Satgas Terbitkan Regulasi Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMK

Jakarta, IDN Times – Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.
Penambahan pasal juga dilakukan untuk menekan penyebaran PMK antar daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, mengatakan, pengendalian tersebut dijelaskan dalam adendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.
Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.
"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas rumah potong hewan (RPH), pedagang, sampai ke konsumen,” kata Wiku dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).
Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan. Termasuk menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.
Adapun poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Penyesuaian dalam produk hewan rentan PMK
1. Lingkup pengaturan
(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE tersebut adalah pada pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar kabupaten/kota di pulau yang sama.
(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
2. Penambahan ketentuan penanganan hewan terdeteksi PMK
Penanganan per zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK
Zona Hijau: Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
Zona Kuning: Hewan positif wajib dipotong bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Zona Merah: Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut di atas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.
3. Penambahan ketentuan produk impor
(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
(2) Satgas Penanganan PMK tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.