Tersangka Zumi Zola Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPK

Kira-kira akan dikabulkan oleh KPK gak ya?

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola rupanya mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama. Ini merupakan sebuah kejutan karena sejak awal mantan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengaku gak pernah menerima uang gratifikasi senilai Rp 6 miliar. 

Kepastian pengajuan saksi pelaku bekerja sama itu disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Menurut Febri, sama seperti tersangka lainnya, KPK akan melihat keseriusan Zumi dalam memberikan keterangan dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar tersebut. Salah satu poin yang paling penting, kata dia, yakni apakah Zumi bersedia mengakui perbuatannya. 

Lalu, sejak kapan Zumi mengajukan permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama? Apakah ia bersedia membuka keterlibatan pihak lain yang lebih besar? 

1. Zumi harus mengakui perbuatannya

Tersangka Zumi Zola Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPKANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Febri mengonfirmasi Zumi memang telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. 

"Saya mendapatkan informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya," ujar pria yang sempat menjadi aktivis anti korupsi itu pada Senin malam (28/5) di gedung KPK.

Sementara, kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi membenarkan kliennya telah mengajukan diri menjadi JC. Sayang, ia gak ingat kapan status JC itu diajukan ke KPK. 

"Kapan (pengajuan JC) itu saya sudah lupa," kata Farizi ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada siang ini. 

2. KPK akan menilai keseriusan Zumi

Tersangka Zumi Zola Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPKANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Menurut Febri, pengajuan diri sebagai saksi pelaku bekerja sama merupakan hak dari masing-masing tersangka. KPK nanti akan melihat keseriusan Zumi. 

"Karena kalau pengajuan JC serius, maka itu harus dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif dan membuka peran pihak lain secara signifikan," kata dia. 

Saat ini, penyidik masih fokus terhadap konstruksi perkara mengenai penerimaan gratifikasi. Tetapi, menurut dia, akan lebih baik kalau Zumi membuka akses dan memberikan bukti atas keterangan yang disampaikannya sebagai JC. 

"Ketika tersangka mengajukan permohonan JC, pertama itu merupakan hak dari tersangka, tetapi kemudian tentu ada konsekuensinya," katanya lagi. 

Febri menyebut sebagai mantan kepala daerah, seharusnya Zumi memiliki akses terhadap penganggaran, dokumen dan pihak yang diklaim bisa memperkuat keterangannya. 

3. Zumi Zola tahu ada pemberian uang ketok palu

Tersangka Zumi Zola Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPKANTARA FOTO/Wahdi Setiawan

Pada 9 Mei lalu, Zumi kembali terbang ke Jambi untuk menjadi saksi dalam kasus pemberian uang ketok palu dengan terdakwa Supriyono. Dalam keterangannya selama dua jam, Zumi mengaku baru tahu belakangan kalau ada pemberian uang kepada anggota DPRD usai pengesahan RAPBD 2017. 

"Tahun 2017 memang ada, saya baru tahu juga," ujar Zumi seperti dikutip media lokal, Nuansa Jambi. 

Tetapi, ia mengaku baru tahu usai dilantik menjadi Gubernur Jambi. Informasi soal tradisi ketok palu disampaikan oleh asisten pribadinya, Apif Firmansyah. 

"Saya sempat ditemui Apif. Dia bilang ada permintaan uang dari (anggota) dewan per orang Rp 200 juta. Saya bilang uangnya dari mana," kata Zumi kepada Apif. 

Ia mengaku sama sekali gak tahu soal adanya pemberian uang kepada anggota DPRD pada tahun 2017. Anggota dewan perlu diberi uang, supaya proses pembahasan anggaran di DPRD dengan pemerintah provinsi bisa berjalan lancar dan gak ada interupsi. 

Tetapi, ia mengaku gak tahu apakah uang itu sudah diserahkan atau tidak ke anggota DPRD. 

4. Anggota keluarga Zumi Zola juga diperiksa KPK

Tersangka Zumi Zola Resmi Ajukan Status Justice Collaborator ke KPKANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selain Zumi, rupanya kasus yang membelit pemimpin daerah termuda itu ikut menyeret anggota keluarganya yang lain. Setelah sebelumnya penyidik memanggil isteri Zumi, Sherrin Tharia, adik Zumi, Zumi Laza dan sang ibu Harmina Djohar. Harmina bahkan sempat terlihat menangis usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik menggali keterangan mengenai pengetahuan Harmina soal uang yang disita penyidik di villa milik keluarga. 

"Penyidik juga menanyakan mengenai pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," ujar Febri kepada media pada pekan lalu. 

Ia turut menjelaskan alasan penyidik memanggil anggota keluarga Zumi satu demi satu karena ingin mengklarifikasi aset miliki keluarga tersebut. 

"Kami klarifikasi aset-aset (keluarga). Karena aset dari tersangka tentu kita perlu dalami apakah pihak keluarga ini mengetahui asal-usul atau sumber aset tersebut," kata Febri ketika dikonfirmasi. 

Hanya ada satu anggota keluarga yang belum memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni ayah Zumi, Zulkifli Nurdin. Sayang, ia mangkir karena sakit. Penyidik dijadwalkan memanggil kembali yang bersangkutan nanti. 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya