Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkomitmen menuntaskan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan PPATK, ada transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dan terdapat di dalam 300 surat.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan sudah ada 15 kali rapat sejauh ini yang digelar untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan tersebut. Rapat-rapat itu digelar di internal Satgas Pelaksana, rapat antara satgas pelaksana dengan tim ahli hingga satgas pelaksana bertemu dengan tim teknis dari kementerian atau lembaga lain. Instansi itu datang dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan maupun kepolisian.
"Terkait berapa persentase (transaksi keuangan yang dituntaskan), satgas menginginkan semuanya kita selesaikan. Kemudian, dari penyelesaian itu berapa yang akan menjadi perkara tentu itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH)," kata Sugeng ketika memberikan keterangan pers pada Senin (10/7/2023) di kantor PPATK, Jakarta Pusat.
Salah satu transaksi mencurigakan yang coba diurai lebih jauh yakni dugaan impor emas dengan nilai mencapai Rp189 triliun. Pihak satgas, kata Sugeng, sudah meminta penjelasan terkait hal itu ke 36 pihak lain.
"Saya sudah mendatangi 4 kota dan itu terus berjalan," kata dia tanpa bersedia menyebutkan kota-kota mana saja yang telah ia datangi untuk meminta klarifikasi.
Ia menambahkan berdasarkan hasil diskusi diambil satu kesimpulan yakni akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang APH lainnya. Tujuannya, kata Sugeng, untuk memastikan apakah selain dugaan pelanggaran terkait UU Kepabeanan juga dicari apakah ada potensi pelanggaran tindak pidana lainnya.
"Kami akan melihat apakan tindak pidana lainnya itu terkait dengan ilegal mining atau ada tindak pidana asal lainnya. Yang pasti akan dilakukan upaya-upaya bahwa laporan yang diterbitkan oleh PPATK dengan nilai transaksi Rp189 triliun terus berproses," tutur dia lagi.