Jakarta, IDN Times - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan angka kematian telah dimasukkan lagi ke dalam indikator penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia mengatakan data kematian yang dilaporkan ke publik telah disinkronisasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pernyataan Wiku tidak sesuai dengan yang pernah disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Pada Senin, 23 Agustus 2021, Nadia mengatakan angka kematian yang dilaporkan di tingkat nasional masih belum mencerminkan data yang sesungguhnya di lapangan.
"Sebagai informasi, angka kematian telah digunakan kembali dalam indikator penilaian levelling PPKM," ujar Wiku ketika memberikan keterangan pers mengenai perkembangan COVID-19 pada Selasa (24/8/2021).
Kebijakan ini diambil usai pemerintah menurunkan tingkat PPKM untuk wilayah Jawa-Bali ke level tiga. Namun, Wiku tak menjelaskan apakah kembalinya angka kematian sebagai indikator penilaian ini, menandakan sudah tidak ada lagi gap data antara pemerintah pusat dengan daerah.
Ia malah mendorong pemerintah daerah agar segera melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat bila masih terjadi perbedaan data. "Perbaikan mengenai data kematian juga sudah melalui sinkronisasi yang sudah dan akan terus ditingkatkan," katanya lagi.
Lalu, bagaimana angka kematian COVID-19 di Indonesia dibandingkan dengan negara lain?
