Syarat Baru Jenderal Andika: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Jenderal Andika mendasarkan kebijakan pada TAP MPRS

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa membuat terobosan terkait seleksi penerimaan baru calon prajurit TNI. Ia membolehkan anak dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut seleksi.

Hal itu disampaikan oleh Andika ketika menggelar rapat penerimaan prajurit TNI baik Taruna Akademi TNI, perwira prajurit karier, bintara prajurit karier TNI dan Tamtama prajurit karier TNI tahun anggaran 2022. 

"Ini adalah dasar hukum, legal. Tapi, tadi yang dilarang itu adalah PKI, ajaran komunisme, marxisme hingga lenisme. Keturunan (dari PKI) ini melanggar TAP MPRS yang mana? Dasar hukum apa yang dia langgar?" tanya Andika seperti dikutip dari YouTube Andika dan diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022. 

Ia menanyakan hal itu kepada Direktur D BAIS TNI, Kolonel A. Dwiyanto. Ia merespons Andika ada catatan terkait TAP MPRS nomor 25. 

"Siap. Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," kata Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. "Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," katanya. 

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Ia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Dua, tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," ujar Andika.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan kepada bawahannya bila ingin melarang hal-hal tertentu harus diikuti dengan dasar hukum yang kuat. 

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa (PKI) tak boleh ikut seleksi. Karena saya menggunakan dasar hukum," bebernya.

Ini merupakan terobosan lainnya yang dilakukan Andika selain merevisi tes kesehatan bagi calon prajurit perempuan. Saat menjabat KSAD, Andika meminta agar tak lagi dilakukan tes keutuhan selaput dara terhadap calon prajurit perempuan. 

Lalu, apa lagi aturan lain yang diubah oleh Andika terkait seleksi masuk prajurit TNI?

1. Andika juga hapus persyaratan tes akademik dan tes renang

Syarat Baru Jenderal Andika: Keturunan PKI Boleh Daftar TNIJenderal TNI Andika Perkasa (Dok. ANTARA News)

Selain membolehkan anak dari anggota PKI ikut seleksi tes prajurit TNI, Andika juga menghapus dua persyaratan yang lain yakni tes renang dan tes akademik. Terkait tes renang, dia menyebut belum tentu semua calon prajurit pernah berenang. 

"Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena itu gak fair, ada orang yang tempat tinggalnya jauh dan gak pernah renang. Nanti gak fair. Udah lah," ujar pria berusia 57 tahun itu. 

Sementara, terkait penghapusan tes akademik, Andika memberikan instruksi agar penilaian akademik calon prajurit TNI dilihat saja dari ijazah SMA.

"Menurut saya, terkait akademik ini, tes akademik tinggal ambil saja (data) IPK terus transkrip karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA. Itu (nilai) akademik," tutur dia. 

Ia menambahkan bila di dalam ijazah ada data ujian nasional justru lebih akurat lagi. 

Baca Juga: Tes Keperawanan Tinggalkan Trauma Calon Prajurit TNI Perempuan

2. Kebijakan baru Andika terkait seleksi masuk prajurit TNI patut diapresiasi

Syarat Baru Jenderal Andika: Keturunan PKI Boleh Daftar TNIPrajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, kebijakan yang diambil Andika terkait seleksi masuk prajurit TNI patut diapresiasi. Ia menyebut pemerintah memang menerapkan keputusan politik yang melarang ajaran komunisme. Tetapi, seharusnya kebijakan tersebut tak diterapkan secara membabi-buta. 

"Kita kan juga tidak mengenal dosa warisan," ujar Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu. 

Ia menambahkan, selama ini TNI masih memberlakukan ketentuan 'bersih diri' dan 'bersih lingkungan' sebagai syarat masuk menjadi prajurit TNI. Namun, seharusnya, ketentuan itu, menurut Fahmi, tidak membatasi anak dan cucu dari anggota PKI yang ingin ikut membela negara.

"Itu kan tidak adil dan diskriminatif," katanya lagi. 

Langkah Andika, tutur Fahmi tergolong progresif. Ia pun teringat kasus taruna keturunan Prancis Enzo Zens Allie. Permuda itu sempat diminta agar dikeluarkan dari proses seleksi karena pernah mengunggah foto tengah mengibarkan bendera tauhid. Sejumlah pihak khawatir ia terpapar paham radikalisme. 

"Kita memang harus waspada, tapi tak boleh paranoid," ujarnya.

3. TNI punya banyak cara mengawasi infiltrasi paham komunisme

Syarat Baru Jenderal Andika: Keturunan PKI Boleh Daftar TNIDiorama di Museum Dharma Bhakti Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat (kostrad.mil.id)

Fahmi pun pesimistis dengan menghapus ketentuan larangan masuk bagi anak anggota PKI, lalu menyebabkan penyusupan paham komunisme ke tubuh TNI. Sebelumnya, tuduhan adanya infiltrasi paham komunisme ke tubuh TNI disampaikan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Salah satu indikasinya karena ada patung Soeharto di Museum Kostrad yang dipindah. 

"TNI kan pasti memiliki punya banyak cara untuk mengawasi (penyebaran paham komunisme yang disebut masuk ke tubuh TNI). Selain itu, TNI juga punya lebih banyak cara indoktrinasi paham jiwa korsa TNI. Supaya apapun latar belakangnya setelah jadi prajurit TNI maka pedomannya adalah Sapta Marga dan sumpah prajurit," kata Fahmi. 

Ia mendorong agar publik tak khawatir terkait kemampuan TNI untuk melacak penyebaran paham yang dilarang oleh negara. "Kalau justru kekhawatiran muncul dari TNI ya berarti mereka yang gak percaya diri," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Panglima Andika Larang Semua Prajurit TNI Jadi Pengaman Proyek

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya