Viral Pengemudi Mobil Pelat TNI Cek-cok di Tol, Bawa Nama Jenderal

Pelat nomor Mabes TNI itu sudah mati

Intinya Sih...

Video viral pengemudi Fortuner cek-cok di jalan tol dengan pelat Mabes TNI

Nomor pelat Mabes TNI sudah tidak aktif dan dalam penyelidikan oleh Puspom TNI

Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial pengemudi mobil Toyota Fortuner yang cek-cok dengan pengguna kendaraan lainnya di jalan Tol Jakarta-Cikamper Kilometer 57. Pengemudi Fortuner tersebut menggunakan pelat Mabes TNI dengan nomor 84337-00. 

Cek-cok bermula dari pengemudi Fortuner yang memotong jalan dari bahu jalan di sebelah kiri ke jalur kanan. Ia tidak menyalakan lampu sen sebelum memotong lajur. Padahal, situasi lalu lintas sedang macet. 

Usai menerobos, mobil Fortuner itu tiba-tiba berhenti mendadak. Bahkan, ia sempat mundur dan menabrak kendaraan di belakangnya, Suzuki Ertiga berwarna putih. Pengemudi Fortuner pun kesal dan turun dari mobil. 

Penumpang kendaraan yang ditabrak tidak terima dengan cara pengemudi Fortuner menyetir. 

"Pertama, Bapak (datang) dari kiri jalan masuk lajur kanan," ujar penumpang perempuan terdengar protes di video itu, dikutip Jumat (12/4/2024) dari platform X. 

"Semua datang dari kiri jalan. Lo lihat aja. Semua datang dari kiri jalan kok. Ini kan semua lagi mudik," kata pengemudi Fortuner yang mengenakan kacamata hitam itu. 

Belakangan, pengemudi Fortuner turut membawa-bawa kakaknya yang disebutnya merupakan seorang jenderal dan bertugas di Mabes TNI.

"Kakak saya jenderal dan bertugas di Mabes TNI. Cek aja Sonny Abraham," tutur pengemudi Fortuner tersebut. 

Apa respons Mabes TNI terkait hal ini?

Baca Juga: Satu Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM

1. Nomor pelat mobil Mabes TNI sudah mati dan disita

Viral Pengemudi Mobil Pelat TNI Cek-cok di Tol, Bawa Nama JenderalIlustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, ia membenarkan kejadian tersebut. Namun, nomor pelat TNI di mobil itu disebutkannya sudah tidak aktif. 

"Nomor registrasi sudah disita dan sudah mati masa pakainya. Saat ini, hal tersebut dalam penyelidikan oleh Puspom TNI," ujar Nugraha kepada IDN Times, Jumat. 

Video tersebut juga diunggah oleh Wakil Ketua komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia mengaku prihatin karena nama jenderal ikut terbawa karena perkara tersebut. 

"Keren nih abangnya jenderal. Menarik untuk disimak bersama," kata dia. 

Baca Juga: OPM Bunuh Kepala Kampung yang Dianggap Mata-Mata TNI-Polri

2. Puspom TNI temukan pelat dinas itu terdaftar atas nama purnawirawan Pati TNI

Viral Pengemudi Mobil Pelat TNI Cek-cok di Tol, Bawa Nama JenderalKepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lebih lanjut, Nugraha mengatakan, Puspom TNI sudah memeriksa database nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI. Puspom TNI kemudian melakukan pengecekan di sistem database regiden Korlantas Mabes Polri. 

"Setelah dicek, mobil tersebut terdaftar dengan nama Asep Adang. Ia seorang purnawirawan perwira tinggi TNI," kata Nugraha. 

Tim penyelidik dari Puspom TNI sedang mendatangi kediaman Asep untuk mengonfirmasi penggunaan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor registrasi 84337-00. 

Baca Juga: Panglima TNI Bakal Tindak Tegas OPM: Tak Ada Negara dalam Negara

3. Mobil dinas TNI tak boleh digunakan di luar penugasan

Viral Pengemudi Mobil Pelat TNI Cek-cok di Tol, Bawa Nama JenderalIlustrasi mobil dinas TNI Angkatan Darat. (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Peristiwa pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil atau mobil dinas TNI dimanfaatkan untuk keperluan di luar dinas bukan kali pertama terjadi. Panglima TNI terdahulu, Laksamana Yudo Margono sudah meminta kepada Polisi Militer (POM) dari tiga matra menindak tegas prajurit yang menyalahgunakan mobil dinas tersebut. 

"Saya pikir sudah jelas kalau ada anggota yang melanggar tentunya akan kami proses. Tentu, sesuai kesalahannya. Kalau (terbukti) melakukan pidana ya diproses secara pidana. Kalau melanggar disiplin ya kita proses disiplin," kata Yudo pada 2023 lalu. 

Mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI. Di sana jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Sedangkan, bagi ASN penggunaan kendaraan dinas sudah ditetapkan aturannya dalam Peraturan Menpan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Menpan RB. Di halaman ke-12 soal penggunaan kendaraan dinas operasional tertulis tiga poin yaitu:

  1. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
  2. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
  3. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya
https://www.youtube.com/embed/lV_dwKqbHp4

Baca Juga: TNI Usahakan Kirim Bantuan Lagi bagi Pengungsi Gaza lewat Udara

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya