Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jemaah calon haji masih terlihat lengang di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (10/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)
Jemaah calon haji masih terlihat lengang di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (10/5/2025). (Media Center Haji/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Pemerintah Arab Saudi menunjuk lembaga Adahi sebagai satu-satunya institusi resmi yang menangani proses dam dan kurban jemaah haji.
  • Pengelolaan mencakup pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, distribusi kepada mustahik, serta pemantauan proses penyembelihan secara daring.
  • KAS melarang praktik pembayaran dam dan kurban di luar Adahi, dengan pengawasan ketat menggunakan drone dan sanksi pidana berat bagi pelanggar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Madinah, IDN Times - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KAS) menegaskan keseriusannya dalam membenahi tata kelola ibadah dam dan kurban selama musim haji. Langkah ini dipimpin langsung Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Muhammad bin Salman, melalui lembaga Royal Commission for Mekkah City and Holy Sites (RCMCHS).

Penegasan tersebut disampaikan Chief Program Management Officer RCMCHS, Saad Abdulrahman Alwabel, saat menerima kunjungan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, di kantor RCMCHS Makkah, Senin (19/5/2025).

1. Saudi tunjuk lembaga Adahi yang tangani proses dam dan kurban

(Media Center Haji)

Dalam pertemuan tersebut, Saad menjelaskan, mulai tahun ini KAS menunjuk lembaga Adahi sebagai satu-satunya institusi resmi pemerintah, yang menangani proses dam dan kurban jemaah haji. Penunjukan ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan sesuai syariat serta mencegah penyimpangan praktik kurban dan dam ilegal.

Proses pengelolaan mencakup pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi kepada mustahik. Jemaah yang membeli hewan dam atau kurban melalui Adahi akan mendapatkan tautan pemantauan proses penyembelihan, yang bahkan bisa disaksikan secara langsung secara daring.

2. Pembelian hewan dilakukan melalui bank resmi, kantor pos, maupun konter khusus

potret unta arab (pexels.com/Denys Gromov)

Pembelian hewan dapat dilakukan melalui bank resmi, kantor pos, maupun konter khusus yang tersedia di sekitar Kota Makkah. Seluruh informasi dan layanan resmi tersedia di situs www.adahi.org.

Dalam maklumat haji yang telah diterbitkan, KAS secara resmi melarang praktik pembayaran dam dan kurban di luar Adahi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana berat.

Pengawasan ketat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pemantauan udara menggunakan drone di lokasi-lokasi yang rawan penyembelihan liar. Aparat juga memperketat pengawasan komunikasi dan transaksi keuangan guna mencegah aktivitas jual beli hewan kurban secara ilegal.

3. Enam WNI sempat ditangkap

Puluhan WNI yang disinyalir akan berhaji tanpa menggunakan visa haji yang ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah. (ANTARA/HO-KJRI Jeddah)

Sebelumnya, enam Warga Negara Indonesia (WNI), terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin, ditangkap otoritas di Madinah atas dugaan transaksi dan promosi dam ilegal. Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah telah menemui mereka.

Lima orang di antaranya telah dibebaskan karena tidak cukup bukti. Namun, satu mahasiswa berinisial YK masih menjalani proses hukum, dan dibebaskan dengan status bersyarat sambil menunggu persidangan.

KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI yang berdomisili di Arab Saudi tidak terlibat dalam promosi atau praktik jual beli dam, karena aktivitas tersebut kini diawasi ketat dan dapat berujung pada hukuman penjara serta penyitaan aset.

Khusus bagi jemaah haji asal Indonesia, KJRI menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi dalam pelaksanaan dam dan kurban. Selain sebagai jaminan hukum, hal ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan syariah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Editorial Team