Walau Tak Sesuai UU Baru KPK, Nurul Ghufron Tetap Bisa Dilantik

DPR beralasan Ghufron terpilih dengann UU KPK yang lama

Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih yang tak memenuhi aturan di UU baru nomor 19 tahun 2019 terus bergulir. Presiden Joko "Jokowi" Widodo merasa bingung apakah sebaiknya pada Desember mendatang tetap melantik Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron atau tidak. 

Sesuai aturan di UU baru KPK nomor 19 tahun 2019, usia Ghufron tidak memenuhi persyaratan agar bisa diangkat sebagai satu di antara lima pimpinan komisi antirasuah. Di dalam pasal 29 UU nomor 19 tahun 2019 poin e tertulis "untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenui persyaratan sebagai berikut yakni berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan." Di aturan itu jelas tertulis, ketika proses pemilihan berlangsung maka pimpinan KPK terpilih minimal berusia 50 tahun. 

Pada kenyataannya, ketika terpilih Ghufron masih berusia 45 tahun. Bagi pengamat hukum tata negara, terpilihnya Ghufron jelas melanggar UU. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar termasuk yang paling keras dan menyuarakan hal itu ke publik. Dalam pandangannya dengan lolosnya Ghufron sebagai pimpinan terpilih menandakan anggota DPR periode 2014-2019 terburu-buru saat melakukan revisi UU komisi antirasuah. 

Alhasil, Jokowi sempat mengirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan apakah ia sebaiknya melantik Ghufron. Konfirmasi mengenai surat itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Senin (28/10) kemarin. 

"Iya, betul, kami menerima surat dari presiden yang meminta pertimbangan terkait saudara Ghufron," tutur Azis kepada media kemarin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

DPR, kata dia, menilai Ghufron tetap bisa dilantik oleh Presiden Jokowi pada Desember mendatang. Lho, kok bisa? Bukankah surat keppres pelantikan Ghufron rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

1. DPR berdalih ketika Nurul Ghufron terpilih, aturan yang berlaku masih UU KPK lama

Walau Tak Sesuai UU Baru KPK, Nurul Ghufron Tetap Bisa Dilantik(Capim KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Aditya Putra Pradana

DPR menilai Presiden Jokowi masih bisa melantik Nurul Ghufron pada 21 Desember mendatang. Mengapa? Sebab, ia terpilih ketika KPK masih mengadopsi UU lama nomor 30 tahun 2002. Di dalam UU yang lama, usia minimum bagi pimpinan komisi antirasuah untuk dapat dilantik yakni 40 tahun. 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai di dalam UU baru KPK tidak berlaku surut.

"Pada saat pemilihan Saudara Ghufron sebagai calon komisioner KPK itu tanggal 17 September dan masih menggunakan UU lama yaitu UU nomor 30 tahun 2002. Proses itu sudah dilakukan dengan baik di tingkat pertama, sehingga azas non retroaktif (tidak berlaku surut). Jadi, bapak presiden tetap dapat melantik dalam waktu yang ditentukan berdasarkan UU," ujar Azis kemarin di gedung DPR. 

Ia menjelaskan surat dari presiden soal meminta pertimbangan untuk melantik Ghufron sudah dibacakan dalam rapat paripurna pada (22/10) lalu. Surat dari presiden pun sudah dibalas oleh DPR. 

"Sudah kami kirimkan surat balasan pada 22 Oktober lalu," kata dia lagi. 

Baca Juga: Pimpinan Baru KPK Nurul Ghufron Terancam Tak Bisa Dilantik

2. Apabila Presiden Jokowi tetap melantik Nurul Ghufron maka bisa digugat ke pengadilan

Walau Tak Sesuai UU Baru KPK, Nurul Ghufron Tetap Bisa DilantikIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara, dalam pandangan sejumlah pengamat hukum, sikap yang ditempuh oleh Presiden Jokowi dianggap tak masuk akal. Direktur Eksekutif Pusat Konstitusi Universitas Andalas (UNAND), Feri Amsari mengaku bingung mengapa seorang presiden meminta pertimbangan mengenai isu hukum semacam ini ke DPR. 

"Gak bisa DPR yang memutuskan (bisa dilantik atau tidak). Itu harus ke Mahkamah Konstitusi atau ke meminta fatwa ke Mahkamah Agung," ujar Feri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa (29/10). 

Pendapat senada juga diutarakan oleh peneliti dari divisi hukum dan monitoring pengadilan dari organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Ia menilai seharusnya presiden mengirim surat ke DPR hanya untuk konsultasi. 

"Sementara, pertimbangan hukum itu minta fatwa ke MA," kata Donal pada pagi ini melalui pesan pendek.

Peristiwa ini, kata Donal lagi, mencerminkan baik presiden dan DPR sama-sama bingung terhadap produk hukum yang mereka buat sendiri. Hal itu lantaran dibuatnya secara terburu-buru dan tidak melibatkan komisi antirasuah di dalamnya. 

"Problem pelantikan Ghufron yang simpang siur bisa membawa konsekuensi serius kepada legitimasi yang bersangkutan. Sebab, keppres pengangkatan pimpinan KPK tersebut akan sangat mungkin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujarnya lagi. 

3. Nurul Ghufron yakin presiden akan mengambil keputusan yang paling bijak

Walau Tak Sesuai UU Baru KPK, Nurul Ghufron Tetap Bisa Dilantik(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sementara, melalui pesan pendek, Ghufron sempat mengatakan ia percaya presiden akan mengambil keputusan yang bijak saat pelantikan Desember mendatang. 

"Setiap perubahan peraturan itu pada prinsipnya tidak boleh merugikan pihak yang oleh peraturan sebelumnya sudah diberi hak. Karena itu, saya yang sudah terpilih berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 maka atas perubahannya, saya yakin tidak akan dirugikan," ujar Ghufron kepada IDN Times pada (24/9) lalu. 

Oleh sebab itu, ia yakin presiden akan mencari solusi terbaik. Sedangkan, dalam pandangan pakar tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, apabila pengangkatan komisioner terpilih KPK tidak berpotensi digugat hanya ada satu yang dilakukan oleh presiden. 

Ya, harus dilakukan proses seleksi ulang. Tidak ada cara lain," kata dia pada (24/9) lalu. 

Wah, kira-kira gimana ya nasib Ghufron pada Desember mendatang, guys? Jadi akan dilantik atau malah dilakukan seleksi ulang?

Baca Juga: Capim KPK Nurul Ghufron Sepakat Revisi UU KPK Bagian SP3

Topik:

Berita Terkini Lainnya