TNI AL Dituduh Terima Pungli, KSAL: Sebut Saja Identitas Penerimanya

Perwira TNI AL disebut terima pungli hingga Rp4,2 miliar

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono meminta agar identitas perwira TNI AL yang dituding menerima sejumlah uang dari pemilik kapal berbendera asing diungkap ke publik. Tujuannya agar informasi tersebut bisa lebih jelas dan tidak menjadi blunder bagi publik. 

Yudo menanggapi berita yang diturunkan oleh kantor berita yang berbasis di Inggris, Reuters, yang menyebut sejumlah pemilik kapal mengaku harus menyerahkan uang agar kapalnya bisa dilepas usai melanggar aturan hukum di wilayah perairan Indonesia. Di dalam laporan yang diturunkan pada hari ini, nominal duit yang diserahkan berkisar antara Rp3,5 miliar hingga Rp4,2 miliar. 

"Kalau ada isu-isu seperti itu ya silakan buktikan saja siapa yang dikasih (uang) itu. Jadi, jangan hanya menyampaikan isu yang tidak jelas. Tentu itu kalau perwira TNI AL kan jelas pangkatnya apa, siapa namanya, dan di mana dinasnya. Tentunya itu semua jelas," ujar Yudo usai memimpin HUT ke-76 Korps Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan. 

Ia mengatakan, penegakan kedaulatan teritorial Indonesia yang dilakukan oleh TNI AL kerap dipandang negatif. Yudo menjelaskan, kapal-kapal yang ditangkap oleh personel TNI AL di lapangan adalah kapal asing sedang antre menuju pelabuhan di Singapura. Tetapi, sambil menunggu untuk bisa masuk ke sana, kapal-kapal berbendera asing itu melakukan lego jangkar. 

"Ketika kita melakukan penegakan hukum secara ketat, pasti dari luar negeri memberitakannya sebagai isu-isu yang negatif. Kami itu sudah mengusir kapal-kapal itu berkali-kali," kata dia lagi. 

Setelah diusir, kapal-kapal asing itu kebingungan mencari lokasi untuk melepas lego jangkar karena satu-satunya area yang memungkinkan adalah perairan Indonesia. Sementara, bila melakukan lego jangkar di perairan Indonesia dikenakan biaya dan akan dicatat sebagai pemasukan resmi negara. 

Apakah Yudo akan melakukan evaluasi internal untuk memeriksa kebenaran berita-berita tersebut?

1. Yudo tetap melakukan evaluasi di internal TNI AL untuk memeriksa kebenaran berita

TNI AL Dituduh Terima Pungli, KSAL: Sebut Saja Identitas PenerimanyaKepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono (www.instagram.com/@tni_angkatan_laut)

Meski demikian, Yudo mengaku tetap melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap TNI AL untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia pun memberikan instruksi agar tetap dilakukan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang beraktivitas secara ilegal di perairan Indonesia meski diberitakan miring oleh dunia internasional. Menurut Yudo, aktivitas ilegal itu sangat merugikan Indonesia. 

Ia pun menilai apa yang dilakukan oleh TNI AL dengan menangkap kapal-kapal asing yang sembarangan melepas lego jangkar di perairan Indonesia sudah tepat. TNI AL bertindak berdasarkan hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelayaran. 

"UNCLOS menyatakan perlu tindakan pengusiran kalau mereka buka (lego jangkar) bukan karena force majeure (kondisi darurat), tapi lebih karena disengaja untuk melakukan kegiatan di wilayah teritorial Indonesia," tutur Yudo. 

Namun, kantor berita Reuters di dalam laporannya tidak menyebut personel TNI AL yang diduga menerima pungli dalam jumlah fantastis tersebut. Mereka mendapatkan data itu dari pemilik kapal berbendera asing yang pernah ditangkap oleh TNI AL. 

Baca Juga: TNI AL Bantah Lakukan Pungli pada Kapal yang Langgar Aturan 

2. TNI AL tak gunakan perantara dalam proses hukum pelanggaran di perairan Indonesia

TNI AL Dituduh Terima Pungli, KSAL: Sebut Saja Identitas PenerimanyaPanglima Koarmada wilayah I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah ketika memaparkan situasi di Laut Natuna Utara (www.instagram.com/@koarmada_1)

Bantahan juga disampaikan oleh Panglima Komando Armada Wilayah I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah. Mereka turut menyebut TNI AL tidak menggunakan perantara dalam proses hukum bagi kapal-kapal yang dianggap melanggar ketentuan. 

"Tidak benar bila TNI AL menerima atau meminta sejumlah uang agar kapal-kapal yang ditangkap dilepaskan," ujar Arsyad dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Ia mengakui jumlah kapal yang ditahan meningkat dalam tiga bulan terakhir. Jumlahnya mencapai 30 buah. Mereka ditangkap karena melepas jangkar di perairan Indonesia tanpa izin, melenceng dari rute pelayaran, atau berhenti di tengah-tengah pelayaran tanpa kejelasan batas waktu. Arsyad menegaskan, semua kasus hukum diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Di sisi lain, pemilik kapal bersedia menyerahkan sejumlah uang karena bila dihitung nominalnya lebih kecil dibandingkan potensi kerugian yang harus ditanggung, khususnya bagi kapal kargo yang membawa muatan berharga seperti minyak dan gandum. Sebab, menunggu kasusnya disidang di pengadilan Indonesia bakal memakan waktu hingga berbulan-bulan lamanya. Maka, pemilik kapal memilih menyerahkan sejumlah uang. 

Arsyad juga menjelaskan, selama proses hukum bergulir semua kru kapal termasuk kapten tetap berada di kapal. "Kecuali bila mereka dimintai keterangan, maka proses itu dilakukan di pangkalan TNI AL (Lantamal). Usai dimintai keterangan, mereka dikembalikan lagi ke kapal," kata Arsyad. 

3. TNI AL harus dalami informasi dugaan penerimaan pungli dari pemilik kapal

TNI AL Dituduh Terima Pungli, KSAL: Sebut Saja Identitas PenerimanyaPeneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, dari sudut pandang analis militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, TNI AL harus menindaklanjuti temuan media asing tersebut. Oknum prajurit TNI AL di lapangan yang diduga menerima sejumlah uang dari pemilik kapal harus dicari. 

"Ini kesempatan yang baik bagi TNI AL untuk menunjukkan komitmennya memelihara integritas dan kepatuhan pada hukum di seluruh jajaran," ujar Fahmi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini. 

Ia menambahkan, selalu ada celah bagi oknum untuk melakukan praktik buruk. Fahmi menyebut, pelanggaran hukum dan prosedur selalu harus diasumsikan mungkin saja terjadi.

"Itulah mengapa pengawasan harus terus-menerus dilakukan. Para personel di lapangan harus terus menerus diingatkan juga agar memiliki sense of crisis, sehingga dapat lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan upaya penegakan hukum dan kedaulatan di perairan," kata dia lagi. 

Apalagi dalam kasus-kasus transnasional yang melibatkan kapal berbendera asing. Hal ini justru bisa mencoreng citra TNI AL dan Indonesia.

Baca Juga: 5 Potret Aksi Marinir TNI AL di HUT ke-76 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya