Diduga Jual Beli Dam Haji Ilegal, 6 WNI Sempat Ditangkap di Saudi

- KJRI Jeddah sebut 6 WNI ditangkap di Madinah, terdiri dari 2 mahasiswa dan 4 mukimin
- Diduga terlibat promosi pembayaran dam haji ilegal, mahasiswa menerima uang terkait dam
- Keenam WNI dibebaskan karena bukti belum cukup, Arab Saudi atur tata cara pembayaran dam secara resmi
Madinah, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyebut ada enam warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi. Mereka terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.
"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah, dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Arab Saudi, Senin (19/5/2025).
1. Mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang

Yusron mengatakan KJRI sudah bertemu enam WNI itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.
"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu," ucapnya.
Yusron menyebut mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.
"Jadi ada satu orang mahasiswa itu jadi diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang. Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya.
2. Keenam WNI suda dibebaskan karena bukti belum mencukupi

Keenam WNI itu suda dibebaskan, karena bukti-bukti belum mencukupi.
"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujar Yusron.
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Dia berharap jemaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.
"Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi, melalui ada satu aplikasi yang memang sudah pemerintah Saudi pembayaran bisa melalui bank, salah satunya, ada ada beberapa bank, ada melalui kantor pos dan memang biasanya di sekitar Masjidil Haram ada namanya counter-counter atau loket-loket khusus yang memang menerima pembayaran dam," ucapnya.
3. Pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman

Yusron mengimbau WNI tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji. Dia menegaskan pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.
"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jemaah haji, karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," tuturnya.