Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!

Surya Darmadi merugikan negara Rp73,9 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi tuntutan maksimal yang dilayangkan jaksa bagi terdakwa pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 6 Februari 2023 lalu, Surya dituntut bui seumur hidup. Jaksa tidak hanya menuntut Surya telah melakukan korupsi namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"(Tuntutan) bagus, bagus! Karena Surya Darmadi itu (tindak) korupsinya sudah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara dalam keadaan biasa, ancaman hukumannya 20 tahun. Tetapi, merugikan perekonomian negara bisa (dijerat) dengan vonis mati," kata Mahfud ketika berada di Medan, Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). 

Ia menilai, Surya dituntut jaksa dengan bui maksimal lantaran mengembangkan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperoleh dengan prosedur keliru. "Selain itu, (IUP) diubah lagi dengan menyuap seorang gubernur. Gubernur itu sudah dipenjara dan sekarang telah keluar (bui)," kata dia. 

Sementara, Surya kabur dan sempat bersembunyi di Singapura. Akhirnya, ia kembali ke Tanah Air pada 15 Agustus 2022 lalu. Saat itu, Surya langsung ditahan. 

Apa respons Surya ketika mengetahui ia dituntut bui seumur hidup karena dituduh berbuat korupsi?

1. Mahfud sebut Surya Darmadi caplok tanah milik negara tanpa izin

Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (kiri) duduk di dalam mobil saat ditahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, bos kebun sawit itu diduga telah memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin. Surya lalu mengurus izin palsu untuk memulai usaha yang menghasilkan banyak keuntungan. 

"Dia menikmati banyak keuntungan selama puluhan tahun. Posisinya pun di luar negeri dan ambil uang dari keuntungan tersebut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia pun berharap semua aparat penegak hukum menindak tegas semua pelaku korupsi. Sebab, mereka telah mencuri uang rakyat. 

Sementara, selain dituntut bui seumur hidup, Surya juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jaksa juga menuntut bila Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi Pecahkan Rekor, Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun

2. Surya Darmadi kesal dituntut bui seumur hidup dan dilabeli megakoruptor

Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, usai mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Surya tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia membantah dakwaan jaksa bahwa telah melakukan TPPU.

Menurut Surya, perusahaannya memiliki laporan resmi keuangan atau corporate reporting system (CRS) yang telah diperiksa di tingkat internasional. "Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun. Buktinya, saya gak ada utang bank. Saya untung, saya langsung lunasi bank," ujar Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Februari 2023 lalu.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fahzal Hendri meminta Surya agar menyampaikan keberatannya di nota pledoi. Tetapi, permintaan majelis hakim tidak digubris. 

Surya juga membantah telah melakukan megakorupsi. Ia membantah melakukan megakorupsi. Ia meminta sikapnya kembali pulang ke Indonesia dan menjalani proses hukum yang diusut oleh Kejaksaan Agung menjadi pertimbangan.

"Hari ini kalau saya megakoruptor, saya gak pulang dari Taiwan dan menyerahkan diri. Karena saya bukan megakoruptor, itu saja,” kata Surya.

Ia pun menilai tuduhan yang disampaikan oleh jaksa mengada-ada belaka. "Semua yang dituduhkan itu ngada-nada, gak benar," tutur dia. 

3. Deretan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan jaksa

Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, hal memberatkan dalam tindak pidana Surya selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta di bidang properti tidak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good governance. Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya yang dilakukan di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat, sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453.

Selain itu, perbuatan Surya disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

"Hal-hal meringankan yaitu terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Terdakwa telah berusia lanjut," ucap jaksa.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp78 Triliun, Aset Surya Darmadi di Luar Negeri Diburu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya