Tommy Soeharto Kalahkan Gugatan Muchdi Pr di Kisruh Partai Berkarya

Tommy Soeharto tolak Muchdi Pr jadi ketum Partai Berkarya

Jakarta, IDN Times - Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto berhasil mengalahkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam kepengurusan Partai Berkarya. Hal itu tertuang dalam putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 September 2021. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.tanggal 16 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut," demikian keterangan PTUN yang dikutip dari situs resmi, Senin (6/9/2021). 

Sidang banding itu dipimpin hakim ketua Sulistyo. Artinya, PT TUN memperkuat putusan di pengadilan tingkat pertama yang membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham, yang mengakui kepengurusan Partai Berkarya versi Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.

Banding itu diajukan Muchdi pada 2 Maret 2021. Muchdi mengajukan banding karena tidak terima pada Februari 2021, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy.

1. Menkumham tunggu putusan inkracht dari pengadilan

Tommy Soeharto Kalahkan Gugatan Muchdi Pr di Kisruh Partai BerkaryaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Tommy Soeharto Kalahkan Gugatan Muchdi Pr di Kisruh Partai BerkaryaPutusan banding atas nama penggugat Muchdi PR yang diputus pada 1 September 2021 (Tangkapan layar situs resmi PTUN Jakarta)

Ketika dikonfirmasi media, Yasonna mengatakan belum akan mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Menurutnya, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan PT TUN terkait, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan. Kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita gak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," ujar Yasonna kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Yasonna mengatakan, pihaknya bakal taat pada hukum. Dia pun mengajak publik melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Silakan saja, kami taat hukum, sesudah inkracht kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," ungkap politikus PDIP itu. 

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Yasonna karena Sahkan Struktur Partai Berkarya

2. Muchdi Pr ajukan banding karena PTUN kabulkan gugatan Tommy Soeharto

Tommy Soeharto Kalahkan Gugatan Muchdi Pr di Kisruh Partai BerkaryaMuchdi Pr (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Muchdi mengajukan gugatan pada 2 Maret 2021 lalu karena tak terima PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy pada 17 Februari 2021 lalu. Ia meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

Muchdi menegaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya, dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 yang dicabut, berdasarkan putusan PTUN masih berlaku hingga putusan inkracht.

"Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku Ketua Umum," ujar Muchdi pada Maret 2021.

Sementara, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya Fauzan Rachmasyah mengatakan, putusan PTUN yang memenangkan kubu Tommy pada Februari 2021 tidak berdampak terhadap internal Partai Berkarya.

Dia mengatakan, kegiatan-kegiatan Partai Berkarya tetap berjalan normal, dan partai tetap fokus dengan target lolos ke Senayan pada 2024.

"Kita semua santai saja, ini memang dinamika saja. Ya kita hadapi sampai kebenaran menemui jalannya. Kegiatan DPP Partai Berkarya juga berjalan seperti biasa mulai sejak Munaslub, adanya gugatan, adanya putusan dan adanya banding," kata Fauzan.

3. Partai Berkarya pecah usai gagal meraih kursi di Senayan

Tommy Soeharto Kalahkan Gugatan Muchdi Pr di Kisruh Partai BerkaryaTommy Soeharto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pecahnya Partai Berkarya bermula ketika parpol tersebut gagal meraih kursi di Senayan dalam pemilu legislatif 2019. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Partai Berkarya mendapat 2.929.495 suara atau 2,09 persen, di bawah ambang batas parlemen 3,5 persen. Sebagian pengurus parpol pun merasa kecewa dengan hasil pileg tersebut. 

Lalu, muncullah gerakan Presidium Penyelamat Partai Berkarya dengan mewacanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Sebelum Munaslub digelar, Tommy sudah mengeluarkan ancaman kepada kubu Muchdi Pr. Pada 8 Juli 2020, ia mengancam mencopot kader yang ikut serta gerakan ini. Kendati, Presidium Penyelamat Partai Berkarya tetap menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2020.

Tommy didampingi Sekjen Berkarya, Priyo Budi Santoso, dan beberapa petinggi partai lainnya datang ke lokasi dan membubarkan munaslub tersebut.

Namun, Munaslub tetap menyelesaikan misinya mengganti kepengurusan. Muchdi Pr didaulat sebagai ketua umum, Badarudin Andi Picunang, kembali ke posisi sekjen. Sementara, Tommy Soeharto tergusur dari posisi ketum dan hanya menjadi Ketua Dewan Pembina.

Baca Juga: Tommy Soeharto Tolak Muchdi Pr Jadi Ketum Partai Berkarya, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya