayaan publik terlihat mulai pulih. Angkanya naik menjadi 69,6 persen. 

Sementara, bila dijejerkan dengan lembaga lain, Polri menjadi instansi penegak hukum paling bawah yang dipercaya oleh publik. Sebanyak 70 persen responden mengaku percaya kepada kinerja Polri. 

Lembaga penegak hukum yang kini paling dipercayai oleh publik adalah Mahkamah Agung (MA) yakni 80 persen. Lalu, disusul Kejaksaan Agung 75 persen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 73 persen. 

Baca Juga: Bharada E Tembak Mati Brigadir J di Ruang Tengah

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya