Tim Hukum AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Ini Kata Pakar Hukum

Paslon 01 harus mampu hadirkan saksi yang mendukung

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah resmi memasukkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024.

Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, di dalam dokumen sengketa yang diajukan ke MK, pihaknya meminta agar dapat dilakukan pemilu ulang tanpa diikuti oleh wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. 

"Jadi, kami sampaikan di dalam naskah (yang diajukan ke MK), intinya ada permasalahan pada pencalonan wakil presiden. Dari awal prosesnya sudah bermasalah. Lanjutannya juga ada masalah. Karena kebetulan, calon wakil presiden ini adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024) kemarin. 

Dampak tersebut kemudian diuraikan oleh Ari dan tim di dalam naskah gugatan yang memiliki tebal lebih dari 100 halaman itu. Dengan demikian, bila temuan itu diterima sebagai suatu argumen yang kuat, maka mereka meminta Gibran didiskualifikasi di pemilu ulang. 

"Jadi, nanti wakilnya diganti, siapa saja, silakan. Mari bertarung dengan jujur, adil dan bebas," tutur advokat senior itu. 

Publik pun bertanya-tanya apakah gugatan itu memenuhi aturan di dalam hukum tata negara. Sebab, bila permohonan tersebut dikabulkan maka dikhawatirkan dapat mengganggu waktu pelantikan presiden dan wakil presiden baru yakni 20 Oktober 2024. 

Baca Juga: NasDem Terima Hasil Pemilu 2024, AMIN Dinilai Berjuang di MK Sendirian

1. Tim hukum AMIN minta hakim konstitusi agar Prabowo pilih lagi cawapres yang lain

Tim Hukum AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Ini Kata Pakar HukumKetua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir di Jawa Tengah. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, ketika IDN Times tanyakan kepada Ari, ia mengatakan, setelah Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, maka Prabowo diminta untuk memilih ulang pendampingnya.

"Hal ini memungkinkan (dilakukan). Karena di dalam narasi di dalam permohonan, kami uraikan bahwa masalah banyak bermunculan karena penyebabnya ada cawapres di paslon 02 itu," ujar Ari di Jakarta Pusat pada 22 Maret 2024 lalu. 

Dengan begitu, apabila pemilihan ulang ingin berjalan dengan baik, maka Gibran jangan diberikan kesempatan untuk ikut kontestasi tersebut.

"Kami juga minta kepada presiden untuk tidak ikut campur tangan di dalam pemungutusan suara ulang (PSU)," tutur dia. 

Sedangkan, Prabowo, kata dia, dinilai memiliki hak politik untuk kembali maju di pemilu ulang. Namun, ia harus mengganti cawapresnya. 

Namun, di dalam dokumen pengajuan sengketa yang dibaca oleh IDN Times, tim paslon nomor urut satu, meminta diskualifikasi Gibran sebagai cawapres sebagai tuntutan alternatif. Fokus utama tim paslon AMIN tetap meminta kepada hakim konstitusi untuk membatalkan kemenangan paslon Prabowo-Gibran. Sebab, menurut tim AMIN, kemenangan paslon 02 diraih melalui cara-cara yang curang. 

"Bahwa berpedoman pada asas, 'tidak boleh seorang pun diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tak seorangpun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.' Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya menyatakan tidak sah perolehan suara paslon nomor 2 karena didapat melalui cara curang. Oleh karena itu kemenangan paslon 02 juga harus dibatalkan," demikian isi gugatan sengketa AMIN yang didaftarkan ke MK. 

Baca Juga: MK Tegaskan Anwar Usman Tak akan Ikut Sidangkan Sengketa Pemilu

2. Pakar hukum tata negara nilai tuntutan tim hukum AMIN memungkinkan

Tim Hukum AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Ini Kata Pakar HukumSalah satu narasumber film Dirty Vote yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara, menurut pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, petitum agar hakim konstitusi mencoret Gibran sebagai cawapres memungkinkan dilakukan di dalam tata negara. Sebab, kondisi saat ini masuk ke dalam situasi yang tidak biasa. 

"Sehingga situasi semacam ini belum pernah ada. Belum ada hukumnya. Oleh karena itu hakim bertugas melakukan penemuan hukum kalau belum ada hukumnya. Apalagi MK. Jadi, kalau dianalogikan, pada tahapan awal pada waktu pendaftaran, kan masih ada tenggang waktu sebelum calonnya ditetapkan. Bisa saja si presiden mengganti wakil presidennya," ujar Bivitri ketika dihubungi oleh IDN Times, Minggu (24/3/2024). 

Lebih lanjut, Bivitri menyebut karena wilayah peradilannya ada di MK maka bila belum ada hukum yang mengatur, mereka dapat membuat hukum tersebut.

"MK itu fungsinya mengisi kekosongan hukum. Secara teoritik kan hakim memang memiliki tugas penemuan hukum karena hakim tidak boleh menolak perkara karena tidak ada hukumnya. Dia boleh mengonstruksikan hukum dalam putusannya," kata dia. 

Dia juga menegaskan, petitum utama di dalam gugatan sengketa tim hukum AMIN meminta agar paslon 02 didiskualifikasi oleh MK. Bivitri pun sudah membaca gugatan sengketa dari tim paslon 01. 

"Jadi, call tertinggi paslon AMIN ini paslon 02 didiskualifikasi. Bila diadakan pemilu ulang hanya dilakukan oleh paslon 01 dan 03. Di sana juga tertulis 'atau Presiden mencari cawapres baru," katanya. 

Baca Juga: Paloh Terima Prabowo di NasDem Tower, Timnas AMIN: Itu Otoritas Parpol

3. Tantangan terberat paslon 01 dan 03 ada di pembuktian

Tim Hukum AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Ini Kata Pakar HukumCapres dan cawapres nomor urut satu, Anies dan Muhaimin Iskandar berburu takjil di Benhil, Jakarta Pusat jelang pengumuman resmi penghitungan rekapitulasi nasional di KPU. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Bivitri, tantangan terberat bagi paslon 01 dan 03 ada di pembuktian. Sebab, yang dituduhkan telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Salah satu bukti yang penting dihadirkan di ruang sidang MK yakni saksi.

"Sekarang bagaimana caranya menghadirkan saksi. Selain itu saksi harus dijaga agar tidak diintimidasi," ujar Bivitri. 

Selain itu, harus dipastikan juga apakah MK bersedia memanggil saksi. Berdasarkan peristiwa sengketa pemilu 2019 lalu, kata Bivitri, MK tidak bersedia. 

"Jadi, dianggapnya memanggil saksi atau ahli adalah kewenangan masing-masing tim. Sementara, ketika Denny Indrayana membela Prabowo pada 2019 lalu, tim Prabowo meminta agar MK memanggil aparat kepolisian supaya bisa hadir di ruang sidang. Tapi, aparat kepolisian ini tidak berani hadir, kecuali ada perintah pengadilan. Dengan perintah pengadilan maka semua warga negara wajib hadir," katanya mengisahkan peristiwa lima tahun lalu itu. 

Selain itu, tim Prabowo juga meminta kepada MK agar saksi itu dilindungi, salah satunya lewat mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sayang, MK ketika itu tidak bersedia mengeluarkan surat perintah itu. 

"Maka, kini tergantung pada MK yang sekarang apakah bisa membuat keputusan progresif seperti memanggil dan melindungi saksi. Apalagi tuduhannya kecurangan TSM," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran di Tengah Upaya Gugat ke MK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya