Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas PKH Ambil Alih 44 Hektar Lahan SM Benatayan Banyuasin. (Dok. Kejari Banyuasin)
Satgas PKH Ambil Alih 44 Hektar Lahan SM Benatayan Banyuasin. (Dok. Kejari Banyuasin)

Intinya sih...

  • Satgas PKH bertugas menertibkan kawasan hutan dan aktivitas tambang ilegal

  • Satgas berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare lahan hutan bermasalah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) adalah tim yang dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Tim ini dipimpin Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin. Adapun kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

1. Tugas Satgas PKH

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Satgas PKH memiliki tugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Satgas ini terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.

Adapun Pengarah memiliki tugas memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Pengarah dalam Satgas PKH diketuai oleh Menteri Pertahanan.

Sedangkan, Pelaksana diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Pelaksana memiliki beberapa tugas, seperti melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara; melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Kemudian, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga; melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

2. Pengembalian 3,3 juta lahan bermasalah oleh Satgas PKH

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di TNGHS, Kerugian Negara Rp304 M (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Satgas PKH hingga Agustus 2025 berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare lahan hutan bermasalah.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan, dari jutaan hektare lahan tersebut, lahan seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Lalu, oleh kementerian terkait, lahan seluas 833.413,46 hektare diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Sedangkan, lahan seluas 81.793 hektare yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), dihutankan kembali oleh kementerian terkait. Dengan demikian, sisa lahan penguasaan yang belum diserahkan adalah seluas 2.398.819,29 hektare.

3. Perubahan aturan, Satgas juga tertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan tahap IV hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara seluas 674.178,44 hektare. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dilansir dari Kemhan.go.id, Satgas PKH kini tidak hanya bergerak di kawasan hutan, tetapi juga mulai menata aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin. Total sekitar 4,2 juta hektare area tambang telah dipetakan dan diverifikasi. Dalam beberapa penertiban terakhir, Satgas berhasil mengambil alih lahan milik dua perusahaan yang beroperasi secara ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. 

Dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah, Satgas kini berwenang menetapkan dan menagih denda administratif kepada para pelaku sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih kuat dan terukur.

Editorial Team