Ilustrasi ternak sapi. (IDN Times/Daruwaskita)
(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantar dokumen karantina produk hewan, dan telah dilakukan dekontaminasi.
(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
- Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:
Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat kecamatan di lokasi pintu masuk dan keluar.
(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan pengamanan biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metoda ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.
(2) Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan tindak pengamanan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Kemudian disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.
(3) Produk Hewan Rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.
- Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:
(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi).
Adapun pengaturannya sebagai berikut:
- Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau
- Kabupaten/Kota Zona Kuning.
- Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
- Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning
- Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
- Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.
- Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:
(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.
(2) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.
(3) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari uji klinis atau uji lab, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan.
(4) Lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah dilarang menuju Pulau Zona Hijau.
(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.