Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan

Prabowo-Gibran tetap dilantik 20 Oktober 2024

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR), Yandri Susanto mengatakan tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai pelantikan Prabowo-Gibran tidak akan terpengaruh dengan adanya putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh PDI Perjuangan. Rencananya, Prabowo-Gibran bakal dilantik pada 20 Oktober. 

Tim hukum PDIP mengajukan gugatan ke PTUN dan menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

"Menurut saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan pada 20 Oktober," ujar Yandri ketika dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai gugatan PDIP yang diajukan ke PTUN itu tak lagi diperlukan. Sebab, pemilu presiden 2024 sudah selesai. 

"Keputusan MK adalah puncak dari segala proses. Maka, menurut kami lucu juga kalau PDIP baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran," tutur dia lagi. 

PDIP pun, kata dia, tidak mempersoalkan pencalonan Gibran saat baru mendaftar pilpres 2024. Dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud pun ditolak oleh MK. 

"Alasannya, (gugatan) tak sesuai hukum. Selain itu, tahapan-tahapan itu tak pernah dipersoalkan oleh PDIP maupun paslon nomor urut 01 dan 03," katanya. 

1. KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih

Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Pengaruhi PelantikanPrabowo dan Gibran usai ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024 di KPU pada Rabu (24/4/2024). (IDN Times/Fauzan)

Sementara, Wakil Ketua MPR lainnya, Syarif Hasan juga menyatakan hal serupa. Keputusan PTUN tidak akan berpengaruh kepada keputusan pelantikan presiden dan wapres terpilih. 

"Pelantikan harus tetap dilakukan pada bulan Oktober 2024. Selain itu juga sudah melewati dan diperkuat oleh keputusan MK yang menolak gugatan paslon nomor urut 01 dan 03," kata Syarif kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Politisi senior di Partai Demokrat itu menyebut meski nantinya PTUN mengabulkan gugatan PDIP tidak akan berpengaruh apapun. "Lagipula kan pelantikan ini sudah sesuai dengan undang-undang pemilu," tutur dia lagi. 

Ketika ditanyakan di mana Prabowo-Gibran akan dilantik, Syarif menyebut keduanya berpeluang tetap dilantik di gedung MPR Jakarta dan bukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. "Mungkin (pelantikan) tetap di MPR Jakarta," ujarnya. 

Baca Juga: Penjelasan PDIP soal Sidang Perdana Gugatan ke KPU di PTUN Hari Ini

2. PDIP harap MPR tak lantik Prabowo-Gibran seandainya gugatan di PTUN dikabulkan

Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Pengaruhi PelantikanPDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, gugatan PDIP ke PTUN melawan KPU dipimpin oleh politisi senior, Gayus Lumbuun. Sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 lalu dan digelar secara tertutup. 

Gayus mengakui diminta oleh hakim Tata Usaha Negara (TUN) untuk memperbaiki gugatan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU. Perbaikan yang diminta yaitu kesinambungan antara Posita dengan Petitum. 

Posita adalah dalil-dalil konkret adanya hubungan hukum yang menjadi dasar serta alasan tuntutan. Sedangkan petitum merupakan tuntutan yang diharapkan bakal dikabulkan oleh hakim. 

Gayus tidak menjelaskan detail posita yang dianggap tidak berkesinambungan dengan posita. Tetapi, ia menyampaikan salah satu petitum PDIP yaitu meminta PTUN agar menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dan wakil presiden terpilih. 

"Dari situ kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili oleh anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik (Gibran). Itu yang kami ajukan dan selalu digaungkan," ujar Gayus di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

3. PDIP sadari putusan hakim PTUN tak bisa batalkan putusan MK

Wakil Ketua MPR: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Pengaruhi PelantikanGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Di luar ruang sidang, Gayus pun menyadari hakim PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK yang diketok pada 22 April 2024 lalu. Selain itu, kehidupan dinamika hukum luas.

Sehingga, seandainya di persidangan terbukti KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi, maka legitimasi putusan MK yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dipertanyakan.

"Kami sangat sadar putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Tetapi, kehidupan dan dinamika dari hukum ini kan luas. Kalau terbukti kan bisa jadi pertimbangan," ujar Gayus menjelaskan isi petitumnya.

"Siapa yang berhak membatalkan (pelantikan Gibran)? KPU tidak berhak membatalkan (pelantikan), maka kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR dan diwakili oleh anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan (ke hakim PTUN)," imbuh dia.

Advokat senior itu mengatakan PDIP tetap menghormati putusan hakim konstitusi yang dibacakan pada 22 April 2024 lalu. Namun, PDIP meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu. 

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: PDIP Harap MPR Tak Lantik Gibran bila Gugatan ke PTUN Dikabulkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya