YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Segera Cabut UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya pada peringatan Hari Buruh 2024. Sebab, UU Cipta Kerja dianggap menindas hak-hak dan menjauhkan buruh serta keluarganya jauh dari kesejahteraan.
Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh buruh dari penerapan UU Cipta Kerja yaitu kaum pemodal semakin leluasa melakukan praktik fleksibilitas hubungan kerja, PHK terhadap buruh dan politik upah murah. Berdasarkan data YLBHI, sepanjang Maret 2020 hingga April 2021, kasus perburuhan meningkat ketika masa pandemik COVID-19.
"Dari 106 kasus yang terkumpul, 79 di antaranya adalah kasus buruh individual. Sisanya kasus kolektif yang didampingi oleh serikat buruh," ujar YLBHI di dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/5/2024).
Sementara, bila dicermati lebih jauh, 69 buruh mengalami kasus yang dipecat secara sepihak. Sebanyak 17 kasus buruh dirumahkan tanpa diupah, masalah kontrak kerja mencapai 10 kasus dan serikat pekerja diberangus mencapai 9 kasus.
"Tingginya angka PHK ini menunjukkan bahwa kebijakan yang telah dibuat telah memberikan karpet merah lapis dua bagi fleksibilitas pasar tenaga kerja setelah UU Ketenagakerjaan tahun 2003," tutur mereka lagi.
Baca Juga: Said Iqbal: Haram Berkoalisi dengan Partai Pendukung UU Cipta Kerja
1. Pemerintah tak mau perbaiki UU Cipta kerja, diterabas lewat Perppu
YLBHI juga melakukan kilas balik sejak sebelum disahkan, UU Cipta Kerja menuai banyak protes. Alhasil undang-undang itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berujung pada putusan nomor 091/PUU-XVIII/2020. Isinya hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Hakim konstitusi memberi catatan bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak demokratis dan tak memperhatikan tahapan pembentukan undang-undang yang baik dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
"Bahkan, dianggap bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945," kata YLBHI.
Hakim konstitusi kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Tetapi, yang terjadi pemerintah tidak memperbaiki UU Cipta Kerja. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di penghujung 2022 lalu.
Alasan Jokowi ketika itu ada situasi yang genting sehingga memaksa pemerintah untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Padahal, isinya tidak berbeda jauh dengan UU Cipta Kerja yang sudah sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca Juga: May Day 2024: Cak Imin Janji Terus Berada di Belakang Perjuangan Buruh
Editor’s picks
2. Hak-hak buruh dilanggar lantaran penerapan UU Cipta Kerja
YLBHI mencatat hak-hak buruh semakin tertindas sejak Perppu Cipta Kerja kembali disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, kaum buruh juga dihalangi dan dihilangkan kesadaran kritisnya untuk bergabung dengan serikat buruh.
"Mereka diminta bekerja dengan jam kerja yang panjang dan upah yang minim. Sehingga, tidak memiliki waktu untuk berserikat. Kedua, anggota serikat buruh juga hilang karena PHK massal dan pemberangusan serikat yang terus meningkat," kata YLBHI.
Itu semua, kata YLBHI, membuat serikat buruh semakin melemah ketika menghadapi pemodal. Sehingga, tingkat kesejahteraan buruh semakin minim.
3. Jokowi pilih lakukan kerja ke NTB di tengah aksi buruh
Sementara, ketika puluhan ribu buruh berunjuk rasa di dekat area Istana Negara untuk menuntut hak mereka, Presiden Joko "Jokowi" Widodo lagi-lagi memilih ke luar kota. Ia terbang dan melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Plt Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menepis persepsi Jokowi sengaja menghindari aksi buruh dan pergi ke luar kota.
"Rencana kunjungan ke Jawa Timur dan NTB sudah dirancang jauh-jauh hari," ujar Yusuf di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Menurutnya, alasan Jokowi memilih meneruskan kunker ke NTB dari Jawa Timur demi pertimbangan efisiensi. "Dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisien maka dari Jawa Timur langsung ke Provinsi NTB, tidak kembali ke Jakarta," kata dia lagi.
Meski begitu, Jokowi turut menyampaikan pernyataan hari buruh melalui akun media sosialnya. Di akun X, Jokowi menyampaikan bahwa pekerja adalah pahlawan sehari-hari yang menjaga roda perekonomian terus berputar.
"Mari kita teruskan semangat juang para buruh untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Selamat hari buruh internasional," demikian yang dicuit oleh Jokowi di akun X.
Baca Juga: Massa Aksi Buruh May Day 2024 Bergerak dari Patung Kuda ke GBK