Keren! Kini WNI di Luar Negeri Bisa Buat Akte Kelahiran Secara Online

Jadi, kalian tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke KBRI

Jakarta, IDN Times - Kalian sedang berada di luar negeri dan memiliki pasangan yang segera melahirkan? Maka tidak perlu pusing untuk mengurus akte kelahiran anak kalian. 

Sebab, kini pengurusan akte kelahiran sudah bisa dilakukan secara online di masing-masing negara. Salah satu yang merasakan salah satu layanan itu adalah Daya, mahasiswa Indonesia di Universitas Kyungsun, Busan, Korea Selatan. Ia mengajukan akte kelahiran bagi putranya, Airlangga, pada (4/9) lalu. 

Voilla! Tanpa perlu ke KBRI yang berjarak 320 kilometer dari Busan, akte kelahiran Airlangga sudah rampung dalam waktu tiga hari. Kemudahan layanan itu juga disaksikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke Negeri Ginseng itu. Lalu, apa tanggapan Jokowi terhadap layanan bernama Peduli WNI tersebut? 

1. WNI bisa mengajukan permohonan akte secara online dan rampung dalam waktu tiga hari

Keren! Kini WNI di Luar Negeri Bisa Buat Akte Kelahiran Secara OnlinePexels.com/rawpixel.com

Bagi kalian yang ingin mengajukan akte kelahiran saat berada di luar negeri, maka yang harus kalian lakukan sejak awal yakni melakukan lapor diri. Kalian tidak perlu repot-repot mendatangi KBRI atau KJRI, karena prosedur ini sudah bisa dilakukan secara online

"Dengan sistem ini (lapor online), pemerintah akan dapat mengetahui statistik dan profil WNI di luar negeri dengan mudah, cepat dan murah. Data ini juga bisa memudahkan pendataan pemilih untuk pemilu di luar negeri," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal yang turut berada di Korsel pada Senin (10/9). 

Selanjutnya, kalian bisa mengisi form yang tersedia di situs Peduli WNI. Dokumen tersebut akan rampung dalam waktu 3X24 jam. 

Presiden Jokowi menyaksikan proses pembuatan dokumen tersebut dan langsung menekan tombol persetujuan. WNI yang bernama Daya pun langsung menerima akte kelahiran versi elektronik yang disertai QR Code. 

Langkah selanjutnya, Daya tinggal memindai dokumen akte kelahiran dengan mesin pemindai kode QR. Kemudian, secara otomatis akte asli sudah siap dicetak sewaktu-waktu. 

"Terima kasih Pak Presiden. Ini keren sekali. Saya gak perlu jauh-jauh ke Seoul buat bikin akte kelahiran," ujar Daya dengan suara haru ketika berkomunikasi dengan Presiden Jokowi melalui video call pada Senin (10/9). 

Mantan Gubernur DKI itu pun merespons dengan menyebut kebijakan ini merupakan sistem yang dibangun dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih baik.

Baca Juga: Bertemu Anwar Ibrahim, Presiden Jokowi Titip WNI di Malaysia 

2. Situs Peduli WNI sudah terintegrasi dengan sistem pendataan dan pelayanan nasional

Keren! Kini WNI di Luar Negeri Bisa Buat Akte Kelahiran Secara Online(Presiden Joko Widodo tengah meninjau situs Peduli WNI) Kementerian Luar Negeri

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan portal tersebut sudah dibangun sejak tahun 2015 lalu. Namun, situs tersebut baru akan digunakan di setiap perwakilan Indonesia di luar negeri pada tahun 2019. 

Ke depannya, setelah dibangun situs ini, maka hanya ada satu standar pelayanan dan data WNI. Apalagi sistem tersebut telah terintegrasi penuh dengan sistem pendataan dan pelayanan nasional seperti Kependudukan Sipil, keimigrasian, kemenkum HAM dan data ketenagakerjaan luar negeri milik BNP2TKI. 

"Ini akhirnya terealisasi setelah dilakukan pengembangan selama hampir tiga tahun," kata Iqbal. 

Ini merupakan satu bentuk terobosan karena pada akhirnya Indonesia akan memiliki satu standar pelayanan di seluruh KBRI di luar negeri. 

"Dengan begitu, WNI bisa mendapatkan layanan secara online maupun dengan datang ke perwakilan di KBRI," kata Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh di KBRI Seoul. 

 

3. Situs Peduli WNI juga memungkinkan warga mendapatkan nomor induk kependudukan

Keren! Kini WNI di Luar Negeri Bisa Buat Akte Kelahiran Secara OnlineANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Selain untuk mendapatkan akte, dengan mendaftar ke situs Peduli WNI maka warga Indonesia juga bisa mendapatkan nomor induk kependudukan. Tapi, bukan KTP lho ya! 

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan sesuai dengan aturan UU yang ada, dokumen berupa KTP hanya boleh untuk di dalam negeri. 

"Dokumen tersebut tidak boleh dibawa ke luar negeri. Jadi, yang bisa dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri saat ini yaitu pembuatan NIK dan perekaman biometrik," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis malam ini.

Dengan memiliki NIK, WNI walaupun sedang berada di luar Indonesia tetap bisa melakukan banyak hal seperti membuka rekening di perbankan Indonesia, bayar BPJS, jual beli tanah dan mengurus akte waris. 

4. Ada sekitar 40 ribu WNI di Korea Selatan

Keren! Kini WNI di Luar Negeri Bisa Buat Akte Kelahiran Secara Online(WNI bernama Daya yang tinggal di Korsel dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi) www.facebook.com/Den Uh

Iqbal mengaku situs Peduli WNI memang sengaja diluncurkan di Negeri Ginseng. Hal itu lantaran Korsel merupakan salah satu negara yang banyak terdapat WNI. 

"Terdapat sekitar 40 ribu WNI di Korea Selatan. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor formal sebagai pekerja migran," kata Iqbal malam ini. 

Dari puluhan ribu WNI di sana, sebanyak 2.500 di antaranya sudah melakukan lapor diri. Selain itu, KBRI Seoul dianggap salah satu perwakilan Indonesia di luar negeri yang siap menerapkan sistem ini. 

"KBRI Seoul juga merupakan salah satu lokasi data center Kementerian Luar Negeri," tutur dia. 

Baca Juga: Tabrakan 2 Kapal Korea Selatan, 15 ABK WNI Selamat

Topik:

Berita Terkini Lainnya