Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Satgas PKH memiliki tugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Satgas ini terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
Adapun Pengarah memiliki tugas memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Pengarah dalam Satgas PKH diketuai oleh Menteri Pertahanan.
Sedangkan, Pelaksana diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Pelaksana memiliki beberapa tugas, seperti melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara; melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.
Kemudian, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga; melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.