Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan Batam

Mereka akan mengikuti travel bubble selama lima hari di sana

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini turis asal Singapura hanya bisa masuk ke Indonesia melalui Bintan Karimun atau Batam. Mereka bisa masuk dengan menggunakan skema travel bubble.

Dengan skema tersebut, maka turis asing tak perlu melakukan karantina terlebih dahulu untuk bisa berwisata di Batam atau Bintan. Mereka harus merupakan warga Singapura atau telah menetap di Negeri Singa selama minimal 14 hari. 

"Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa masuk dengan mengikuti ketentuan regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan Surat Keputusan Gubernur Riau," ungkap Airlangga ketika memberikan keterangan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022). 

Ia menambahkan turis asal Singapura akan mendapatkan fasilitas bebas visa untuk berwisata di Bintan atau Batam. Mereka bisa melakukan travel bubble di Batam atau Bintan selama lima hari lalu melanjutkan perjalanan ke wilayah lain di Indonesia. 

Durasi itu sesuai dengan lamanya karantina yang kini diberlakukan pemerintah. Dalam jumpa pers, turut diumumkan durasi karantina lima hari ditujukan bagi PPLN yang telah divaksinasi lengkap dua dosis. Sedangkan, bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, maka durasi karantina menjadi tujuh hari. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina kembali dipangkas, berdasarkan riset yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari. Apakah kebijakan travel bubble sukses menarik turis asal Singapura untuk berwisata ke Bintan atau Batam?

1. Turis asal Singapura masih harus karantina tujuh hari saat kembali ke Negeri Singa

Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan BatamPotret Kota Batam (IDN Times/Vamela Aurina)

Meski ketika masuk ke Batam atau Bintan, turis asal Singapura tak perlu menjalani karantina, tetapi mereka wajib menjalani aturan tersebut ketika kembali ke Negeri Singa usai berlibur. Laman Bloomberg melaporkan, saat tiba di Singapura, maka mereka harus menjalani karantina selama tujuh hari. 

Turis dari Singapura bisa menjejakkan kaki ke Batam atau Bintan dengan menempuh jalur laut. Airlangga mengatakan pemerintah bakal menyiapkan kapal feri menjadi dua unit di awal Februari 2022. 

"Mereka akan disiapkan di kawasan Nongsa dan Lagoi. Setelah menjalani travel bubble selama lima hari, maka mereka juga bisa menjelajah wilayah lain di Indonesia," ungkapnya. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Bintan untuk Turis Singapura, Ini Aturannya

2. Turis asal Singapura harus menyiapkan asuransi senilai Rp319 juta bila ingin berlibur di Bintan atau Batam

Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan Batam(Ilustrasi kawasan resor Lagoi Bay di Bintan) www.bintan-resorts.com

Sebelumnya, Airlangga pernah menjelaskan bahwa turis dari Singapura harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa berwisata ke Bintan atau Batam. Di antaranya, turis telah menerima dua dosis vaksin COVID-19 dan mengantongi hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan dan visa. 

"Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi senilai SGD$30 ribu (Rp319 juta), menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Blue Pass," kata pria yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). 

Selain itu, turis asal Singapura harus menunjukkan bukti booking hotel di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation. "Begitu tiba, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR di pintu kedatangan di kawasan Batam dan Bintan," demikian isi Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme skema travel bubble Singapura, Batam dan Bintan. 

Bila hasil tes menunjukkan negatif COVID-19, maka turis bisa melanjutkan perjalanan. Tetapi, bila hasil tes menunjukkan positif COVID-19, maka mereka menjalani isolasi atau perawatan akomodasi di tempat yang terpisah dari travel bubble.

"Biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA atau oleh pemerintah bila mereka WNI," kata surat edaran itu. 

Di sisi lain, bila turis asal Singapura itu terpapar gejala sedang dan berat, maka akan dirawat di rumah sakit rujukan. Biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh WNA.

Pemerintah mewanti-wanti agar turis asal Singapura berada di area atau berinteraksi dengan turis yang berada di area yang satu bubble. Sementara, bila ada turis yang akhirnya terjangkit COVID-19, maka mereka harus bersedia untuk dilakukan pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia.

3. Selama berwisata, turis wajib mengenakan masker tiga lapis

Turis Asal Singapura Masuk ke RI Cuma Bisa Lewat Bintan dan BatamSeorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Di dalam SE itu, pemerintah mewajibkan turis asing dan asal Singapura mengenakan masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu, selama berada di Bintan dan Batam. Mereka juga diminta menjaga jarak 1,5 meter di lokasi wisata dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Bila turis asing terinfeksi COVID-19 selama di Bintan atau Batam, maka mereka wajib diisolasi. Bila turis menunjukkan gejala ringan atau tanpa gejala, maka mereka dibolehkan menjalani isolasi mandiri di tempat terpisah dari hotel untuk travel bubble

"Bagi kasus COVID-19 yang menunjukkan gejala sedang atau berat, maka menjalani isolasi di rumah sakit rujukan," demikian isi bunyi SE tersebut.

Selain itu, bila turis tersebut datang berkelompok, maka mereka harus bersedia dilakukan tes seandainya melakukan kontak erat. Pemerintah memastikan, biaya perawatan bagi turis asing ditanggung masing-masing WNA.

Satgas menyebutkan, aturan di dalam SE itu juga telah disampaikan kepada otoritas di Singapura. Mereka kemudian menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan peraturan di dalam SE tersebut.

Baca Juga: 5 Resort di Bintan Kepulauan Riau, 'Beach Vibes' Menenangkan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya