Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Mentawai, Negara Rugi Rp239 M

- Satgas PKH menyita 4.610 kubik kayu ilegal di Hutan Sipora, Mentawai.
- Kayu ilegal diangkut menggunakan tongkang yang disita di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
- Kerugian negara mencapai Rp239 miliar dari kerugian ekosistem dan nilai ekonomi kayu.
Jakarta, IDN Times - Tim operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610 kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Kayu tersebut diangkut menggunakan tongkang yang disita di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi kawasan Hutan Sipora seluas 31 ribu hektare.
“Menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu inisial IM dalam praktik pembalakan liar terorganisir,” kata Anang di Kejagung, Selasa (14/10/2025).
Adapun modus tersangka yakni pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan Pemilih Hak Atas Tanah (PHAT).
Hasil pembalakan dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik dengan total 12 ribu kubik kayu sejak Juli hingga Oktober 2025.
“Total kerugian negara mencapai Rp239 miliar terdiri dari kerugian ekosistem Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp41 miliar,” ujar Anang.
Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan dengn ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Satgas PKH juga menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.