Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta Kekayaan

Firli kali terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2002

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melantik Brigjen (Pol) Firli sebagai Deputi Penindakan pada Jumat (6/4) di gedung Merah Putih. Firli dianggap kandidat paling mumpuni dibandingkan 9 calon yang diajukan oleh institusi kejaksaan dan kepolisian. 

Ia berhasil menyisihkan dua kandidat lainnya Wisnu Baroto dan Witono yang berasal dari kejaksaan. 

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun. Saya juga akan menyanggupi tidak akan memberi sesuatu kepada siapa pun. Bahwa saya akan setia dan taat kepada NKRI, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga," ujar Firli ketika mengucap sumpah jabatannya pada siang tadi di gedung KPK. 

Dalam pengucapan sumpah itu, ia juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bertugas di KPK ditemukan pelanggaran. 

"Apabila kami melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas, maka kami bersedia dikenakan sanksi moral sesuai aturan UU yang berlaku," kata dia. 

Oh, ya sebagai informasi, sebelum dilantik, Firli sempat menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak 2017 lalu. Lalu, apa kesan Firli usai dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK?  Apa pesan Ketua KPK Agus Rahardjo bagi Deputi Penindakan baru?

1. Tugas pokok di KPK dan di kepolisian tidak jauh berbeda

Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta KekayaanANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Ditemui usai dilantik, Firli terlihat sumringah resmi menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan. Posisi tersebut sangat strategis karena individu yang duduk di sana terlibat langsung dalam berbagai penindakan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah, termasuk di antaranya Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Bagi pria berusia 54 tahun itu, tidak ada perbedaan yang mendasar bekerja di institusi Bhayangkara dengan di KPK. 

"Tugas pokoknya kan tidak jauh berbeda, sama-sama bergerak di penegakan hukum. Sama-sama melakukan penyelidikan dan penyidikan. Baik di KPK dan kepolisian juga harus membantu untuk mewujudkan tujuan negara yang tertulis di alinea ke-4 pembukaan UUD 1945," ujar Firli. 

Namun, sebagai pejabat yang baru dilantik, Firli mengaku ingin mengenal lebih dulu dengan instansi kedeputiannya. Dengan begitu, ia bisa berancang-ancang untuk menjalankan visi dan misinya. 

Baca juga: Ini Lho Rekam Jejak 13 Kandidat Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK

2. Belum memperbarui laporan harta kekayaan (LHKPN)

Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta KekayaanIDN Times/Sukma Shakti

Sayangnya, ada satu ganjalan yang terlihat jelas di muka publik dari Firli. Ia tidak memperbarui laporan harta kekayaannya dan mengirimkan ke KPK. Di situs resmi KPK, terakhir kali Firli melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2002 lalu. 

Dalam laporan itu, tercatat total harta kekayaan Firli mencapai Rp 163 juta. Tapi, ketika itu jabatannya di kepolisian adalah Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah. 

Saat dikonfirmasi, Firli menepisnya. Ia mengaku sudah memperbarui LHKPN ke KPK. Terbaru, ia kirim laporannya pada Februari 2017. 

Kepada media, ia mengaku sudah dihubungi oleh seorang staf KPK bernama Hani. Ia mengaku sudah menyetor LHKPN kepada Hani. 

"Bu Hani bilang kalau sudah terima hard copynya, artinya saya sudah masuk kepada LHKPN. Per Februari 2017 saya sudah lapor ketika saya dilantik sebagai Kapolda NTB. Itu kewajiban kita kok," katanya. 

Menurut Firli, ia turut berpartisipasi dengan program pemerintah lainnya, seperti pelaporan SPT (Surat Pajak Tahunan) dan pembayaran pajak. 

Uniknya, Ketua KPK Agus Rahardjo, justru mengakui kalau Firli memang belum memperbarui LHKPN. Tetapi Agus malah menganggap hal itu bukan isu yang besar, karena bukan hanya Firli yang pernah melakukan hal tersebut. 

"Jadi, pada tahun 2002 sebagai Wakapolres Lampung sana (dia memang sudah lapor). Ya, saya pikir itu bukan sesuatu yang mencederai, karena paling tidak Beliau (pernah) melapor, karena kalau kita urut kan juga banyak yang tidak melapor. Yang tidak melapor sama sekali juga ada," kata Agus usai prosesi pelantikan. 

Namun, ia mengaku tidak ingin kecolongan. Maka, proses cek latar belakang tetap dilakukan. KPK, kata Agus, meminta masukan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dan penyidik. 

"Jadi, tinggal diuji saja, karena kan bekerja di KPK sangat berbeda dengan bekerja di instansi lain. Proses check and balancenya selalu terjamin," katanya lagi. 

Yang jadi pertanyaan, apakah dari perbedaan respons ini justru menjadi gambaran bagaimana kinerja penindakan KPK berjalan ke depannya?

3. Bantah ada gesekan internal di KPK

Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta KekayaanANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sejak pansus hak angket terkuak dan menjadi sorotan publik, maka terungkap pula ada gesekan internal antara pegawai KPK yang berasal dari institusi kepolisian dan perekrutan internal. 

Hal itu semakin terkonfirmasi saat Direktur Penyidikan Aris Budiman pada tahun lalu justru membangkang perintah kelima pimpinan. Ia memilih hadir di rapat pansus hak angket, ketika status keabsahannya masih menjadi tanda tanya lembaga tempatnya bekerja. 

Di forum itu pula, Aris buka-bukaan soal adanya kubu penyidik yang berlatar belakang polisi dengan perekrutan internal. Ia juga mengungkit soal penyidik senior Novel Baswedan yang menentang keputusannya untuk merekrut kembali beberapa penyidik kepolisian ke lembaga anti rasuah. 

Belakangan, Aris memang akan dipulangkan ke Mabes Polri. Namun, hingga kini KPK belum menemukan penggantinya. 

Apakah gesekan ini akan kembali berulang?

Firli menepisnya. Ia mengatakan tidak ada gesekan di kalangan internal KPK. Ia memilih menggunakan istilah sentuhan. 

"Ada kalimat filosofi begini: 'kita bahagia kalau mendengar sentuhan antara garpu dengan sendok, berarti rakyat itu makan'. Jadi, jangan dipersoalkan kalau ada permasalahan antara piring dengan sendok, sendok dengan garpu, karena itu berarti kita sedang makan," katanya lagi. 

Lagipula, bekerja di KPK membutuhkan kerjasama tim. Ia mengatakan kesuksesan yang nantinya diraih di KPK adalah andil dari setiap pegawai yang ada di sana. 

Baca juga: Tiga Kandidat Ini Siap Memperebutkan Kursi Deputi Penindakan KPK

4. Pesan Ketua KPK: harus bekerja lebih baik dibandingkan pendahulunya

Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta KekayaanANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, Agus berpesan agar Firli bisa bekerja dan mencapai prestasi yang lebih dari Heru Winarko. Oleh sebab itu, penting bagi Firli bisa membangun jaringan. Ia dan Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan harus benar-benar dekat. 

"Pak Firli sangat penting membangun jaringan. Sebab, bayangkan saja paling tidak OTT dan penanganan perkara di daerah itu harus terus diperbaiki dan ditingkatkan. Saya harapkan kinerja Pak Firli melebihi yang dilakukan oleh Pak Heru," ujar Agus. 

Ia juga berpesan bahwa KPK harus turut membantu pemerintah untuk mengubah posisi pesimistis Indonesia menjadi negara maju. Di tahun 2050 mendatang, Indonesia diprediksi masuk 5 besar negara dengan tingkat perekonomian terbesar di dunia.

"Untuk mewujudkan itu, maka perlu kerja keras supaya bisa bersaing dengan negara lain," katanya. 

5. Menurut KPK, Firli adalah sosok yang berintegritas

Walau Resmi Jadi Deputi Penindakan KPK, Tapi Firli Tersandung Isu Pelaporan Harta KekayaanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga tidak jauh berbeda dengan pendapat Agus. Walaupun memang ada batu sandungan mengenai LHKPN, tetapi Firli dilihat sebagai sosok yang berintegritas. 

Ia pun juga yakin walaupun Firli pernah menjadi ajudan mantan Wakil Presiden Boediono, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan kasus korupsi Bank Century. 

"Ya gak lah (berpengaruh). Kalau nemu (kasus) Century ya masak gak kita kerjain," kata Saut. 

Menurut Saut, integritas menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar. Oleh sebab itu, poin tersebut menjadi pertimbangan utama. 

"Kami kan juga mengecek latar belakang dan telah mengerjakan apa. Baru kemudian kami melihat hasil psikotestnya," tutur dia. 

Baca juga: KPK Pilih Kapolda NTB Brigjen Firli Sebagai Deputi Penindakan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya