Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menyentil keras kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Bea Cukai dinilai lambat menelusuri dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. Bahkan, satgas mendapatkan kesan Dirjen Bea Cukai tak serius menangani dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Maka, satgas memberi ultimatum terakhir pada Dirjen Bea Cukai hingga awal November 2023. Bila hasil temuan mereka tak juga menunjukkan kemajuan berarti, Satgas TPPU siap melimpahkan penelusuran kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu ke Bareskrim Polri.
Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD.
"Kami tadi rapat dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak, dan teman-teman dari Bareskrim Polri. Kami berikan kesempatan bagi teman-teman dari Dirjen Bea Cukai dan Pajak untuk menyampaikan progres terakhirnya di minggu pertama November 2023," ungkap Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Sugeng menjelaskan penyidik dari Dirjen Bea Cukai tetap dilibatkan lantaran sesuai aturan, karena dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan harus ditangani Kementerian Keuangan.
"Ini kan tindak pidana berbeda. Yang ditangani oleh teman-teman Bea Cukai ini adalah tindak pidana di bidang kepabeanan. Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain ndak boleh," kata dia.
Oleh sebab itu, Sugeng berharap temuan dari Dirjen Pajak bisa berujung ada nilai pajak yang bisa ditagihkan ke individu-individu yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan ekspor-impor emas tersebut.
Mengapa satgas sampai harus mengancam dugaan transaksi mencurigakan itu bakal dilimpahkan ke Bareskrim?